, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jatuhkan denda Rp 1,1 miliar kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG. Hal ini karena telah terbukti terlambat memberitahukan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Rimba Utara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 11 Februari 2021.
Perkara dengan nomor register 20/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan secara inisiatif yang dilakukan KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh DSNG dalam transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas 100 persen saham PT Rimba Utama.
Advertisement
Baca Juga
Transaksi yang dilaksanakan pada 19 Januari 2012 tersebut berlaku efektif pada 19 Maret 2012, dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 1 Mei 2012.
Namun, dari hasil proses persidangan ditemukan bukti, DSNG baru menyampaikan pemberitahuan pada 26 November 2019 (terlambat hingga selama 1.854 hari).
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan DSNG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
"Untuk itu, Majelis menghukum DSNG untuk membayar denda sebesar Rp1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah) dan menyetorkannya ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, seperti dikutip dari laman KPPU, Jumat, (12/2/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bursa saham di New York terus "terjun bebas" seiring berlanjutnya krisis dan kepanikan soal COVID-19. Bank Sentral AS pun sudah mengambil sejumlah langkah ekstrim, seperti yang dilakukan mengatasi resesi sebelumnya. Investor kini khawatir akankah the...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rekomendasi Majelis Komisi
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini agar pada saat menerima pemberitahuan keterbukaan informasi dari perusahaan terbuka yang melakukan kegiatan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, dan/atau pengambilalihan saham perusahaan, menyampaikan kepada pelaku usaha adanya kewajiban pemberitahuan kegiatan tersebut kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.
Terkini Lainnya
Kejagung Sita Kapal Terkait Kasus Asabri, Ini Langkah Trada Alam Minera
Harga Daging Naik, KPPU Belum Temukan Pelanggaran Persaingan Usaha
IHSG Menguat Terbatas, Kapitalisasi Pasar Saham Tercatat Rp 7.328,91 Triliun
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Rekomendasi Majelis Komisi
Saham
KPPU
Dharma Satya Nusantara
Saham DSNG
Rekomendasi
Dharma Satya Nusantara Tebar Dividen Rp 22 per Saham, Catat Jadwalnya
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi