, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak sampai dengan 20 Maret 2019 sudah mencapai 7,6 juta wajib pajak. Jumlah ini meningkat sekitar 14,5 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yakni sebesar 6,6 juta lebih.
"Tadi pagi yang sudah lapor itu 7,6 juta. Naik sekitar 14,5 persen dibandingkan tahun lalu. Nah ini kita tetap melakukan pelayanan. Hingga akhir Maret nanti semakin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
Hestu mengungkapkan, jutaan wajib pajak itu kebanyakan melaporkan SPT-nya melalui e-filling atau secara online. Sebab, menurutnya kemudahan ini yang dirasakan oleh masyarakat sehingga tidak perlu lagi berbondong-bondong datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
"Yang kami syukuri adalah masyarakat semakin memanfaatkan e-filing 93 persen dari 7.6 itu e-filing. Jadi e-filing sangat membantu masyarakat dalam pelaporan pajaknya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT Pajak sampai dengan 19 Maret 2019 sudah mencapai 7,3 juta wajib pajak. Jumlah ini meningkat 15,32 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Jumlah orang yang sudah lapor SPT sampai 19 Maret mencapai 7,3 juta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/m4fNs_nQvWvg-dTSaW8g_0A6N0I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536456/original/062992800_1489483617-Pajak5.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat dan wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2018 lebih awal. Hal ini agar hindari risiko server overload dan gagal, atau terlambat lapor SPT Tahunan termasuk lapor SPT Tahunan pribadi.
Batas penyampaian SPT Tahun 2018 pada 31 Maret 2019 yang jatuh tempo pada Minggu. DJP pun mengimbau wajib pajak yang telah memiliki dokumen pendukung seperti bukti potong pajak penghasilan untuk segera melaporkan SPT secara elektronik baik menggunakan e-Filling dan e-Form di portal DJP onine (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
Dibandingkan menyampaikan SPT secara manual menggunakan dokumen kertas, lapor pajak melalui e-Filling juga memiliki keuntungan. Hal itu mulai dari tidak perlu ke kantor pajak dan menghindari antre, lebih nyaman karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, dan lebih mudah. Demikian mengutip keterangan tertulis, Kamis (!4/3/2019).
Baca Juga
Lalu bagaimana langkah menggunakan DJP Online?
a.Dapatkan EFIN (electronic filling identification number) di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau cek inbox email apabila sudah pernah memperoleh EFIN.
b.Apabila lupa EFIN, hubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500 200 atau Twitter @kring_pajak.
c. Dengan menggunakan EFIN, daftar pengguna DJP online dan mulai gunakan ragam fasilitas elektronik termasuk e-Filling dan e-Form untuk lapor pajak, serta e-Billing untuk mendapatkan kode bayar.
e-Filling ini hanya dapat digunakan secara online sehingga cocok untuk SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah, sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Sedangkan SPT lebih kompleks atau ingin mengisi formulir SPT secara offline yang dapat disimpan dan dibuka berulang kali hingga siap untuk dilaporkan, gunakan e-Form.
Untuk lapor secara manual, wajib pajak menyampaikan lapor SPT Tahunan di kantor pelayanan pajak (KPP).
Advertisement
Formulir SPT yang Digunakan
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tgTPag6El6Ld8zNRU_ynKc79b3E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536459/original/022733100_1489483670-Pajak7.jpg)
Sedangkan untuk formulir SPT yang dipergunakan, hal itu tergantung dari sumber penghasilan wajib pajak.
Buku Petunjuk Pengisian SPT mengatur sebagai berikut, seperti dikutip dari Citasco:
1. Form 1770 digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas;b. dari satu atau lebih pemberi kerja;c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan / atau bersifat Final.; dan / atau d. dalam negeri lainnya.
2. Form 1770 S dipergunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;b. dalam negeri lainnya; dan/atauc. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan /atau bersifat final.
3. Form 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan /atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000 setahun.
Terkini Lainnya
Apakah NPWP Masih Aktif bila Sudah Tak Kerja Sejak 2012?
Telanjur Bikin NPWP tapi Belum Punya Gaji, Apa Wajib Lapor SPT?
Konsultasi Pajak: Sudah Berhenti Kerja, NPWP Harus Dihapus?
Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online
Kenapa Harus Lapor SPT Pajak Sebelum Jatuh Tempo?
Konsultasi SPT,Via Vallen Datangi KPP Pratama Sidoarjo Selatan
Bagaimana Pembuatan SPT PPN lewat E-Filling?
Formulir SPT yang Digunakan
ditjen pajak
Wajib Pajak
Merdeka.com
SPT Pajak
SPT Pajak 2019
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini