uefau17.com

Batam Krisis Lahan Kuburan, Pemkot Minta Pembebasan 148 Hektare Lahan ke KLHK - Regional

, Batam - Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang pesat di kota Batam, krisis lahan kuburan jadi permasalahan serius yang perlu dicari solusinya. Pemerintah Kota Batam baru-baru ini mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal penambahan lahan pemakaman seluas 148 hektare.

Lahan seluas 148 hektare itu diusulkan untuk penambahan lahan pemakaman di enam lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Batam.

Dari 6 Lokasi Pemakaman meliputi TPU Sei Temiang diusulkan penambahan lahan seluas 55 hektarr. Di TPU Tiban Lama diusulkan penambahan lahan seluas 20 hektare, di TPU Kavling Bagan usulan penambahan lahan pemakaman seluas 23 hektare.

Di TPU Sambau seluas 33 hektare, TPU Tembesi seluas 10 hektare, dan di TPU Sekanak Raya diusulkan 7 hektare.

Usul tersebut diajukan dalam rapat jajaran Dinas pemerintahan Kota Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam, kepada Sekretaris Daerah Kota Batam.

“Untuk lahan yang kita usulkan itu ada lahan hutan lindung. Sampai saat ini progresnya baru mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan, namun masih ada tahap perizinan lainnya yang harus dilakukan,” kata Eryudhi Kepala Dinas Perkimtan Batam.

Eryudi menyebutkan Permohonan penggunaan kawasan hutan lindung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memerlukan syarat teknis.

Syarat yang harus ada rekomendasi Gubernur Provinsi tentang penggunaan kawasan hutan lindung berdasarkan pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi kehutanan, dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri.

Berikutnya harus ada analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dalam hal ini BPKH Wilayah XII Provinsi Kepri. Dan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Kemudian Dinas Pertanahan sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk pelaksanaan kegiatan survei pertimbangan teknis (Pertek) dalam rangka penerbitan rekomendasi Penggunaan Kawasan Hutan.

Selanjutnya melakukan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis dalam rekomendasi gubernur. Dan pengajuan permohonan penguatan kawasan hutan dalam bentuk izin Pinjam Pakai kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menumpuk Makam

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid meminta masing-masing Perangkat Daerah sesuai kewenangannya segera menindaklanjuti hingga regulasi yang diperoleh Pemkot Batam.

Menurut Jepridin, ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Batam. Jika diperlukan anggaran untuk mendukung kegiatan ini, menurutnya agar dinas terkait mengusulkan kebutuhan anggaran.

“Ini merupakan hal yang serius, dan harus kita selesaikan segera terutama dari sisi regulasinya. Untuk lahan pemakaman yang sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, saya harap dinas terkait memagar TPU tersebut. Setiap progres yang dilakukan harap di tindaklanjuti,” ucap Jefridin .

Sebelumnya selama kurun waktu 7 tahun (2016) Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Tata Kota dan Pertamanan melaui yayasan Pengelolaan Pemakaman Umum Sei Temiang Sekupang, memberikan imbauan kepada ahli waris makam untuk melakukan registrasi ulang. Jika ahli waris tidak membayar iuran atau registrasi ulang sesuai batas waktu yang di tentukan, maka pihak yayasan terpaksa akan menumpuk makamnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat