, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatangan kontrak bagi hasil gross split untuk Wilayah Kerja (WK) Pekawai dan West Yamdena kepada dua anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, yakni PT Saka Energi Sepinggan dan PT Saka Energi Yamdena Barat.
Penandatangan ini disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Joko Siswanto. Penandatanganan dilakukan antara Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Advertisement
Baca Juga
Dirjen Migas Joko Siswanto mengatakan, dari kedua kontrak tersebut, pemerintah menerima komitmen pasti dan bonus tandatangan sebesar USD 13,5 juta atau sekitar Rp 190 miliar. Di mana rinciannya total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pekawai dan West Yamdena adalah senilai USD 12,55 juta dan bonus tandatangan sebesar USD 1 juta.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung," ungkap Dirjen Joko Siswanto, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Beberapa insentif pajak tersebut lanjut Joko, dengan dibebaskannya dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang diimpor dalam rangka operasi minyak dan gas bumi.
"Serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial," dia menerangkan.
Selain insentif pajak tersebut, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.
Reporter : Dwi Aditya Putra
Sumber : Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.
Sebagai informasi, Wilayah Kerja Pekawai dan Wilayah Kerja West Yamdena merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung pada 2017 periode Mei - Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018. Sebelumnya, dua kontrak lainnya hasil lelang yang sama, yaitu Wilayah Kerja Andaman I dan Andaman II telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2018.
Wilayah Kerja Pekawai berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT Saka Energi Sepinggan. Sedangkan Wilayah Kerja West Yamdena berlokasi di wilayah Kepulauan Tanimbar daratan dan lepas pantai Maluku yang akan dioperasikan oleh PT Saka Energi Yamdena Barat.
Adapun rincian kontrak tersebut sebagai berikut:
1. PT Saka Energi Sepinggan dengan wilayah kerja Pekawai yang nilai investasi komitmen pastinya sebesar USD 10,4 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 500 ribu.
2. PT Saka Energi Indonesia dengan wilayah kerja West Yamdena yang nilai investasi komitmen pastinya sebesar USD 2,1 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 500 ribu.
Terkini Lainnya
Pertamina Diminta Segera Bayar Bonus Tandatangan 8 Blok Terminasi
Pemerintah Putuskan Pengelolaan 4 Wilayah Kerja Migas
Blok Migas yang Gunakan Sistem Gross Split Terus Bertambah
Selanjutnya
Merdeka.com
Insentif Pajak
Gross Split
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi