, Makassar - Pengemudi becak motor atau bentor yang viral karena menyeret anjing peliharaan di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya terungkap. Dia adalah Arman.
Arman telah menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar saat tau dirinya dilaporkan ke polisi. Di hadapan polisi Arman mengaku tak ada niat untuk melakukan aksi sadis seperti dalam video viral anjing diseret tersebut.
"Saya minta maaf. Tidak ada kesengajaan di situ (menyeret anjing)," kata Arman saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/8/2023) petang.
Advertisement
Arman mengaku bahwa anjing peliharaan itu bukan miliknya. Iahanya diminta membawa anjing peliharaan itu ke salah satu sekolah yang ada di Kota Makassar.
"Saya disuruh untuk bawa anjing ini (lalu diberi upah)," akunya.
Namun saat hendak dinaikkan ke atas bentor, anjing tersebut mengamuk. Arman pun berinisiatif untuk menenteng anjing itu sambil dirinya mengemudi bentor miliknya.
"Sampai di Jalan Bawakaraeng anjingnya masih jalan. Nanti di lampu merah sudah ngos-ngosan. Tapi saya pikir, lampu merah makanya harus cepat disitu," ungkapnya.
Arman mengaku baru mengetahui anjing terseret setelah ditegur oleh pengendara lain. Ia pun langsung menepi dan melihat kondisi anjing tersebut.
"Nanti ada orang dari belakang tegur kalau anjingnya terseret makanya saya singgah dan dibantu orang yang lewat kasih naik di bentor," tandasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berakhir Damai
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pihaknya mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan kasus tersebut. Polisi mempertemukan Arman sebagai terlapor dan Aliansi Pemerhati Hewan Indonesia (APHI) sebagai pelapor.
"Hari ini kita lakukan mediasi dalam upaya penegakan hukum secara persuasif. Maka hari ini kita selesaikan secara bersama," katanya.
Kedua belah pihak pun sepakat untuk tidak memperpanjang kasus ini. Apalagi, anjing tersebut kondisinya sehat, meski masih dalam kondisi trauma.
"Anjingnya juga dalam keadaan selamat dan tidak ada luka," tandasnya.
Terpisah, Rachmat Ninu Mone selaku Ketua Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) juga sudah tak mempermasalahkannya. Karena pengemudi bentor tidak sengaja dan telah minta maaf.
"Jadi memang tak ada unsur kesengajaan. Dimana pengakuan tukang bentor, anjing itu dalam keadaan capek. Jadi semuanya sudah selesai," singkatnya
Advertisement
Viral di Jagat Maya
Sebuah video yang memperlihatkan pengemudi becak motor atau bentor menyeret anjing viral di jagat maya. Belakangan diketahui aksi sadis itu ternyata terjadi di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aksi pengemudi bentor tersebut direkam oleh pengendara yang berada di belakangnya. Warganet pun ramai mengecam aksi pengemudi bentor yang menyeret anjing peliharaan itu.
Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) pun tak tinggal diam melihat kejadian tersebut. APHI langsung mendatangi polisi dan melaporkan aksi penganiayaan terhadap anjing peliharaan itu.
"Beberapa teman dari pemerhati hewan melihat potongan video di instagram story viral terkait anjing dianiaya. Dan kemudian kami melakukan pelaporan di Polrestabes Makassar," kata Ketua APHI, Rachmat Ninu Mone saat ditemui di Polrestabes Makassar Rabu (30/8/2023) petang.
Rachmat mengecam aksi sadis dalam video anjing diseret pengemudi bentor itu. Dia menegaskan, APHI tidak akan pernah menoleransi aksi penganiayaan terhadap hewan apalagi seperti dalam video viral tersebut.
"Kita berharap polisi bisa menindak tegas pelakunya," harap dia
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengaku bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan yang dilayangkan oleh APHI. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut pun kini tengah dalam penyelidikan.
"Benar, pemerhati hewan mengadukan terkait video viral seekor anjing ditarik oleh pengemudi bentor di jalanan. Polisi tengah melalukan penyelidikan. Dan kalau dilihat dari video lokasi tersebut di Jalan Ra Kartini," kata Lando.
Lando membeberkan, penganiayaan terhadap hewan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut telah diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana.
"Sanksinya ada, sesuai dengan UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan juga bisa dijerat pasal 302 KUHP tentang penganiayaan binatang," tandasnya.
Simaklah video pilihan berikut ini:
Viral sebuah video yang menampilkan aksi tiga remaja yang menganiaya seekor anjing dengan cara menyeret di jalan raya. Pasca viral, ketiga remaja itu langsung memberikan klarifikasi.
Terkini Lainnya
Berakhir Damai
Viral di Jagat Maya
Makassar
Anjing Diseret
Viral Anjing Diseret
anjing
bentor
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Pengisi Suara Sabo One Piece dan Toru Amuro Detective Conan Mengundurkan Diri
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"