, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batas usia capres/cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengaku hanya ingin mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di perkuliahan.
"Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan," katanya, Senin 16 Oktober 2023, dikutip dari Antara.
Ia juga mengaku tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatan yang diajukan ke MK tersebut.
Advertisement
"Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," ujarnya.
Terkait dengan hal yang menjadi alasannya mengajukan gugatan karena ia merasa prihatin atas kondisi saat ini, karena banyak generasi muda yang sebetulnya berpotensi menjadi capres atau cawapres, namun terkendala oleh batas usia.
Selain itu, ia juga melihat selama memimpin Solo, Gibran menorehkan prestasi yang banyak dirasakan oleh masyarakat.
"Kalau saya kan orang Solo, saya melihat dan merasakan dampak selama mas Gibran jadi wali kota. Banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, gugatan tersebut bersifat open legal policy yang artinya berlaku untuk siapapun.
"Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk. Nggak semata-mata buat mas Gibran. Bisa untuk tahun-tahun berikutnya, nggak cuma (pemilu) tahun depan saja," katanya.
Sementara itu, terkait dengan gugatannya ke MK beberapa waktu lalu yakni batas usia minimal masih tetap 40 tahun namun ada penambahan, yakni pengecualian bagi yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, baik bupati, wali kota atau gubernur.
Disinggung mengenai langkah ke depan, ia masih akan melihat perkembangan yang terjadi. "Kalau nanti coba lihat dulu saja ya," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan kandidat Presiden dan Wakil Presiden.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gugatan Dikabulkan MK Sebagian
![Almas Tsaqibbirru](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ItcfYou9WIYkcrTHFKyASiYIGIM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4612863/original/083859300_1697466399-almassIMG-20231016-WA0038-01.jpeg)
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Pada pertimbanga putuan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945 namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada sosok atau figur yang berusia di bawah 40 tahun.
"Serta berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (republik Indonesia serikat) 30 tahun maupun di masa reformasi UU 48 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun. Sehingga guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi Pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," kata Guntur.
Guntur menjelaskan, menurut batas penalaran yang wajar, batas usia tidak hanya secara tunggal namun seyogyanya mengakomodir syarat lain yang disertakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai calon presiden dan wakil presiden. Tujuannya, dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putra-putri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan sebagai presiden dan wakil presiden.
"Terlebih jika syarat presiden dan wakil presiden tidak dilekatkan pada syarat usia, namun dilekatkan pada syaratpengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui elected official," jelas Guntur.
Jika demikian, lanjut Guntur, tokoh atau figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman karena pernah mendapat kepercayaan masyarakat publik atau kepercayaan negara.
"Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda terlepas dari pengalaman yang mereka miliki dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan berpotensi besar. Hal ini berarti bahwa secara a contrario adanya pembatasan syarat presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda," tegas Guntur.
Berdasarkan pertimbangan mahkamah, Guntur menyebut pentingnya generasi muda ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan bernegara termasuk juga mendapatkan kesempatan menduduki jabatan publik Presiden dan atau wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari bonus demografis yang dimiliki bangsa Indonesia.
"Setidak-tidaknya keberadaan sumber daya generasi muda tidak terhalang oleh sistem yang berlaku dalam kontestasi menuju pemilihan umum sebagai sarana demokrasi untuk mendapatkan pemimpin nasional," catat Guntur.
![Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uDaMeWmVdpl42BCZ9G4jd6khYPE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4612882/original/078433100_1697468091-Infografis_SQ_MK_Kabulkan_Gugatan_Syarat_Kepala_Daerah_Kurang_40_Tahun_Bisa_Maju_Pilpres.jpg)
Terkini Lainnya
Gugatan Dikabulkan MK Sebagian
Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru
MK
Mahkamah Konstitusi
Gibran
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
TOPIK POPULER
Populer
AIPKI: Pemberhentian Dekan FK Unair Tidak Hargai Kebebasan Akademik dan berdampak negatif
PSI Jaksel Usulkan 6 Nama Cagub Pilkada Jakarta 2024, Ada Kaesang hingga Nurmansjah Lubis
Banner Bertebaran, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Maju Pilkada 2024?
Pelatihan Toffin Masterclass Sasar 13 Kota dari Batam hingga Malang, Jadikan Bisnis Lokal Mengglobal
LPG 3 Kg Langka di Pasaran, DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Cari Solusi
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Jadikan Guru Sibuk Urusan Administratif, DPRD Jatim Minta Kurikulum Merdeka Dikaji Ulang
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Kembangkan Inovasi OPD, Kepala BSKDN Sarankan Pemkot Bogor Akses Aplikasi Tuxedovation
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
7 Momen Prilly Latuconsina Jadi Pengurus Yayasan BUMN, Bakal Jadi Mentor
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Juventus Beri Angin Segar Buat Manchester United, Bisa Tampung Pemain Buangan Musim Panas Ini
Kronologi Aktor Bollywood Ditangkap Bea Cukai, Kok Bisa?
Cek Rincian Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 6 Juli 2024
Seorang Siswa di DIY Mundur dari SMAN 3, Diduga Terlibat Kecurangan PPDB
Thariq Halilintar Diajak Pergi Haji Gratis, Setelah Nyinyiran Warganet Sudah ke Makkah Sejak dalam Kandungan
BPBD DKI: Masyarakat di Wilayah Pesisir Jakarta Diimbau Waspada Banjir Rob
12 Kartun Tahun 90-an yang Bakal Membuatmu Bernostalgia
Ucapan Selamat Prabowo Subianto untuk Perdana Menteri Baru Inggris Keir Starmer
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Kisah Gias, Bocah Cilik yang Dipaksa Berjualan Demi Lunasi Utang Orang Tua
Kronologi Aktor Bollywood Ditangkap Bea Cukai, Coba Seludupkan Cendrawasih dalam Koper ke India
Cloudflare: DDoS di Industri Gaming Jadi Ancaman Terbanyak yang Targetkan Aplikasi Web