, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun menjadi 0,5 persen. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan, tarif baru PPh Final UMKM 0,5 persen akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga
"PP tersebut (tarif pajak UMKM 0,5 persen) berlaku per 1 Juli 2018," kata dia saat dihubungi , Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Advertisement
Jokowi meluncurkan kebijakan tarif pajak UMKM sebesar 0,5 persen. Acara tersebut digelar Ditjen Pajak di Jatim Expo, Surabaya.
Selanjutnya rencananya Jokowi juga akan mensosialisasikan aturan tarif pajak UMKM 0,5 persen, besok (23/6) pukul 11.00 di Sanur Paradise Hotel, Bali.
Untuk diketahui, pemerintah memangkas pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari jumlah atau nilai peredaran bruto selama satu tahun maksimal Rp 4,8 miliar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ini Bocorannya
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uTOCvlFOP7PiUMADjez8xv6tUDk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536462/original/077324000_1489483689-Pajak9.jpg)
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati Barnas mengatakan, tarif pajak UMKM 0,5 persen juga berlaku untuk koperasi.
"Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sudah sampai pada tahap akhir. Jadi dari berbagai rapat harmonisasi yang diikuti oleh beberapa instansi seperti Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, Kementerian Koperasi dan UKM serta Asosiasi UMKM, tarif PPh final baru yang dinyatakan dalam RPP adalah sebesar 0,5 persen," ujarnya pada 3 Juni 2018.
Kemenkop dan UKM sebelumnya melalui surat Menteri Koperasi dan UKM pada 2017 mengusulkan agar tarif PPh final melalui PP nomor 46 2013 yang dinilai masih memberatkan dapat diturunkan menjadi 0,25 persen. Revisi tersebut telah disepakati dan tinggal menunggu tanda tangan Jokowi sehingga kemungkinan dapat diberlakukan dalam waktu dekat.
"Nantinya akan ada perubahan signifikan dalam aturan tersebut, di antaranya penurunan tarif PPh final (pajak UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen atas omzet. Kedua, penerapan PPh final berbatas waktu," kata dia.
Yuana lebih jauh menjelaskan, pada RPP itu juga disebutkan ada kebijakan batas waktu (sunset clause) bagi wajib pajak (WP) yang menggunakan tarif final ini, yakni empat tahun untuk WP badan tertentu (koperasi, CV, dan firma), tiga tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas (PT), dan tujuh tahun untuk WP perorangan.
Melalui kebijakan sunset clause atau batas waktu pengenaan pajak, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong para pelaku UMKM untuk semakin tertib pembukuan dan mengedukasi diri untuk tertib menyusun laporan keuangan.
"Jadi, setelah batas waktu tiba, WP dapat melaksanakan pembukuan dan menyelenggarakan kewajiban sesuai rezim umum atau pajak normal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, mengacu pada Pasal 17," ungkap dia.
Advertisement
Kemudahan Lain
![Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DHcto5KPOjMXuIOTKrRH8y5t8M0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2002102/original/049350900_1521197290-Penurunan-Pajak-UMKM-Jadi-0_5-Persen-Berlaku-Bulan-ini4.jpg)
RPP tersebut juga memberikan keleluasaan bagi UMKM yang merugi untuk menggunakan mekanisme pajak normal dengan menyampaikan laporan keuangan pada saat pelaporan SPT Tahunan, dengan mekanisme kompensasi kerugian selama 5 tahun. Namun, untuk tahun-tahun selanjutnya UMKM yang bersangkutan harus konsisten menggunakan tarif pajak normal.
Yuana tak menampik jika adanya sunset clause akan menuai berbagai tanggapan, terutama dari pelaku UMKM. Namun, dia menilai, kebijakan sunset clause sebagai sarana pembelajaran bagi WP Orang Pribadi maupun WP Badan, agar secara bertahap dapat melaksanakan pembukuan secara tertib.
Sebab, pembukuan dan pencatatan keuangan dalam proses bisnis merupakan keharusan sebagai bagian manajemen keuangan, antara lain dapat dipergunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
“Ini semangatnya positif. Dalam arti, diberi waktu dan pada akhirnya UMKM secara bertahap diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan pencatatan keuangan sesuai standar akuntansi. Sistem pembukuan merupakan salah satu needsuntuk peningkatan kinerja UMKM.”
Keuntungan PPh Final Batas Waktu
![Rakornas PDIP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZrEirrCwe9tCN8Dq0W2J6KcGfNE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1803691/original/059300800_1513410898-Rakornas-PDIP2.jpg)
Di sisi lain, Yuana menyatakan dengan diberlakukannya sunset clause, diharapkan pemerintah dapat mendukung melalui pelatihan dan pendampingan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan, serta advokasi dan pemahaman kewajiban membayar pajak.
“Batas waktu (sunset clause) memberikan kebebasan UMKM untuk memilih sistem pajak final atau normal. Selama masa sunset clause, pemerintah secara paralel juga selayaknya melaksanakan pelatihan dan pendampingan dengan dukungan APBN dan APBD. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pembayaran pajak dari UMKM," jelas dia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2016 jumlah UMKM di Indonesia mencapai 59,7 juta yang didominasi oleh pelaku usaha mikro.
"Maka dari itu, diharapkan peningkatan sinergi antarinstansi terkait di tingkat pusat maupun daerah untuk peningkatan kapasitas SDM UMKM di bidang administrasi dan pembukuan, serta kesadaran untuk membayar pajak," tandas dia.
Terkini Lainnya
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya yang Terus Berkembang dan Punya Tempat Usaha Nyaman
Ini Bocorannya
Kemudahan Lain
Keuntungan PPh Final Batas Waktu
Jokowi
UMKM
Pajak UMKM
Rekomendasi
Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya yang Terus Berkembang dan Punya Tempat Usaha Nyaman
Dilatih Digital Marketing, UMKM Bisa Bersaing Bersaing di Era Digital
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
Dewi Motik Tebarkan Motivasi untuk Pelaku UMKM Tangsel Agar Bisa Go International
Kerupuk Kulit Ikan Patin UMKM Sumut Go Internasional, Ekpor Perdana 2.500 Kg ke Malaysia
Shopee Bagikan Tren Produk Lokal Paling Dicari Pengguna di Berbagai Daerah Indonesia
Surabaya Halal Fest Tagetkan 1.000 UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi