, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggodok revisi kebijakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga TNI/Polri dengan penghasilan Rp 8 juta bisa menikmati fasilitas itu.
Sebelumnya, FLPP hanya berhak diberikan kepada ASN dengan pendapatan maksimal Rp 4 juta. Bila aturan baru ini kelar, ASN golongan 3 dan 4 akan mendapat Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan batasan Rp 300 juta serta golongan 1 dan 2 sebesar Rp 250 juta.
Selain itu, tipe rumah yang bisa didapat maksimal ukuran 72 serta dan tidak ada batasan harganya. Namun, pengenaan bunganya tetap 5 persen dengan tenor pembayaran selama 20 tahun.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Heri Djulipoerwanto mengatakan, aturan baru FLPP ini masih terus dikaji. "Kita sekarang lagi matangkan," ungkapnya di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Dia pun menegaskan, PNS dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta tetap bisa mengajukan untuk mendapat FLPP bila hendak membeli hunian.
"Itu (Rp 8 juta) batas maksimum penghasilan. Jadi batas maksimumnya saja yang dinaikan. Kalau seseorang penghasilannya Rp 2-3 juta enggak masalah. Selama dia mampu," ujar dia.
Berkat ada skema ini, ia menyebutkan, pihak penyediaan perumahan pun akan menyesuaikan pencantuman harga rumah bagi masyarakat luas di pasaran.
"Nanti pasar menyesuaikan, supply menyesuaikan. Jadi misalnya developer membangun rumah dengan harga lebih tinggi, tapi kalau dia enggak akan laku di pasar kan enggak akan dibangun. Itu mekanismenya pasar akan seperti itu nanti, mereka pasti akan melakukan assessment mengenai hal itu," tutur dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perumahan Berbasis Komunitas Jadi Jalan Atasi Backlog
![Property Rumah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/iuyQ10yGFTOY998w41wKJzw3KgE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1492124/original/041625600_1485836330-Rumah8.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggodok konsep penyediaan perumahan berbasis komunitas. Program perumahan berbasis komunitas telah digulirkan pada akhir tahun lalu.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, Kementerian PUPR menyediakan dua pola dalam pengadaan perumahan berbasis komunitas, yakni lewat pola ABCG (Academica, Business, Community, Government) Dan BCG (Business, Community, Government).
"Pertama ABCG. Ini mulai dilaksanakan di Kendal, di Desa Curug Sewu. Kerja sama antara Undip, Pemerintah Kendal dan Pusat, kemudian PT BTN Tbk (Persero) , pengembang, sama komunitas dari Curug Sewu itu," jelas dia di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin 4 Maret 2019.
Sementara untuk pola BCG, is melanjutkan, sudah dilaksanakan pada Januari 2019 lalu di kawasan Garut bersama Persatuan Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut. Khalawi pun menyatakan, konsep ini terus berjalan dan pelaksanaannya terus dipantau oleh pemerintah.
"Artinya konsepnya jalan, itu jangka panjang. Karena ke depan ini mesti dilakukan untuk mengatasi backlog perumahan secara masif lewat penyelenggaraan pembangunan perumahan, baik yang oleh pemerintah, swasta dan masyarakat," tuturnya.
Secara syarat, dia menyampaikan, komunitas yang mau berpartisipasi bisa menaungi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Semisal kelompok pemulung yang secara penghasilan terbilang mampu mencicil dalam kisaran Rp 700-800 ribu per bulan untuk tenor waktu 20 tahun.
"Untuk sementara masih sama dengan konsep KPR FLPP untuk MBR. Jadi enggak ada batasan, sing penting mereka komunitas, MBR, dan punya rumah belum dapat subsidi. Mengikuti syarat2 MBR saja, subsidi KPR FLPP yang ada saja," terang dia.
Bagi komunitas yang ingin mengikuti program ini, ia meneruskan, bisa langsung mengajukan kepada pemerintah ataupun asosiasi pengembang seperti Real Estate Indonesia (REI) maupun Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI).
"Bisa langsung ke pemerintah, bisa Pemda, pusat, atau langsung ke perbankan atau asosiasi pengembang. Bisa dengan REI, APERSI, an sebagainya. Itu mereka akan mendorong pola kerjasama ABCG ataupun BCG," pungkas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dalam rangka mendukung program pemerintah, Abipraya Properti lakukan soft launching Perumahan Arya Green Tajurhalang yang berlokasi di kawasan Tajurhalang, Bogor.
Terkini Lainnya
Tak Kalah dari Swasta, Tunjangan Kinerja Buat PNS Kini Lebih Sejahtera
Kementerian PANRB Masih Hitung Jumlah PNS yang Dapat THR dan Gaji ke-13
Tingkatkan Kualitas PNS, Menteri PANRB Gandeng Australia
Perumahan Berbasis Komunitas Jadi Jalan Atasi Backlog
PNS
Kementerian PUPR
Rumah Subsidi
Rekomendasi
REI Harap Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi FLPP Hingga 250.000 di Tahun Ini
Strategi BP Tapera Salurkan FLPP ke 170 Ribu Rumah Subsidi di 2024
Pekerja Bisa Beli Rumah Subsidi Lebih Mudah, DP Dijamin Ringan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam