, Jakarta - Sebagai seorang warga negara yang bekerja, tentunya setiap tahun kita wajib melaporkan jumlah pajak penghasilan kita kepada negara.
Pelaporan SPT pajak ini bisa dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan kebutuhan Anda sebagai pelapor pajak.
Advertisement
Baca Juga
Lantas, cara apa saja yang bisa digunakan untuk menyampaikan laporan SPT pajak tahunan yang kita miliki? Dikutip dari qerja.com, berikut ini adalah penjelasannya.
1. Penyampaian Langsung ke Kantor Pajak
![Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Kt2R5-8sRoRLDB9uWLbvfaVEOPo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2041227/original/074803400_1522319408-SPT-0.jpg)
Cara pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Untuk penyampaian dengan cara ini, wajib pajak harus datang membawa laporan SPT yang sudah diisi sesuai dengan cara pelaporan pajak.
Laporan SPT ini nantinya harus diterima oleh petugas pajak dan wajib pajak akan mendapatkan bukti serah terima laporan pajak tersebut. Bukti serah terima ini sebaiknya jangan hilang karena sewaktu-waktu bisa dibutuhkan oleh Anda atau kantor pajak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Penyampaian Melalui Pos Atau Ekspedisi
![Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ejZcsvKizeDk6SHT8CL2SQxD4HY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2755633/original/084379800_1552999408-20190319-Aturan-Ojek-Online-Terbaru-Resmi-Dirilis8_.jpg)
Jika Anda sibuk dan tidak bisa melaporkan laporan pajak secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka Anda bisa melakukannya melalui pos atau ekspedisi.
Pengiriman laporan pajak ini nantinya diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang kita mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pelaporan melalui pos ini dilakukan dengan mengirimkan SPT yang Anda miliki melalui amplop tertutup. Dalam amplop tersebut juga harus memuat lembar informasi bertuliskan nama WP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, status SPT Tahunan (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-…), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP. Tanda bukti kirim dan penerimaan surat yang ada nantinya akan dianggap sebagai bukti serah terima laporan pajak.
Lalu, bagaimana bila kita mengirimkannya menggunakan jasa ojek online? Sebenarnya cara ini bisa dilakukan jika ojek online tersebut bisa menunjukan bukti penunjukan dari Wajib Pajak.
Bukti penunjukan tersebut harus memuat penunjukan kepada mitra ojek online untuk menyampaikan SPT ke KPP, menerima kembali berkas SPT dan menyampaikan kembali SPT kepada Wajib Pajak dalam hal SPT dinyatakan tidak lengkap oleh KPP, serta menyampaikan Bukti Penerimaan Surat dari KPP ke Wajib Pajak dalam hal SPT dinyatakan lengkap. Jika tidak lengkap proses penyampaian melalui ojek online tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Advertisement
3. Pelaporan Pajak Secara Online
![Lupa e-Fin? Kamu Masih Bisa Lapor SPT Pajak Online](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sU7hzelfw3LPdxci-kB9EtubmK0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1552399/original/016880700_1490926708-e-filing.jpg)
Jika kedua cara tadi sangat rumit dan cukup memakan waktu, maka cara terakhir ini sepertinya akan sangat memudahkan Anda. Perkembangan teknologi telah memungkinkan pelaporan pajak secara online untuk saat ini.
Cara pelaporannya pun sangatlah mudah dan tidak memakan banyak waktu. Langkah pertama adalah Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) di Kantor Pelayanan Pajak.
Setelah mendapatkan e-FIN, selanjutnya Wajib Pajak tinggal mendaftar di laman https://djponline.pajak.go.id untuk bisa melaporkan SPT secara online.
Bila Anda masih merasa bingung dengan cara melamarnya, Anda bisa menggunakan pilihan panduan yang ada di dalam website tersebut.
Selain menggunakan website resmi dari Dirjen Pajak, Anda juga bisa menggunakan Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang sudah ditunjuk Dirjen Pajak.
Nah, dengan pilihan bermacam-macam seperti di atas, tentunya akan semakin memudahkan kita melaporkan pajak setiap tahunnya.
Harap diingat ya, batas waktu penyampaian pajak pribadi adalah pada tanggal 30 Maret. Sedangkan untuk pajak penghasilan badan maksimal berada pada tanggal 31 April.
Jadi, jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT dari pajak penghasilan Anda, ya!
Terkini Lainnya
Lapor SPT Pakai E-Filing, Apakah Harus Sesuai KPP Domisili?
Punya NPWP tapi Belum Punya Penghasilan, Perlu Lapor SPT?
Mayoritas Orang Indonesia Tak Patuh Bayar Pajak
2. Penyampaian Melalui Pos Atau Ekspedisi
3. Pelaporan Pajak Secara Online
Pajak
SPT
Jakarta
SPT Pajak
qerja
Raja Organic
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
10 Potret Nyeleneh Orang Numpang Kendaraan di Jalan Ini Aksinya Absurd Banget
Jokowi soal Restu untuk Kaesang Maju Pilkada 2024: Tugas Orang Tua Mendoakan
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
Kredit Perbankan Indonesia Tumbuh 12,15% pada Mei 2024
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
6 Potret Akikah Anak Ketiga Alyssa Soebandono dan Dude Harlino, Penuh Khidmat
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
HyunA dan Yong Jun Hyung Dilaporkan Menikah 11 Oktober 2024, Reaksi Penggemar Terbelah
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 8 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
7 Potret Al Ghazali Raih Juara 3 Ngedrift, Peluk Mesra Alyssa Daguise Jadi Sorotan
Dara Arafah Jatuh Tersungkur dari Kuda yang Berlari Kencang, Begini Kondisi Setelahnya
Potret Randy Martin Hadiri Pernikahan Salshabilla Adriani, Bertemu Banyak Kawan
Dilirik PKB Maju Pilkada Jabar, Sandiaga: Saya Tunggu Arahan Pimpinan