, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT Internux (Bolt) dan PT First Media. Penghentian ini dilakukan tepat pada 28 Desember 2018.
Kendati sudah dihentikan, bukan berarti kedua perusahaan lepas dari tanggung jawab. Dirjen SDPPI Kemkominfo Ismail memastikan kedua perusahaan masih harus melunasi biaya hak penggunaan spektrum radio yang belum dibayar (utang).
"Pengakhiran penggunaan tidak menghapuskan kewajiban. Baik PT Internux (Bolt) dan PT First Media harus melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayaran," tuturnya dalam konferesi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Advertisement
Baca Juga
Selain PT Internux dan PT First Media, kewajiban ini juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki kewajiban serupa. Adapun proses penagihan tunggakan akan dilimpahkan dan diproses Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut Ismail juga mengatakan bahwa proposal yang diajukan PT Internux dan PT First Media tidak dapat ditindaklanjuti. Alasannya, setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan, proposal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sekadar informasi, PT First Media menempati zona 1 dan 4 dengan cakupan wilayah Sumatera Utara, Jabodetabek dan Banten. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 364.840.573.118.
Adapun PT Internux (Bolt) di zona 4 dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten. dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 343.576.161.625.
Terakhir, PT Jasnita berada di zona 12 dengan wilayah Sulawesi bagian utara dengan total tunggakan sebesar Rp 2.197.782.790.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemkominfo Cabut Layanan First Media dan Bolt Hari Ini
![Ilustrasi Bolt](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/odRt5n22LPVdqek0u2JP-Z_FtkQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/717840/original/bolt-1-140806.jpg)
Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) akhirnya mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT internux (Bolt).
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan penundaan pencabutan izin frekuensi pada dua perusahaan tersebut demi pelanggan.
Menurut Dirjen SDPPI (Kemkominfo) Ismail, pengakhiran penggunaan pita frekuensi ini dilakukan karena kedua perusahaan tidak dapat membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio pada negara.
Selain First Media dan Bolt, penghentian juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki tunggakan serupa
"Dengan dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat 28 Desember 2018, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2.3Ghz untuk layanan telekomunikasi," tutur Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Adapun pencabutan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk PT Internux. Sementara keputusan untuk PT First Media Tbk dituangjan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
Untuk melaksanakan keputusan itu, kedua operator tersebut diharuskan melakukan shutdown terhadap core radio network operator center (NOC). Dengan kata lain, kedua perusahaan tersebut tidak dapat lagi melayani pelanggan memakai pita frekuensi radio 2.3GHz.
Advertisement
Keputusan Bolt
![Ilustrasi BTS. /Mochamad Wahyu Hidayat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wHtY-w9bzOm9Dij41VK7DdyBokE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1531253/original/007400400_1489032674-Ilustrasi_BTS.jpg)
Secara terpisah, Bolt juga secara resmi mengakui akan menghentikan layanannya. Langkah ini diambil menyusul adanya tunggakan utang izin penggunaan frekuensi 2.3Ghz yang tak dibayar Bolt hingga tenggat waktu pembayaran berakhir.
Dalam keterangan tertulis Bolt yang diterima Tekno , Jumat (28/12/2018), Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.
“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten, dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut," kata Dicky.
Meski tutup layanan, Bolt berkomitmen mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggannya.
Bolt pun mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo dan pelanggan karena telah setia menjadi pelanggan.
(Dam/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dengan Galaxy Note 9, Samsung menjanjikan pengalaman penggunaan yang mulus hingga kemampuan mengunduh yang lebih cepat.
Terkini Lainnya
Kemkominfo Cabut Layanan First Media dan Bolt Hari Ini
Kemkominfo Minta Proses Pengembalian Hak Pelanggan First Media dan Bolt Dipercepat
Layanan Tutup, First Media dan Bolt Masih Punya 5.000 Pelanggan Aktif
Kemkominfo Cabut Layanan First Media dan Bolt Hari Ini
Keputusan Bolt
Bolt
kemkominfo
first media
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Prancis, Rabu 10 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke Final?
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Copa America 2024
Jadwal dan Link Siaran Langsung Semifinal Copa America 2024 Argentina vs Kanada di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Cerita Kader Partai Gerindra Kampar Menumpang Tinggal di Rumah Pengurus Panti Asuhan
Pilkada 2024 Dinilai Lebih Hangat, Menko Polhukam: Ada yang Tidak Siap Kalah
Kemendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud Md Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya
Punya Kader Mumpuni, PDIP Tak Mau Ambil Pusing soal Hasil Survei Kaesang
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Populer
Diskominfo Jayapura bangun BTS di 190 Titik untuk Bantu Guru di Daerah 3T
Samsung Tanam BioActive Sensor untuk Kesehatan di Galaxy Watch, Apa Fungsinya?
Kominfo Berantas 96.893 Konten Judi Online di Minggu Pertama Juli 2024
Samsung Setop Pembaruan Perangkat Lunak di 3 HP Galaxy Ini, Ponsel Kamu Terdampak?
Lenovo Yoga Slim 7x Meluncur di Indonesia, Hadirkan Layanan Copilot+ dan Baterai Seharian
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
HP Perdana CMF by Nothing Rilis, Bisa Gonta-Ganti Panel Bodi Belakang
Xiaomi Siap Luncurkan Mix Fold 4 dan Mix Flip Bulan Ini, Saingi Samsung Galaxy Z Fold6?
9,9 Miliar Password Bocor, Ganti Kata Sandi Kamu Sekarang Juga!
Pegi Setiawan
Keinginan Pegi Setiawan Setelah Bebas: Tetap Bekerja Jadi Kuli dan Bangun Masjid
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Berita Terkini
Top 3 Berita Hari Ini : Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani
Cerita Kader Partai Gerindra Kampar Menumpang Tinggal di Rumah Pengurus Panti Asuhan
Kunjungan Kebun Raya Mangrove Surabaya Meningkat di Semester Pertama 2024
Rapat dengan Jokowi, Menpora: Indonesia Siap Gelar Kejuaraan Dunia 2025
Ramai Kasus Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjol, Ini Kata Polisi
Diduga Menyontek, Remaja China Jurusan Tata Busana Lolos Tahap 12 Besar di Kontes Matematika Nasional
Koperasi Ini akan Punya Kebun Sawit 5.657 Hektar di Merauke
Rumah Mewah di Menteng Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Perjuangan TNI Bantu Evakuasi Korban Longsor Tambang Suwawa Bonebol
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Selasa 9 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Pilkada 2024 Dinilai Lebih Hangat, Menko Polhukam: Ada yang Tidak Siap Kalah
Syahrini Bagikan Foto Kehamilan 8 Bulan, Buat Warganet Kagum
Dinkes Kota Tangerang Bersiap Tangani Stunting: Kami Sudah Memetakan
Penyebab Anak Tidur Sambil Berjalan, Orangtua Harus Tahu
Penumpang di Stasiun Malang Meningkat 17 Persen Semester I 2024