, Jakarta - Aturan baru tentang pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018.
Aturan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Namun, besaran batas minimal yang tertuang dalam PMK 152 tersebut ternyata lebih tinggi dari angka semula.
Pada aturan baru ini, pemerintah menetapkan untuk membebaskan pungutan ekspor CPO jika harga CPO beserta turunannya berada di bawah USD 570 per ton. Sebelumnya pungutan dibebaskan jika harga berada di bawah USD 500 per ton.
Advertisement
Menteri koordinator bidang perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, alasan di balik naiknya angka batas tarif tersebut. Angka tersebut berubah sebab ada perbedaan acuan bursa tarif sawit saat pembahasan dengan yang diterbitkan sekarang.
Baca Juga
Seperti diketahui, industri CPO nasional berkiblat ke dua bursa luar negeri yaitu Malaysia dan Rotterdam. "Ceritanya begini kenapa juga jadi agak lambat karena sebetulnya sumber yang kita pakai tadinya waktu rapat itu adalah harga bursa Malaysia ya. Sementara di Kemenkeu itu inginnya kalau peraturan dibuat itu dasarnya harus kementerian. Yang kementerian itu yang punya kemendag, itu datanya adalah data Rotterdam,” kata Menko Darmin saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.
Dengan demikian, diputuskan PMK 152 tersebut berkiblat pada bursa Rotterdam, bukan Malaysia seperti pada saat masih dalam proses pembahasan. Sementara itu, tambahan angka 70 dari USD 500 menjadi USD 570 tersebut mengacu pada rata-rata harga bursa Rotterdam yang selalu lebih tinggi USD 70 dibanding bursa Malaysia.
"Rotterdam itu secara rata - rata lebih mahal 70 dolar dibandingkan dengan Malaysia itu," ujar dia.
Tarif pungutan yang dikenakan bervariasi antara USD 10 hingga USD 25 per ton jika harga CPO mencapai USD 570 hingga USD 619 per ton. Jika harga sedang merosot di bawah USD 570 per ton, tidak akan dikenakan pungutan. Besaran pungutan akan kembali seperti semula yaitu 50 persen jika harga CPO melampaui batas atas yaitu USD 619 per ton.
"Jadi hanya itu saja, angkanya bedanya 70, tidak ada masalah," ujar dia.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hentikan Sementara Pungutan
![20160308-Ilustrasi-Kelapa-Sawit-iStockphoto](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/LB2PjSvuL9ncu-NZStnJ7zB4FhI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1164239/original/082070900_1457408005-20160308-Ilustrasi-Kelapa-Sawit-iStockphoto4.jpg)
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Keputusan ini diambil karena harga CPO belakangan ini terus merosot jatuh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, melihat kondisi saat ini pihaknya bersama kementerian atau lembaga terkait telah memutuskan untuk tidak memungut hasil ekspor dari CPO. Ini mempertimbangkan agar para pelaku usaha sawit tidak semakin dibebankan.
"Jadi bagaimana setelah berdiskusi agak panjang kita sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya untuk BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) kelapa sawit itu dengan keadaan harga yang sangat rendah diputuskan untuk di nol kan. Ditiadakan," kata Darmin saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Senin 26 November 2018.
Namun, apabila harga CPO kembali membaik di kisaran USD 500-an maka secara otomatis akan kembali dikenakan pungutan tarif. Namun tidak penuh, yakni USD 25 per ton untuk CPO, turunan I sebesar USD 10 dan turunan II USD 5 per ton.
"Kalau naik lagi menjadi di atas USD 549 maka pungutannya menjadi seperti sebelumnya. Kebijakan ini diambil mempertimbangkan bahwa dengan harga yang begitu rendah yang sebenarnya banyak pihak rugi itu sudah tidak bisa dilaksanakan dalam situasi ini," paparnya.
Seperti diketahui, berdasarkan PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang tarif layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit pada Kementerian Keuangan disebutkan bahwa tarif pungutan untuk CPO adalah sebesar USD 50 perton, untuk turunan I USD 30 per ton, dan turunan II USD 20 perton.
Di samping itu, lanjut Darmin, keputusan ini nantinya akan berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum. Paling tidak kata dia, keputusan ini akan ditandatangani paling lambat lada 2 Desember 2018
"Itu yang sekarang kita 0 untuk sementara. Dan waktu ini saya diskusikan Jumat malam, dia katakan sebaiknya saya hanya bisa berikan itu (tanda tangan) setelah pulang tanggal 2. Tapi tentu berlakunya waktu tanggal 2," tegas Darmin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Industri kelapa sawit merupakan komiditi yang menjanjikan di Indonesia.
Terkini Lainnya
Rupiah Melemah Beri Angin Segar buat Eksportir CPO
Indef Minta Pemerintah Jaga CPO dari Kampanye Hitam
Menko Darmin: Tarif Bea Masuk CPO India Bagian Politik Perdagangan
Hentikan Sementara Pungutan
Kelapa Sawit
CPO
Merdeka.com
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Sepenggal Cerita Gula Aren Sukabumi, dari Lokal Go Internasional
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Jadi Kasus Tertinggi di Indonesia, Penyakit Jantung Juga Dijamin BPJS Kesehatan
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Tesla Masuk Mobil Resmi Pemerintah China?
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Jurus KKP Jaga Keamanan Siber Neraca Sumber Daya Laut, Pastikan Punya Backup Data
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Puluhan Tahun Fokus Bangun Kualitas, Universitas Terbuka Kini Sandang Predikat Akreditasi A
Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Diduga Tersengat Listrik, Remaja Tewas di Cakung
Seru, Pengunjung Bisa Interaksi Langsung dengan Hewan-hewan di Holidaze Animal Xperience Delipark Mall
Sepenggal Cerita Gula Aren Sukabumi, dari Lokal Go Internasional
Pohon Tumbang di Jakarta Barat Imbas Hujan dan Angin Kencang
7 Momen Prilly Latuconsina Jadi Pengurus Yayasan BUMN, Bakal Jadi Mentor
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Juventus Beri Angin Segar Buat Manchester United, Bisa Tampung Pemain Buangan Musim Panas Ini
Kronologi Aktor Bollywood Ditangkap Bea Cukai, Kok Bisa?
Cek Rincian Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 6 Juli 2024
Seorang Siswa di DIY Mundur dari SMAN 3, Diduga Terlibat Kecurangan PPDB
Thariq Halilintar Diajak Pergi Haji Gratis, Setelah Nyinyiran Warganet Sudah ke Makkah Sejak dalam Kandungan