uefau17.com

Kena Biaya Tambahan dan Sulit Bertransaksi Pakai Kartu GPN, Laporkan ke BI - Bisnis

, Jakarta
Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Pungky P Wibowo menegaskan pasca pemberlakuan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), semua kartu debit berlogo GPN dapat digunakan untuk semua EDC dari semua bank.
 
Ia pun meminta masyarakat untuk terlibat aktif memantau proses pelaksanaan GPN. Jika masyarakat menemui kesulitan atau tidak dibolehkan untuk bertransaksi di EDC yang berbeda bank, maka segera melaporkan ke Bank Indonesia melalui pusat pengaduan yang telah tersedia.
 
"Bisa digunakan di semua mesin EDC di seluruh Indonesia. Kalau temukan di bank tertentu. EDC-nya. Mas punya nama bank lain, terus pedagang bilang nggak bisa Pak kami hanya terima kartu ini, laporkan ke kami kami tegur banknya dan merchandise tersebut akan kena sanksi," ungkapnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/7/2018).
 
Selain itu, kata Pungky, masyarakat juga diminta tidak segan malaporkan jika masih dikenakan biaya tambahan (surcharge) ketika bertransaksi.
 
"Tidak ada pungutan oleh merchant. Kalau ada surcharge. Kalau ada laporkan ke kami. Kalau beli terus pedagang bilang pak ada tambahan 2 persen dan sebagainya. Laporkan ke kami. Bank apa, alamatnya dimana. Sampaikan. Itu tidak boleh. Foto, alamatnya, sampaikan ke kami," imbuhnya.
 
Dia pun mengharapkan pihak perbankan agar dapat menjalankan program GPN ini dengan baik. "Kadang masih ada 10 EDC, padahal hanya perlu satu. Bank-bank harus rukun. Tidak boleh ada ego masing-masing, satu EDC bisa memproses semuanya," tegas Pungky.
 
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
 
Sumber: Merdeka.com
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyesuaian Biaya

 
Diketahui seiring pemberlakuan GPN, Bank Indonesia melakukan penyesuaian biaya merchant discount rate (MDR). Biaya MDR pasca GPN berlaku dinilai lebih murah dari sebelumnya.
 
Untuk transaksi on us, sebelumnya untuk merchant reguler dikenakan biaya MDR hingga 3,5 persen, sekarang jadi 0,15 persen. Untuk merchant khusus pendidikan dari 3,25 persen, menjadi 0,16 persen. Merchant khusus SPBU, dari 3,25 menjadi 0,15 persen.
 
"Merchant G2P, bansos P2G, dalam rangka bayar pajak, dan donasi dari 3,25 jadi 0 persen. Itu penghematan buat konsumen besar sekali," jelas dia.
 
"Sementara untuk transaksi off us, untuk regular dari 3,5 persen menjadi 1 persen, merchant khusus pendidikan dari 3,25 menjadi 0,75 persen, khusus SPBU dari 3,25 menjadi 0,5 persen, dan merchant khusus G2P, P2G, donasi, 3,25 persen menjadi 0 persen," tandasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat