, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional, pada 6 Agustus 2018.
Keluarnya perpres ini, dengan pertimbangan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional, seringkali terhambat keadaan, jika tanah yang telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan itikad baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab itu pemerintah pemerintah memandang perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
Dalam Perpres ini, pemerintah melakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan kepada masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional (proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional).
Advertisement
“Tanah sebagaimana dimaksud merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah,” bunyi Pasal 3 ayat 2 perpres ini, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (27/8/2018).
Disebutkan bila masyarakat yang dimaksud, yang memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat. Kemudian tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
Sementara penguasaan tanah oleh masyarakat sebagaimana dimaksud, memenuhi persyaratan, antara lain menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus.
Serta, menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilih hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.
“Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diberikan santunan berupa uang atau relokasi,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Untuk itu, Perpres ini menugaskan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan nasional dan dikuasai oleh masyarakat menyusun dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Dokumen sebagaimana dimaksud diserahkan kepada Gubernur, yang selanjutnya membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Selain memverifikasi dan melakukan validasi data atas bidang tanah yang dikuasasi masyarakat, menurut Perpres ini, Tim Terpadu juga bertugas menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan, merekomendasikan besaran santunan, dan merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan.
Ditegaskan dalam Perpres ini, besaran santunan dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah.
Kemudian mobilisasi, sewa rumah paling lama 12 bulan. Serta, tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penerima Santunan
Menurut Perpres ini, berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur menetapkan daftar masyarakat penerima santunan. Kemudian besaran nilai santunan dan mekanisme dan tata cara pemberian santunan.
“Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana dimaksud, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian santunan kepada Masyarakat,” bunyi Pasal 10 perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian santunan yang berupa uang dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan, dan pelaksanaan pemberian santunan dibantu oleh Tim Terpadu dan didukung aparat keamanan apabila diperlukan.
Terhadap tanah yang telah dilakukan pemberian santunan, menurut Perpres ini, dilakukan pengosongan oleh masyarakat paling lama 7 hari sejak diterimanya santunan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan, dan ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 19, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Agustus 2018.
Terkini Lainnya
Penerima Santunan
Perpres
Perpres Penanganan Dampak Sosial dalam Penyediaan Tanah
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Marshel Widianto Ungkap Alasan Maju Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Mahalnya Harga Thiago Alcantara, Pensiun di Usia 33 Tahun Usai Bela 3 Klub Raksasa
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Pegi Setiawan
Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi
IHSG Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 9 Juli 2024
18 Tim Terbaik Free Fire Siap Berlaga di Esports World Cup 2024, Perebutkan Gelar Juara Dunia
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Harga Emas Anjlok Parah, Ternyata Gara-gara Ini
Agar Cepat Terkabul Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Anjurkan Hal Ini ketika Berdoa
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Simak Selengkapnya!
Marshel Widianto Ungkap Alasan Maju Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024
Demonstrasi Anti-Turis Pecah di Barcelona, Wisatawan Disemprot Pistol Air
Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
3 Zodiak Ini Lebih Suka Berhenti dari Pekerjaannya Diam-diam, Kamu Juga?
Presiden Macron Tolak Pengunduran Diri PM Attal, Prancis Hadapi Kebuntuan Politik
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli