, Jakarta Ditengah perdebatan apakah kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) harus diakhiri tahun 2021 dan Indonesia bisa mendapatkannya secara gratis, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan KK Freeport telah menyandera pemerintah dan hanya bisa diakhiri dengan negosiasi.
“Kontrak yang menyandera dan menjerat seperti itu memang hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui negosiasi. Tak bisa diakhiri begitu saja,” menurut Mahfud dalam keterangan tertulisnya.
Mahfud mengomentari beberapa komentar terkait asumsi sesat jika pemerintah, melalui Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), bisa mendapatkan PTFI secara gratis ketika kontrak mereka berakhir di 2021.
Advertisement
Inalum pada Jumat meningkatkan kepemilikannya di PTFI dari 9.36% menjadi 51% dengan membayar US$3.85 miliar atau Rp 55 triliun dan menjadi pengendali perusahaan yang memiliki tambang Grasberg di Papua dengan kekayaan emas, perunggu dan perak sebesar Rp 2,400 triliun hingga 2041.
Dengan beralihnya kepemilikan PTFI dari perusahaan Amerika Serikat Freeport McMoRan (FCX) ke entitas Indonesia, operasional PTFI pun beralih dari KK ke Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK).
“Menurut hukum, setiap kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Kontrak hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui asas konsensual,” kata Mahfud.
“Ada yang nanya, ‘apakah kontrak tetap mengikat jika dibuat dengan diduga ada penyuapan?’ Itu harus diputus oleh peradilan pidana dulu, dan peradilan pidana untuk kasus korupsi atau penyuapan mempunyai masa kedaluwarsa selama 18 tahun. KK itu terjadi tahun 1991, dan kedaluwarsanya pada 2009.” terang Mahfud.
“Seharusnya kalau mau dipidanakan selambat-lambatnya ya tahun 2009,” tambahnya.
PTFI melakukan eksplorasi dan penambangan berdasarkan KK dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada tahun 1967 di zaman Soeharto dan diperbarui melalui KK tahun 1991 di zaman Presiden yang sama dengan masa operasi hingga 2021.
Terkait dengan masa operasi tersebut, FCX dan pemerintah memiliki interpretasi yang berbeda atas isi pasal perpanjangan. Pengertian FCX adalah bahwa KK akan berakhir di tahun 2021 namun mereka berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun (hingga 2041). Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar".
Interpretasi yang berbeda terkait kata “tidak wajar” ini harus diselesaikan di pengadilan internasional (arbitrase).
Mahfud menjelaskan, maka itu pemerintah mengeluarkan UU No. 4/2009 tentang mineral dan bat ubara yang mengubah sistem KK menjadi izin usaha.
“Freeport menolak dan mengatakan UU itu hanya berlaku bagi perusahaan baru. Perjanjian hanya bisa berakhir dengan perjanjian baru. Itulah yang ditempuh oleh pemerintah.”
“Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak membawa kasus ini ke arbitrase? Pemerintah sudah menyatakan siap ke arbitrase jika usaha mengambil 51% saham gagal. Tapi, masalahnya, jika kalah maka Indonesia akan kehilangan Freeport untuk selamanya, apalagi kasus pidananya sudah kedaluwarsa,” katanya.
Inalum sebelumnya menyayangkan asumsi-asumsi sesat yang beredar di publik seolah-olah pemerintah membeli barangnya sendiri .
“Sangat disayangkan beberapa pengamat tidak membaca data dan Kontrak Karya (KK) PTFI sebelumnya namun berani membuat analisa bodong dan menyesatkan publik seolah-olah kita membeli tanah air kita sendiri,” ungkap Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum Rendi A. Witular.
Rendi juga menjelaskan jika ambil jalur arbitrase dampaknya operasional PTFI akan dikurangi atau bahkan dihentikan. Ini akan berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah sehingga biaya untuk memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi. Tambang Grasberg adalah yang terumit di dunia.
Dampak kedua adalah ekonomi Mimika akan terhenti karena sekitar 90% ekonomi mereka digerakan oleh kegiatan PTFI.
Tidak ada jaminan pula Indonesia dapat menang di arbitrase yang sidangnya dapat berlangsung bertahun-tahun, dan jika kalah bisa pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi jauh lebih besar dari harga divestasi.
Di KK itu pun tidak ada pasal yang mengatakan jika kontrak berakhir, pemerintah bisa mendapatkan PTFI dan tambang Grasberg secara gratis.
KK PTFI tidak sama dengan kontrak yang berlaku di sektor minyak dan gas dimana jika kontrak berakhir langsung dimiliki oleh pemerintah.
(*)
Terkini Lainnya
Freeport Indonesia
Mahfud MD
Kontrak Freeport
PT Inalum (Persero)
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
6 Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Terpaut Usia 7 Tahun
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Penjualan Bitcoin NFT Turun 48%, Kini di Bawah Ethereum
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan