, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jederal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor. Melalui kebijakan ini, para pengusaha akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan bidang usaha.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, keluarnya aturan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor. Dengan begitu, kebijakan ini diyakini akan memberikan kemudahan bagi para pengusaha khususnya dalam hal ekspor.
Advertisement
Baca Juga
"Pada hari ini telah diluncurkan rebranding kawasan berikat. Ini langkah strategis bea cukai dorong ekspor. Diharapkan satu banding tiga, impor satu ekspor tiga bisa perbaiki CAD. Eskpor lebih tinggi, impor bisa kita atasi," kata Mardiasmo saat konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Mardiasmo menyatakan, aturan ini pun tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.O4/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, DJBC bermaksud untuk melakukan rebranding terhadap Kawasan Berikat. Melalui rebranding Kawasan Berikat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukaimemberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada pengguna jasa.
"Kami berusaha memaksimalkan mungkin memberikan kemudahan pengusaha supaya pengusaha tidak terbebani, tidak merasa terbelenggu kemudahan perizinan," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Petugas Bea Cukai dan BNN amankan 12 orang diduga bandar narkoba jaringan internasional yang membawa 110,84 kg sabu dab 18.300 butir ekstasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berbagai Kemudahan
![Bea Cukai](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7HubcHWKOgHM7c6mJIo8q099VSc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2357308/original/004416600_1536754848-bea_cukai_673x373.jpg)
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi memaparkan melalui aturan ini para pengusaha mendapatkan kemudahan serta manfaat. Pertama yakni, proses perzininan yang saat ini tidak lagi memakan waktu lama. Yang sebelumnya memakan sampai puluhan hari kini hanya dengan tiga hari saja.
"Yang berubah pertama, adalah waktu Bapak Presiden bahwa perizinan dipangkas. Kami sudah berhasil memangkas dari sebelumnya 45 hari menjadi tiga hari plus satu jam," katanya.
Kemudian kedua, yakni meniadakan izin pergerakan barang antar kawasan berikat. Dari yang sebelumnya masih ada petugas sekarang tidak lagi atau dihilangkan.
"Sebagai gambaran perusahaan yang produksi berantai mau tidak mau melakukan produksi yang paling mendukung antara kawasan berikat dengan kawasan berikat lainnya," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Heru masa berlaku izin kawasan berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin kawasan berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin kembali.
"Mengenai perpanjangan, secara reguler ini kami berikan kemudahan maka perpanjangan tidak diperlukan lagi sampai dengan yang bersangkutan memang ingin berhenti atau sesuatu pelanggaran kita bisa hemat tidak perlu mengurus waktu dan kegiatan," imbuhnya.
Selain itu, manfaat lainnya adalah kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak. "Juga sangat penting salama ini ekspor itu dilakukan di kawasan berikat awal. Seperti kita tau ekspor itu diproduksi brantai, sampai 40 titik perusahaan antara awal dan akhir, kalau sekarang dari kawasan berikat yang terakhir dan menghemat luar biasa sekali waktu dan biaya. Ini salah satu yang ditunggu para pengusaha," katanya.
Terakhir, yakni pengusaha diberikan layanan mandiri bagi kawasan berikat yang memenuhi persyaratan. "Jadi beberapa kawasan berikat tidak lagi di tunggui diminta keputusan keluaran pemasukan oleh petugas karena sudah dilakukan secara online," pungkasnya.
Advertisement
Jumlah Kawasan Berikat
![Pertumbuhan Ekspor Kuartal III 2018 Menurun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3peCxiqirA6HTWtsbHOGltQJ9bw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2401661/original/088674500_1541505387-Pertumbuhan-ekspor-kuartal-III-2018-menurun1.jpg)
Saat ini tercatat jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang tersebar di seluruh indonesia. Dari produksi garment, alas kaki, kapal elektronik, hortikultura, dan lainnya.
Berdasarkan hasil pengukuran dampak ekonomi kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat kawasan berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor seniiai USD 54,82 miliar atau setara dengan 37,76 persen dari ekspor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebesar 2,1 juta orang.
Selain itu juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara senilai Rp 73,65 triliun dan menambah investasi sebesar Rp 168 triliun berdasarkan pembentukan modal tetap bruto serta Rp 653 triliun dari ekuitas.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Insiden Paus Wakatobi, Bea Cukai Pinta DPR Setujui Cukai Plastik
Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Resmikan Kantor Baru di Jember
Petani Semringah Tarif Cukai Rokok Tak Naik
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berbagai Kemudahan
Jumlah Kawasan Berikat
Bea Cukai
kawasan berikat
Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Mahalnya Harga Thiago Alcantara, Pensiun di Usia 33 Tahun Usai Bela 3 Klub Raksasa
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon