uefau17.com

Otoritas Bursa Bakal Beri Kelonggaran IPO Perusahaan Migas - Saham

, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memberi kesempatan perusahaan minyak dan gas (migas) yang masih melakukan eksplorasi untuk mencatatkan saham di pasar modal Indonesia.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan, Bursa Efek Indonesia telah memberikan kesempatan untuk perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) yang baru melakukan kegiatan eksplorasi. Hal tersebut diperkirakan bisa juga pada kegiatan sektor hulu migas.

"Awalnya khusus tambang, Kami pecah dua I-A.1 Kep-00100/BEI/10-2014 (aturan bursa) untuk Minerba, sedangkan I-A I B untuk migas," kata Hoesen, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Hoesen menambahkan, saat ini rencana tersebut masih dalam pembicaraan dengan pihak regulator yang mengatur perusahaan migas  yaitu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). "Migas masih kami diskusikan dengan Ditjen Migas," ungkap Hoesen.

Hoesen mengungkapkan, pemberian kesempatan perusahaan tambang minerba yang belum berproduksi untuk mencatatkan saham di bursa, agar perusahaan tambang Indonesia mendapat kemudahan modal. Lantaran, perusahaan tambang mengalami kesulitan pendanaan jika mengandalkan pinjaman bank.

"Kami definisikan saat itu menjembatani perusahaan lokal punya konsesi. Kami ingin mengoperasikan tambang jika visibel, salah satu pendanaan pasar modal, karena bank tidak bankabel," tutur Hoesen.

Menurut Hoesen, kemudahan mendapatkan modal akan membuat perusahaan tambang Indonesia besar, sehingga sektor tambang Indonesia tak hanya dikuasai perusahaan asing.

"Tambang hanya di operate pihak asing yang punya modal besar, karena itu perusahaan tambang memang berisiko," pungkasnya.

BEI telah mengeluarkan peraturan Nomor I-A.1 tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan di bidang pertambangan mineral dan batu bara pada akhir 2014. Ketentuan itu resmi berlaku pada 1 November 2014.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang yang ingin melantai di bursa saham. Pertama, jumlah aset berwujud bersih dan biaya eksplorasi ditangguhkan minimal harus Rp 100 miliar untuk papan utama. Sedangkan papan pengembangan senilai Rp 5 miliar.

Kedua, memiliki sedikitnya satu orang direktur yang memiliki keahliaan dengan latar belakang teknik. Ketiga, harus memiliki pengalaman kerja di pertambangan minimal lima tahun dalam tujuh tahun terakhir.

Keempat, perusahaan tambang ini juga harus memiliki cadangan terbukti dan cadangan terkira berdasarkan laporan pihak kometen. Kelima, ada sertifikat clear and clean serta studi kelayakan. (Pew/Ahm)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat