, Jakarta - Bagi yang ingin membeli barang mewah tanpa dipungut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Anda harus bersabar. Pasalnya, kebijakan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk lima kelompok barang baru mulai berlaku 9 Juli 2015.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Nurtanti Widyasari mengatakan, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM masih berlaku.
"PPnBM pada barang mewah tertentu masih dikenakan, misalnya untuk sepatu mewah di atas Rp 5 juta dipungut PPnBM 40 persen," tutur dia
saat berbincang dengan , Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Sementara kebijakan penghapusan pajak barang mewah yang tertuang dalam PMK Nomor 106/PMK.010/2015 yang mencabut PMK sebelumnya baru akan
berlaku bulan depan. Mengutip isi PMK 106 pada pasal 7 disebutkan bahwa PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Advertisement
PMK ini ditetapkan pada 8 Juni 2015 oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada 9 Juni 2015. Itu artinya, penghapusan PPnBM baru mulai berlaku pada 9 Juli 2015.
"Disarankan kalau mau beli barang mewah bebas PPnBM tunggu bulan depan saja, 30 hari setelah tanggal diundangkan, yakni 9 Juli ini," katanya.
Namun pembebasan PPnBM hanya berlaku untuk beberapa kelompok barang mewah, antara lain:
1. Peralatan elektronik (pendingin ruangan, lemari es, mesin cuci, televisi dan kamera)
2. Alat olahraga (alat pancing, peralatan golf, selam, selancar)
3. Alat musik (piano, alat musik elektrik)
4. Barang bermerek(pakaian, sepatu, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam)
5. Perabot rumah tangga dan kantor (karpet, kasur, furnitur, porselin dan kristal).
Imbauan tersebut, dijelaskan Tanti berkaca pada kasus konsumen yang merasa kurang informasi mengenai kebijakan baru tersebut.
Dia mengaku, konsumen ini membeli sepatu mewah merek prada via online e-Bay seharga US$ 615 atau setara dengan Rp 8,18 juta (kurs Rp 13.300
per dolar AS), namun pungutan pajak barang mewah dan bea masuknya sangat besar.
"Kena bea masuk 20 persen dan PPnBM 40 persen, karena harga sepatunya di atas Rp 5 juta, maka kena PPnBM 40 persen," terang dia.
Sementara Direktur Fasilitas Kepabenan Ditjen Bea Cukai Kukuh Sumardono Basuki menanggapi kasus ini sangat mungkin terjadi karena
prosentase bea masuk dan pajak impor sehingga konsumen dibebani pajak tinggi.
"Mungkin harga sepatu yang dilaporkan pemiliknya berbeda dengan yang diyakini pegawai Bea Cukai yang memeriksa. Atau bisa jadi besaran bea
masuk yang dibayar plus pajak impor cukup tinggi jadi pungutannya tinggi," paparnya.
Terpenting, disarankan Kukuh, agar masyarakat Indonesia lebih memilih membeli produk sepatu dalam negeri ketimbang buatan asing karena
konsekuensinya akan dikenakan pajak tinggi. (Fik/Ndw)
Terkini Lainnya
PPnBM
Pajak Barang Mewah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Populer
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Penjualan Bitcoin NFT Turun 48%, Kini di Bawah Ethereum
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?