, Jakarta - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) bisa langsung melihat saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Caranya, peserta cukup mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile . JHT sendiri merupakan tabungan untuk persiapan hari tua berupa uang tunai yang besarannya akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, adanya aplikasi tersebut berarti melibatkan peserta untuk memantau perusahaan yang juga turut membayarkan JHT. Dengan aplikasi tersebut, dia mengatakan peserta bisa melihat apakah perusahaan telah membayarkan kewajibannya atau belum.
"Makanya untuk itu kami mendorong partisipasi peserta supaya ikut mengawasi. Apa yang sudah dipotong, disetor, upah yang dilaporkan ke kita benar," kata dia kepada di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, untuk mengunduh aplikasi ini sangat mudah. Peserta bisa langsung mengunduhnya di Google Play, App Store, dan BlackBerry App World. Setelah itu, peserta bisa langsung melakukan registrasi.
Dia bilang, dalam aplikasi tersebut terdapat fitur cek saldo JHT, simulasi perhitungan saldo JHT, informasi program JHT dan lain sebagainya. "Sudah ada layanan JHT, simulasi JHT, klik aja. Kita mau tahu saldo, tinggal masukan saldo, kirim. Terus dia muncul informasinya," jelas dia.
Sebagai informasi, besaran iuran JHT ialah untuk penerima upah sebesar 5,7 persen dengan rincian 2 persen pekerja dan 3,7 persen untuk pemberi kerja. Upah yang digunakan merupakan upah sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah besarannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"JHT itu sebetulnya ditabungkan setiap bulan gajinya disisihkan. Kalau misal gaji Rp 5 juta dipotong 2 persen, perusahaan harus nombok 3,7 persen totalnya 5,7 persen dari Rp 5 juta. Setiap bulan disetor di kita. Nanti boleh diambil capai usia pensiun. Usia pensiun 56 tahun," kata dia.
Namun, dia mengatakan jika peserta meninggal dunia maka manfaat JHT akan diberikan ke ahli waris sebesar yang telah dibayar selama ini berikut pengembangannya. "Jadi, kalau JHT ini sebesar apa yang diiur, dikembangkan hasilnya, ditambahkan hasilnya dikasih ke pekerja. JHT dibayar lumpsum selama menabung, sekaligus," ujar dia.
Dia mengatakan peserta yang berhenti kerja kini juga bisa mencairkan JHT. Namun, dia menuturkan hal tersebut berisiko lantaran JHT pada prinsipnya merupakan jaminan untuk hari tua.
"Baru 5 tahun kerja, sudah banyak kan tabungan, kena PHK, berhenti kerja, mengundurkan diri pun bisa ambil. Saat ini begitu. Makanya kantor penuh," tandas dia.
Terkini Lainnya
Perusahaan Telat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Risikonya
Ini Untungnya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Incar 420 Ribu Warga Asing
Jakarta
Raja Organic
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi