, Takalar - Satu persatu perusahaan penambang pasir dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Perairan Galesong Utara, Kabupaten Takalar mengembalikan kerugian negara.
Kali ini, giliran perusahaan penambang pasir PT. Banteng Laut Indonesia yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp482.340.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi membenarkan hal tersebut. Kata dia, pengembalian uang kerugian negara untuk kedua kalinya dilakukan oleh PT. Banteng Laut Indonesia langsung melalui inisial AN yang bertindak selaku Direktur PT. Banteng Laut Indonesia, Rabu 10 Mei 2023.
Advertisement
"Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp482.340.000 dari inisial AN sebagai Direktur PT. Banteng Laut Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar TA. 2020," terang Soetarmi, Kamis (11/5/2023).
Dana kerugian negara yang dikembalikan oleh perusahaan penambang pasir tersebut, akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus yang sementara berjalan ini. Di mana total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan pasir laut untuk kepentingan kegiatan reklamasi proyek Makassar New Port tersebut sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dengan demikian, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah berhasil menyelamatkan 100 persen kerugian negara/ daerah yang ditimbulkan dalam kegiatan menyimpang penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar TA. 2020.
Di mana sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp4.579.003.750 dari PT. Alefu Karya Makmur pada 6 Desember 2022 dan kemudian pada 30 Januari 2023 kembali menyita uang sebesar Rp2.000.000.000 dari PT.Banteng Laut Indonesia serta pada hari ini 10 Mei 2023 kembali menyita uang sebesar Rp482.340.000 dari PT. Banteng Laut Indonesia.
"Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil menyita uang kerugian negara sebesar 100 persen," Soetarmi menandaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Peluang Tersangka Baru Masih Terbuka Lebar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebelumnya berjanji akan terus mendalami penyidikan guna mengejar adanya peluang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Dimana dari total tiga orang tersangka tersebut, seorang diantaranya tengah berproses di persidangan.
"Kita masih bekerja dan akan terus bekerja dalam mengungkap semuanya di kasus ini," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Senin 8 Mei 2023.
Mengenai perbuatan hukum salah satu pihak perusahaan dalam kasus tersebut yang kabarnya telah mengembalikan uang kerugian negara, apakah akan menjadi pertimbangan ke depannya mengarah pada status yang sama dengan status tiga orang tersangka yang sudah ada?, Yudi mengatakan, hal itu tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi.
Namun yang perlu dipahami, kata dia, dalam menangani sebuah perkara, tentunya perlu kehati-hatian dan benar-benar menemukan alat bukti yang cukup untuk mengarah ke sana.
"Kan sejak awal saya katakan bahwa penyidikan ini masih berjalan. Saya dan kita semua kan paham betul masa sih ada pihak yang diuntungkan kok tidak tersentuh, tunggu saja ini kan masih berjalan," tutur Yudi.
Ia mengungkapkan, sejak penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020 berjalan, pihaknya sudah mengetahui gambaran siapa intelektual dader dalam kasus tersebut.
"Dan hasilnya kita dalami satu-satu maka ditemukanlah dua orang tersangka kemarin dan sebelumnya ada satu orang tersangka dan tengah berproses di persidangan. Silahkan teman-teman media kawal jalannya persidangan menjalankan fungsi kontrolnya," terang Yudi.
Ia berjanji akan terus menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020 tersebut.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan bisa saja ke depannya akan ada pihak-pihak yang akan terjerat selanjutnya. Tim masih bekerja dan terus bekerja dalam kasus ini," jelas Yudi.
Advertisement
Motif Masih Jadi Misteri
Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) meminta Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel mengungkap motif di balik para tersangka berani memberikan nilai penjualan pasir laut yang ada di perairan Galesong Utara, Kabupaten Takalar kepada perusahaan rekanan kegiatan reklamasi proyek Makassar New Port di bawah nilai yang diatur baik dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Di mana pada peraturan-peraturan tersebut di atas, disebutkan bahwa nilai pasar/ harga dasar laut ditetapkan sebesar Rp10.000 /M3.
"Ketiga tersangka kan menetapkan nila jual pasir laut Rp7.500 ke perusahaan reklamasi proyek Makassar New Port dan itu dinilai tak sesuai dengan regulasi yang ada. Di mana dalam regulasi, patokan nilai jual pasir laut sebesar Rp10.000. Kok berani yah menjual di bawah nilai yang ditetapkan dalam aturan, ini motifnya apa dan sampai detik ini belum diungkap ke publik," terang Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun via telepon.
"Seorang eks Kadis dan Kabid yang sudah dijadikan tersangka kok berani melabrak aturan, apa iya tak ada intervensi dari pihak di atasnya yang tentunya lebih memiliki kekuatan kekuasaan sehingga keduanya berani tidak menjalankan aturan yang sudah ada. Saya kira Penyidik harus mendalami itu," Kadir menambahkan.
Ia berharap Penyidik tidak lupa mendalami tupoksi atau kewenangan masing-masing pihak yang ikut andil dalam pelaksanaan kegiatan yang merugikan keuangan negara tersebut. Diantaranya mendalami peran Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Takalar periode itu misalnya.
Setda, kata Kadir, memiliki kewenangan diantaranya dalam pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.
"Nah keterkaitan dengan kasus ini, ada produk hukum yakni Perbup Takalar yang mengatur patokan nilai jual pasir laut sebesar Rp10.000 tapi oleh OPD terkait di bawahnya melanggar ketentuan produk hukum tersebut. Artinya, patut dipertanyakan kewenangan Setda ini, apakah dijalankan atau tidak. Di situ kan ada kewenangan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemda," cetus Kadir.
"Kami meyakini kewenangan ini diduga tidak dijalankan dengan baik karena kenyataannya terjadi pelanggaran atas produk Perbup Takalar oleh OPD terkait dalam hal ini OPD yang saat itu dinaungi oleh tiga tersangka yang ada. Penyidik kan tinggal mendalami saja unsur perbuatan melawan hukumnya, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam menjalankan wewenang tersebut sehingga dinilai ikut andil dalam menyebabkan timbulnya kerugian negara," ungkap Kadir.
2 Eks Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Takalar Ikut Andil
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Selain inisial GM yang merupakan mantan Kadis BPKD Takalar yang saat ini tengah berproses di persidangan, dua orang eks Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua eks Kabid Pajak dan Retribusi yang menjadi tersangka berikutnya yakni inisial JM dan HB," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Senin 8 Mei 2023.
Penetapan JM dan HB sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar tersebut, berdasarkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke sel Lapas Klas 1 Makassar. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan tepatnya terhitung sejak 8 hingga 27 Mei 2023 di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
"Keduanya ditahan guna kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," terang Yudi.
Peran Tersangka
Dua eks Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar yakni inisial JM dan HB disebut turut serta atau bersama-sama dengan inisial GM yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Di mana sekitar Februari 2020 hingga Oktober 2020 tepatnya di daerah perairan Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar telah dilaksanakan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut, kemudian digunakan dalam kegiatan reklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Dalam aktivitas penambangan pasir laut oleh pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia, diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh tersangka inisial GM sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500,-/M3.
Nilai yang diberikan oleh inisial GM tersebut, bertentangan atau tidak sesuai dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pada peraturan-peraturan tersebut di atas, disebutkan bahwa nilai pasar/ harga dasar laut ditetapkan sebesar Rp10.000 /M3.
"Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni tersangka JM pada PT. Alefu Karya Makmur dan tersangka HB pada PT. Banteng Laut Indonesia," jelas Yudi.
Atas penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit Inspektorat Sulsel tepatnya audit bernomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka baru yakni inisial JM dan HB disangkakan melanggar Pasal Primair berupa Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Peluang Tersangka Baru Masih Terbuka Lebar
Motif Masih Jadi Misteri
Peran Tersangka
Korupsi
Banteng Laut Indonesia
Pasir Laut
Korupsi Pasir Laut
Takalar
Kejati Sulsel
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasihkepada Raja Inggris Charles III
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Buntut Panjang Penutupan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran