, Jakarta - Akun Instagram milik PT Jouska Finansial Indonesia terpantau kembali aktif. Aktivitas di media sosial itu terlihat dari unggahan di fitur story instagram Jouska. Dalam fitur story tersebut, admin Jouska menginformasikan mengenai perkembangan persidangan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun langsung menanggapi hal tersebut, salah satunya menyampaikan surat kepada Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap akun Instagram, @jouska_id.Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, Instagram tersebut bisa saja dibuka oleh siapapun. Akan tetapi, pihaknya imbau masyarakat agar tidak akses atau menggunakan jasa Jouska tersebut.
Baca Juga
“Kami juga sudah menyampaikan surat Kemenkominfo untuk memblokir akun tersebut. Saat ini sedang berjalan proses hukum terhadap pengurus Jouska di pengadilan negeri. Kita hormati proses hukum tersebut,” kata Tongam kepada , Senin (22/8/2022).
Advertisement
Selain itu, langkah yang dilakukan SWI, yakni tetap melakukan pemantauan terhadap kegiatan usaha Jouska.
“Kami tetap monitor kegiatan usaha Jouska agar tidak melakukan kegiatan ilegal,” ujar dia.
Sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia kembali mencuat.
Hal ini seiring polisi menetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kejahatan pasar modal.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021, seperti dikutip dari Kanal News .
Polisi juga menetapkan tersangka lain yakni Tias Nugraha Putra. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 7 September 2021.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kiat Investasi Reksa Dana Saham Saat IHSG Bergejolak
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kerugian yang dialami para korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp 6 miliar.
"Kerugiannya Rp 6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Kedua tersangka yakni CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara tersebut setelah menerima empat LP (laporan polisi). Setelah dilakukan pendalaman, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Adapun gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim Polri, kata dia, telah memeriksa Aakar dan satu tersangka lainnya pada Rabu (13/10/2021) kemarin.
"Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1," jelasnya.
Penyidikan masih berlangsung sehingga Ramadhan belum dapat menguraikan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam perkara tersebut.
Termasuk, aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut. "Kita tunggu hasil dari penyidik," katanya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Dilaporkan 41 Orang
Penetapan tersangka itu juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP3HP) bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Dittipidesus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.
Masalah penempatan dana investasi pada PT Jouska terjadi pada periode waktu 2018 hingga 2020. "Yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," tertulis SP2HP tersebut.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Terkini Lainnya
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
Tetapkan Dua Tersangka
Dilaporkan 41 Orang
Saham
Satgas Waspada Investasi
pasar modal
Jouska
Jouska Finansial Indonesia
Rekomendasi
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
Indo Premier Luncurkan Power Fund Series, Bantu Investor Retail Raih Cuan
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Indo Premier Luncurkan Power Fund Series, Bantu Investor Retail Raih Cuan
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini