uefau17.com

Kubu Venna Melinda Keberatan dengan Gugat Cerai Talak Ferry Irawan: Kok Tak Ada Masalah KDRT? - ShowBiz

, Jakarta Kisruh rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan memasuki babak baru. Kamis (2/3/2023), sang aktris mengajukan permohonan pencabutan gugatan cerai ke Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Bukan berarti pintu rujuk untuk Ferry Irawan terbuka. Langkah hukum ini ditempuh menindaklanjuti instruksi Majelis Hakim karena ada dua gugatan yang sama. Isinya, sama-sama ingin cerai.

Artinya, proses Venna Melinda cerai tetap berlanjut berlandaskan gugat cerai talak yang diajukan Ferry Irawan. Kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi, membenarkan kliennya tetap ingin pisah.

Ibunda Verrell Bramasta menyetujui gugatan cerai talak meski ada ganjalan. Venna Melinda keberatan karena gugat cerai talak pihak seberang tak mencantumkan kasus KDRT yang membuat Ferry Irawan jadi tersangka.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keberatan

“Kita setuju, sih. Intinya Bu Venna juga enggak keberatan dengan adanya guugatan tersebut. Cuma keberatannya kok, enggak ada permasalahan KDRT gitu lo, di sana,” Noor Akhmad Riyadi menjelaskan.

“Sedangkan isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jawa Timur adalah KDRT. Jadi nanti kita akan gugat masalah KDRT juga di gugatannya Pak Ferry,” ia menambahkan.

3 dari 4 halaman

Perkara KDRT

Melansir video wawancara di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (2/3/2023), Venna Melinda akan menempuh langkah hukum yakni mengajukan rekonvensi atau tuntutan imbal.

Bintang sinetron Bella Vista menilai, dugaan KDRT seharusnya dimasukkan dalam berkas gugat cerai talak. “Ya, harus dimasukkan (kasus KDRT) itu,” ujar Noor Akhmad Riyadi kepada awak media.

4 dari 4 halaman

Atas Instruksi Mediator

Intinya, Venna Melinda ingin cerai atas dasar kasus KDRT. Setelahnya, Noor Akhmad Riyadi menyampaikan gambaran seperti apa sidang Venna Melinda versus Ferry Irawan pekan depan.

“Atas instruksi mediator, karena di Pengadilan Agama cukup ketat ya, untuk mediasi. Jadi penguggat itu wajib hadir entah melalui teleconference atau video call dan nanti akan disiapkan oleh pengcaranya Pak Ferry di sana, di Polda Jatim,” pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat