, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyatakan hingga saat ini, sebanyak 196.393 usaha mikro dan kecil (UMK) telah mengantongi izin (IUMK). Izin ini diterbitkan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setiowati mengatakan, capaian program IUMK tersebut karena ada respons sangat baik dari pemerintah daerah.
"Perkembangan database IUMK setiap saat terus meningkat, dengan posisi data saat ini adalah, Perbup/Perwali yang telah terbit sebanyak 258 peraturan atau 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebanyak 514," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Yuana menyatakan, Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan upaya percepatan penerbitan IUMK dengan sosialisasi kepada semua dinas provinsi/kabupaten/kota, camat maupun Pendamping, dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Di samping itu, dilakukan pelatihan entri atau input data IUMK kepada Camat dan Pendamping yang sudah menerbitkan IUMK.
Baca Juga
"Namun, kegiatan ini baru terlaksana di beberapa lokasi disebabkan keterbatasan anggaran yang tersedia. Sedangkan di Provinsi/Kabupaten/Kota baru sebagian yang mengalokasikan APBD untuk kegiatan sosialisasi peraturan penerbitan IUMK," jelas dia.
Dia mengemukakan pemerintah daerah menyambut kehadiran peraturan IUMK. Akan tetapi, program yang sudah dianggarkan dalam APBD tidak semua disetujui karena keterbatasan anggaran daerah.
"Sedangkan kebutuhan biaya dalam penerbitan IUMK memerlukan biaya pendampingan, blangko kertas IUMK, tinta printer, dan jaringan komunikasi online," kata dia.
Yuana menegaskan Kemenkop tetap melanjutkan program IUMK pada 2017. Rencana Deputi Restrukturisasi Usaha adalah menyusun kegiatan penerbitan IUMK sebanyak 70 ribu naskah dengan memantapkan penerbitan IUMK melalui sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
Mekanisme pemberian IUMK sebagai berikut:
(1) Penerbitan peraturan Bupati/Walikota untuk pendelegasian kewenangan kepada Camat/Lurah;
(2) Camat/Lurah menerbitkan Naskah Izin Usaha Mikro dan Kecil;
(3) Naskah IUMK diterbitkan 1 lembar dan paling lambat 1 (satu) hari kerja, tanpa dikenakan biaya retribusi dan/atau pungutan lainnya.
(4) Data IUMK di input ke aplikasi database www.iumk.bri.co.id. (Dny/Ahm)
Advertisement
Terkini Lainnya
Tekan Harga Pangan, Pemerintah Libatkan 20 Ribu Koperasi
15 Koperasi Ajukan Permohonan Jadi Penyalur KUR
Jokowi: Hadapi Persaingan, Koperasi Harus Mau Bergabung
Kementerian Koperasi dan UKM
Usaha mikro dan kecil
Rekomendasi
Menteri Teten Masduki Minta Penjual Ikan Hias Bentuk Koperasi, untuk Apa?
Penyaluran KUR Tak Pernah Capai Target, Apa Masalahnya?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Kumpulan Hoaks Seputar Garam, Simak Ragam Faktanya
6 Potret Artis di Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Vidi Aldiano Sang Duta Persahabatan Ikutan Hadir
6 Potret Fasilitas Sekolah yang Bikin Murid Senang, Jadi Semangat Belajar
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?