, Gorontalo - Bekas Bendahara Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo berinisial ZK (33), ditahan di Polres Boalemo terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa 2020.
KBO Reskrim Polres Boalemo, Iptu Frangky Palar, membenarkan hal tersebut. Ia mengungkap, ada 2 orang ditetapkan tersangka pada perkara yang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Boalemo ini.
Selain ZK, kata Iptu Frangky, mantan kepala desa Suka Mulya, yakni SP (55), juga menjadi tersangka karena diduga memiliki peran dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Benar, jadi hari ini mantan bendahara desa Suka Mulya dulu kami tahan setelah menjalani pemeriksaan di unit Tipidkor, mantan kades masih berhalangan hadir," kata Iptu Frangky, Selasa, (28/5/2024).
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Iptu Frangky, dari total dana desa dan ADD Suka Mulya 2020 sebesar Rp1,2 miliar, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp700-an juta.
"Jadi angka kerugian uang negara tersebut berdasarkan perhitungan BPK," ungkap KBO Reskrim.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, memastikan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil kembali mantan Kades Suka Mulya.
Mantan kades Suka Mulya kata dia, belum bisa menghadiri panggilan lantaran beralasan sakit. Namun, pihaknya menunggu keterangan sakit dari pihak medis.
Aiptu Sudarto mengungkap, modus yang dilakukan oleh mantan bendahara desa Suka Mulya, lanjutnya, yakni memanfaatkan dana desa untuk diinvestasikan pada salah satu situs online (Trading Forex).
"Tujuan investasi itu apabila mendapatkan keuntungan, maka dapat menutupi utang pribadi dan kegiatan desa yang telah ada pada tahun sebelumnya," terang Sudarto.
Namun pada akhirnya, spekulasi tersebut tidak berhasil. Bukannya untung kata Aiptu Sudarto, malah berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Akibatnya beberapa kegiatan di desa tidak bisa dilaksanakan, juga ada beberapa insentif di desa yang tidak terbayarkan," ujarnya.
"Jadi si bendahara ini bermain sendiri atas persetujuan dari kepala Desa Suka Mulya untuk mendapatkan keuntungan," kata Aiptu Sudarto lagi menambahkan.
"Hari ini rencananya mantan bendahara yang akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan ancaman pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipidkor, yakni maksimal 20 tahun kurungan badan," dia menandaskan.
Terkini Lainnya
Bencana Hantui Warga Bonebol Usai Hadirnya Perusahaan Tambang Emas
Terlibat Kasus Korupsi Jalan Lingkar Luar, Mantan Kabiro Pemerintahan Gorontalo Ditahan
2 Kali Mangkir, Gubernur Gorontalo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Korupsi GORR
Gorontalo
Tersangka
Tersangka Korupsi
Boalemo
Main Forex
Desa Suka Mulya
Rekomendasi
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Diguyur Hujan setiap Hari, Petani Kangkung Darat di Gorontalo Rugi Besar
Kisah Gias, Bocah Cilik yang Dipaksa Berjualan Demi Lunasi Utang Orang Tua
Kemenkumham Gorontalo Minta Masyarakat Waspadai Notaris Nakal
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
TOPIK POPULER
Populer
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Cegah Judi Online, Kalapas Sidak HP Petugas Lapas Parepare Usai Apel Pagi
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Pegi Setiawan
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Debut Apik Al Ghazali sebagai Pembalap Mobil, Bawa Seven Speed Motorsport Podium di D1GP SEA
Alasan Raffi Ahmad Dukung Jeje Govinda dan Marshel Widianto di Pilkada 2024, Bantah karena Dibayar
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Nonton Drama Korea Unlock My Boss di Vidio, CEO Terjebak di Smartphone, Pemuda Pengangguran Jadi Bos
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Indo Premier Luncurkan Power Fund Series, Bantu Investor Retail Raih Cuan
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
12 Contoh Name Tag MPLS Kreatif dan Menarik, Inspirasi untuk Sambut Tahun Ajaran Baru
Nonton Film Komedi Target di Vidio, Humor dan Misteri Berpadu dalam Film Garapan Raditya Dika
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini