, Jakarta - Pemerintah diminta untuk membersihkan lembaga pemerintahan dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki atau menyebarkan paham radikalisme. Upaya ini dilakukan dengan tujuan menutup celah berkembangnya radikalisme yang menjadi akar dari aksi-aksi terorisme belakangan ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku, tidak memiliki data pasti terkait PNS yang terlibat dalam paham radikalisme. Namun demikian, potensi paham tersebut menyebar dalam lingkungan PNS tetap ada.
Advertisement
Baca Juga
"Saya tidak punya datanya, tapi barang kali saja ada," ujar dia saat berbincang dengan di Jakarta, Minggu (20/5/2018).
Dia mengungkapkan, penyebaran paham radikalisme seperti ini bisa berjalan cepat dan tidak diketahui oleh masyarakat. Pasalnya, pasca era reformasi, pengawasan terhadap masuknya paham-paham seperti ini menjadi lebih longgar.
"Selama reformasi ini kan kita tidak terlalu ketat mengawasi hal seperti itu. Itu dianggap kebebasan berserikat dan berpendapat," kata Bima.
Dia mencontohkan, saat adanya keputusan larangan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tahun lalu, ternyata ada sejumlah PNS yang terindikasi menjadi anggota organisasi tersebut. Sebab sebelumnya memang tidak ada larangan lantaran HTI dulunya merupakan organisasi yang legal.
"(Sebagai contoh) Sampai saat ini pun HTI masih menganggap itu kebebasan berpendapat dan berserikat yang diatur dalam UUD, tapi baru sekarang ini ada keputusan pengadilan bahwa HTI dilarang. Kalau sebelum dicabut, ya tidak apa-apa menjadi anggota HTI, orang sebelumnya organisasi legal. Tapi sekarang ini, apakah mereka (PNS) masih terlibat dalam kegiatan-kegiatan itu, nah ini yang harus kita lihat," lanjut dia.
Namun demikian, BKN menyatakan jika pemerintah saat ini juga telah secara ketat dan tegas untuk melarang PNS terlibat dalam organisasi yang berpaham radikal dan melanggar Pancasila.
"Tapi dari sisi aturan sudah sangat tegas. Dari mereka masuk CPNS sudah harus bersumpah pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan lain-lain. Jadi banyak sekali aturan yang melarang mereka untuk melakukan seperti itu," tandas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sebar Paham Radikalisme, PNS Bakal Kena Sanksi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan atau paham radikalisme. Upaya ini dilakukan untuk meredam kegaduhan aksi terorisme.
"Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," tegas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin pada 14 Mei 2018.
Bima menyarankan, agar sesama PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saling mengingatkan, bahkan melaporkan rekannya yang justru memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecahbelah persatuan lainnya.
"Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 1945, dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," Bima berharap.
Terkini Lainnya
Garuda Nonaktifkan Oknum Pilot yang Unggah soal Terorisme
Ada Bom Surabaya, BKN Peringatkan PNS Tak Perkeruh Suasana
Sri Mulyani Bakal Hukum PNS Kemenkeu yang Sebar Kebencian di Medsos
Sebar Paham Radikalisme, PNS Bakal Kena Sanksi
PNS
CPNS
Paham Radikalisme
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Respons Marshel Widianto Dicalonkan Jadi Bakal Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024, Lebih Pede Jadi Pasangan Riza Patria
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Katy Saunders Hamil Lagi, Song Joong Ki Bakal Jadi Bapak 2 Anak
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah