, Jakarta - Tugas pokok dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) adalah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Jaminan yang diberikan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Lantas, apa manfaat dari masing-masing jaminan tersebut?
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menerangkan, jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan terhadap risiko kecelakaan saat bekerja. Dengan program tersebut penghasilan peserta mendapat jaminan jika peserta mengalami kecelakaan kerja.
Advertisement
"Orang yang punya penghasilan dan penghasilannya dilindungi. Kalau misalnya dalam tugas mengalami musibah kecelakaan lalu lintas sehingga harus dirawat. tapi kecelakaan kerja, itu tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," kata dia saat berbincang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Manfaat yang diterima peserta dalam program JKK ialah perawatan dan pengobatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan pada peserta BPJS KT maka akan dirawat sampai sembuh.
Kemudian, peserta juga mendapat santunan berupa uang. Jika terjadi kecelakaan peserta mendapat bantuan berupa biaya angkut ke rumah sakit maksimal Rp 1 juta untuk angkutan darat, danau dan sungai. Lalu, sebesar Rp 1,5 juta untuk angkutan laut dan Rp 2,5 juta untuk angkutan udara.
BPJS Ketenagakerjaan juga tetap memberikan pengganti upah selama sakit yakni 100 persen dari upah selama 6 bulan pertama, 75 persen untuk 6 bulan ke dua, dan 50 persen pada 6 bulan ke tiga.
Baca Juga
"Kalau dia tidak bekerja sementara, dirawat, kaki patah harus dirawat 2 bulan itu juga penghasilan tidak boleh stop, keluarganya harus ada pembiayaan yang diterima," tambah dia.
Ilyas mengatakan, BPJS TK juga memberikan santunan bagi peserta yang cacat dengan perhitungan untuk cacat sebagian anatomis sebesar persentase, dikali 80, dikali upah sebulan.
Untuk cacat sebagian fungsi yakni persentase berkurangnya fungsi dikali persentase sesuai tabel, dikali 80, dikali upah sebulan. Sedangkan untuk cacat total 70 persen, dikali 80, dikali upah sebulan.
Jenis dan persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat dan dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Tabel kecacatan diatur dalam lampiran III Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Ilyas mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian dan biaya pemakaman. Jumlah santunan kematian sebesar 60 persen kali 80 kali upah sebulan, biaya pemakaman Rp 3 juta, dan santunan berkala 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus sebesar Rp 4,8 juta.
"Kalau kecelakaan kerja, kalau dia cacat sembuh lagi, ada program. Mungkin tidak kerja semula, dilatih alih kerja. Misal lumpuh sekarang kerja komputer perlu dilatih. Biaya pelatihan di BPJS Ketenagakerjaan, return to work," jelas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Iuran
Iuran
Iuran untuk JKK dibayarkan oleh pemberi kerja tergantung dengan tingkat risiko lingkungan kerja. Seperti, untuk tingkat risiko sangat rendah iurannya 0,24 persen dikali upah sebulan, tingkat risiko rendah 0,54 persen dikali upah sebulan sampai tingkat risiko paling tinggi 1,74 persen dikali upah sebulan. Besaran tersebut akan dievaluasi paling lama 2 tahun sekali.
Ilyas menerangkan, Jaminan Kematian (JKM) ialah pemberian manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia akibat bukan kecelakaan kerja. Dia mengatakan, manfaat yang diterima dari program JKM ialah santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 juta, kemudian santunan berkala atau yang dibayar sekaligus sebesar Rp 4,8 juta, dan biaya pemakaman Rp 3 juta. Ilyas menambahkan, adapula beasiswa kepada anak sebesar Rp 12 juta dengan masa iur paling singkat 5 tahun.
"Langsung dapat Rp 24 juta plus anaknya dapat santunan Rp 12 juta," terang dia.
Dia mengatakan, besaran iuran yang mesti diiurkan sebesar 0,3 persen dari gaji atau upah. Sementara, bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800 setiap bulan.
Advertisement
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Jaminan Hari Tua (JHT). JHT merupakan tabungan untuk hari tua berupa uang tunai yang besarannya akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Besarannya, untuk penerima upah sebesar 5,7 persen dengan rincian 2 persen pekerja dan 3,7 persen untuk pemberi kerja. Upah yang digunakan merupakan upah sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah besarannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"JHT itu sebetulnya ditabungkan setiap bulan gajinya disisihkan. Kalau misal gaji Rp 5 juta dipotong 2 persen, perusahaan harus nombok 3,7 persen totalnya 5,7 persen dari Rp 5 juta. Setiap bulan disetor di kita. Nanti boleh diambil capai usia pensiun. Usia pensiun 56 tahun," kata dia.
Namun, dia mengatakan jika peserta meninggal dunia maka manfaat JHT akan diberikan ke ahli waris sebesar yang telah diiur berikut pengembangannya. "Jadi, kalau JHT ini sebesar apa yang diiur, dikembangkan hasilnya, ditambahkan hasilnya dikasih ke pekerja. JHT dibayar lumpsum selama menabung, sekaligus," ujar dia.
Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki program Jaminan Pensiun (JP). JP merupakan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Ilyas mengatakan, dasar upah yang digunakan untuk JP maksimal Rp 7 juta. Dia mengatakan, iuran JP sebesar 3 persen dengan 2 persen dari pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
"Kalau JP, dari gaji juga dipotong 1 persen, perusahaan nambahin 2 persen. Nanti sampai usia pensiun dibayarkanya berkala. Berapa tunjangan pensiunan setiap bulan, persis PNS. Untuk dirinya sendiri kalau meninggal terus buat istrinya, kalau istrinya meninggal ada anak di bawah 23 tahun terus," tandas dia.
Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan Incar 420 Ribu Warga Asing
Beginikah Modus Pekerja Biar Bisa Cairkan Dana Jaminan Hari Tua?
Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Tembus Rp 8 Triliun
Iuran
Jaminan Hari Tua
Jaminan Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat BPJS
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda