, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai menuntut 2 kurir 124 kilogram sabu, Rustam dan Abdul Syukur, dengan hukuman mati. Tuntutan mati kurir sabu ini sebagai komitmen penegak hukum memberikan efek jera kepada pelaku peredaran gelap narkotika.
Kepala Kejari Kota Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas menjelaskan, tuntutan mati dibacakan kepada ketua majelis hakim Mery Dona Tiur Pasaribu. Tuntutan berdasarkan fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Kota Dumai.
Advertisement
Baca Juga
"Dibacakan pekan lalu, agenda berikutnya pekan ini pledoi atau pembelaan," kata Abu, Senin siang, 18 Desember 2023.
Abu menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap polisi pada Mei 2023. Keduanya diperintahkan Hasan (buron) menjemput 6 karung goni di pinggir Pantai Marambung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Keduanya tergiur upah Rp300 juta dari Hasan lalu berangkat memakai mobil yang disediakan oleh Hasan. Mobil itu disewa oleh Hasan dari sebuah showroom.
"Keduanya berangkat, Rustam mengambil karung dan terdakwa Abdul Syukur menunggu di mobil memantau situasi," jelas Abu.
Setelah karung dipindah ke mobil, kedua terdakwa melihat ada sepeda motor melintas. Keduanya curiga itu adalah polisi sehingga meninggalkan mobil dan karung di pinggir jalan.
"Pada akhirnya 2 terdakwa tertangkap di sebuah rumah di Jalan Nelayan, Kecamatan Dumai Barat," kata Abu.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pencucian Uang
Pemeriksaan petugas, 6 karung goni yang dimasukkan kedua terdakwa ke mobil berisi 124,9 kilogram sabu. Keduanya dinilai terbukti menerima perintah dari Hasan sehingga tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada 28 November lalu, JPU Kejari Kita Dumai menuntut terdakwa lainnya, Thomas Tong dalam perkara sama. Dia merupakan anak dari Acu Budi yang terlibat kasus serupa.
Thomas dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkoba dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Thomas sebelumnya juga dituntut 5 tahun penjara dalam peredaran pil ekstasi dan happy five," jelas Abu.
Dalam perkara 124 kilogram sabu, Thomas diminta Kamal (buron) membuka rekening dengan alasan bisnis minuman keras dan bisnis sarang burung walet.
Selanjutnya Kamal meminta Thomas membayar sebuah mobil ke sebuah showroom. Mobil inilah yang digunakan oleh Rustam dan Abdul Syukur untuk menjemput sabu.
Thomas mengaku tidak kenal dengan Rustam dan Abdul Syukur. Thomas mengaku hanya berkomunikasi dengan Kamal sementara 2 terdakwa lainnya dengan Hasan.
Hasil penyelidikan kepolisian, Hasan dan Kamal saling kenal. Kamal diketahui mengorganisir peredaran sabu dan segala perangkatnya dari luar negeri.
Terkini Lainnya
Jelang Libur Nataru, Polairud Pemalang Cek Sarana Keselamatan Objek Wisata Pantai
Bahagianya Kakek Arman Dapatkan Program Bedah Rumah Presisi Polres Indragiri Hulu
Singkirkan Ratusan Lainnya, Kejari Kota Dumai Raih Piagam Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Pencucian Uang
Narkoba
Sabu
Hukuman Mati
Tuntutan Mati
Tuntutan Mati Kurir Sabu
Kota Dumai
Kejari Kota Dumai
Rekomendasi
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Begini Modus Sindikat Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
Sita Ganja Sintetis 1,2 Ton, Polisi Sebut Pabrik Narkoba di Kota Malang Terbesar se-Indonesia
Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
4 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Pabrik Narkoba di Kota Malang
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos, Termasuk Instagram
Pabrik Narkoba di Kota Malang Berkedok Kantor EO, Dikendalikan Warga Malaysia
Polisi Gerebek Pabrik dan Laboratorium Narkoba Terselubung di Kota Malang, 8 Orang Jadi Tersangka
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Penyandingan Hasil Suara Pileg 2024: 10 Lembar Surat C Hasil, Hilang di KPU Kota Serang
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
Gunung Ibu Meletus Lagi Kamis Malam 4 Juli 2024, Semburkan Abu Vulkanik 3.000 Meter
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Gempa Magnitudo 4,8 Terasa di Sinabang Aceh
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Berita Terkini
Jangan Lewatkan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Saham BBRI Naik Tipis Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Lewat Pameran Lukisan, 1 Seniman Indonesia Bareng 19 Pelukis ASEAN-India Pamer Hubungan Budaya dan Sejarah
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Aurelie Moeremans Bagikan Tips Padu-padan Sneaker, Gaya Kasual sampai Feminin
Anak Song Il Kook Merasa Bersalah Ayahnya Sulit Dapat Pekerjaan: Kami Membatasi Kariernya...
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Usai Selundupkan Hewan Dilindungi
Potret Cathy Sharon Ajak Anak Liburan di Amerika, Penampilan Curi Perhatian