, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2018 yang berisi tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Permen ini ditandatangani pada 25 Januari 2018.
Untuk menerapkan hal itu BPH Migas mengadakan pertemuan tingkat tinggi dengan Dirjen Migas, SKK Migas dan Staf Khusus Menteri ESDM. Koordinasi ini dinilai penting demi kelancaran implementasi dilapangand alam waktu dekat.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menjelaskan dalam aturan ini, nantinya menjadi acuan dalam penataan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) jaringan gas di berbagai wilayah Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Poin penting dari aturan ini untuk menciptakan efisiensi pengelolaan jaringan gas yang secara jangka panjang mampu menurunkan harga gas, baik untuk industri atau untuk rumah tangga.
"Dengan adanya Permen ini, sekarang dalam satu wilayah ada beberapa pengelola jaringan gas, padahal di sana alirannya tidak besar. Ke depan, nanti kita hanya kasih satu badan usaha untuk mengelola di satu wilayah baik kabupaten, kecamatan atau antar kecamatan, biar lebih efisien," kata Fanshurullah di kantornya, Selasa (6/2/2018).
Setelah dtierbitkannya Permen ini, BPH Migas dan seluruh pihak terkait akan melakukan masa transisi atau perubahan rencana induk pengelolaan gas selama 18 bulan ke depan, sebelum setelahnya akan diimplementasi.
Dalam aturan ini akan ditentukan badan usaha yang berhak mengembangkan jaaringan gas di satu wilayah. Sementara badan usaha eksisting yang tidak memiliki hak pengembangan dilarang melakukan pengembangan bisnisnya.
Namun demikian, perusahaan yang ditetapkan BPH migas sebagai pemenang WJD dan WNT, berhak menggandeng perusahaan eksisting atau badan usaha lain dalam pengelolaannya.
"Kalaupun eksisting masih ada, biarkan saja mereka habis masa kontraknya dulu, namun tidak boleh melakukan pengembangan bisnisnya. Ini akan kami awasi melalui volumenya, bisa kelihatan," ujar dia.
Penentuan badan usaha yang memiliki hak WDJ dan WNT, Fanshurullah menegaskan akan dilakukan melalui mekanisme lelang. (Yas)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BPH Migas Berencana Terapkan Gas Bumi Satu Harga
Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana menerapkan gas bumi satu harga untuk golongan rumah tangga. Gagasan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan, dengan penyeragaman harga.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan, saat ini harga gas bumi untuk rumah tangga yang ada di 40 wilayah bervariasi. Untuk itu muncul gagasan dari BPH Migas untuk penyeragaman harga.
"Ini harga ada 40 kota bervariasi, nah bagaimana ke depannya bisa satu harga," kata Jugi, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu 24 Januari 2018.
Jugi mengingkapkan, saat ini banyak komponen yang membuat harga gas berbeda-beda, seperti ukuran pipa yang digunakan, biaya operasi dan keuntungan yang ditetapkan dibawa 5 persen. Dengan adanya penyeragaman harga hal tersebut akan diatur.
"Faktor-faktor ini yang membuat harganya berbeda. Nanti akan kita buat harganya kurang lebih sama di mana-mana," tutur dia.
Selain komponen di atas, untuk menyeragamkan harga gas bumi rumah tangga akan dilakukan penyeragaman harga jual gas dari sumur gas yang diproduksi perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontra Kerjasama (KKKS).
Targetnya, gas bumi satu harga akan diterapkan pada 2018 secara bertahap. Pada tahap awal akan diterapkan pada enam wiayah, yaitu Muara Enim, Pali, Musi Banyuasin, Lampung, Mojokerto dan Samarinda.
"Enam ini pertama ditetapkan. Ke depan akan kami tetapkan lagi. Bagaimana nati bisa mirip, agar semua satu harga semua," tutur dia.
Jugi memperkirakan, harga gas bumi rumah tangga jika diseragamkan untuk golongan R1 sekitar Rp 4.500 sampai Rp 5 ribu per meter kubik (m3) dan R2 Rp 6 ribu sampai Rp 6.500 per m3.
"Itu harapan kami ya. Nasional itu bisa di situ. Tapi akan hitung lagi ya," kata Jugi.
Terkini Lainnya
ESDM Bakal Berlakukan Royalti Progresif untuk 3 Komoditas
BPH Migas Tugaskan Pertamina dan AKR Salurkan BBM Subsidi di 2018
54 Wilayah Bakal Menikmati BBM Satu Harga pada 2018
BPH Migas Berencana Terapkan Gas Bumi Satu Harga
bph migas
Gas Bumi
Jaringan Gas
Jaringan Gas Bumi
Rekomendasi
PGN Tambah Jargas di Kota Semarang, 2 Ribu Rumah Tangga Bisa Nikmati Gas Bumi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Top 3: Apa Itu Parental Loneliness, Kesepian yang Dialami Orang Tua
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Top 3 Berita Bola: Manchester United Bidik Pemain di Euro 2024, Calon Pengganti Marcus Rashford
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Kontribusi Nutrisi dalam Mencegah Rambut Rontok Punya Peran Penting, Ini Alasannya