, Pekanbaru - Penyidikan 2 petinggi PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), masing-masing berinisial EK (33) dan AN (40) yang terseret pencemaran lingkungan telah selesai dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keduanya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran lingkungan oleh Direktur dan General PT SIPP berlangsung Kamis malam, 2 Februari 2023. Usai diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, keduanya langsung dijebloskan ke penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Jum'at siang, 3 Februari 2023.
Bambang menjelaskan, perbuatan 2 tersangka terjadi pada tahun 2020 hingga 2022 di Jalan Rangau KM 6 RT 01 RW 10, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Keduanya diduga memberikan perintah operasional perusahaan sehingga mengakibatkan perubahan pada baku mutu udara.
Perbuatan itu juga menyebabkan perubahan baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perusahaan ini bergerak di bidang industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil).
Dugaan tindak pidana terjadi di kolam penampungan PT SIPP. Pada Oktober 2020, kolam tersebut rusak dan jebol sehingga mengenai lahan masyarakat sekitar.
Kerusakan ini diduga tidak diperbaiki kedua tersangka sebagai pimpinan perusahaan. Akibatnya pada 2 Februari 2021, kolam penampungan kembali jebol sehingga warga sekitar melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
"Ada dugaan pengelolaan limbah cair itu buruk sehingga limbah padat (sampah) dan limbah cair teronggok dan berceceran di berbagai tempat," jelas Bambang.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Perjuangan Mas Yanto Hantam Stunting dengan Bakso Gratis Penuh Gizi di Bekasi Utara
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Limbah Berserakan
Tidak sampai di situ, lanjut Bambang, ada indikasi instalasi pengelolaan air limbah tidak bagus karena tidak ada hubungan antara satu dengan lainnya. Ditambah lagi dengan peralatan yang juga kurang memadai.
"Sehingga dalam kondisi seperti itu, umumnya akan memiliki fungsi yang juga akan kurang maksimal," terang Bambang.
Keadaan ini membuat sampah, berupa cangkang sawit, menggunung di beberapa tempat tanpa ada pelindung. Kondisi ini rentan pembusukan dan air lindinya mengalir ke berbagai lokasi.
"Hal itu mencemari udara, air dan tanah karena menimbulkan aroma tidak sedap, selanjutnya air saluran drainase yang berwarna kehitaman dengan bau yang juga sangat menyengat dan terdapat banyak binatang yang hidup di dalamnya mulai dari lalat, cacing dan sebagainya," terang Bambang.
"Akibatnya semakin memperburuk estetika di lokasi tersebut, sehingga secara kasat mata terlihat bahwa di lokasi PT SIPP terjadi pencemaran," lanjut Bambang.
Keduanya dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 104 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Dewa 19 Konser di Bandung, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Stadion Siliwangi
Kelebihan Waktu Tinggal, Anak 15 Tahun Warga Malaysia Ditahan Imigrasi Dumai
5 Pria Bius dan Perkosa 2 Bocah di Baubau, Polisi Malah Seret Kakak Korban Jadi Tersangka
Saksikan Video Pilihan Ini:
Limbah Berserakan
Pencemaran Lingkungan
PT Sawit Inti Prima Perkasa
Kabupaten Bengkalis
kejahatan lingkungan
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai Pacaran 2 Tahun
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Telaah Teori Sosiocultural, Antar Girindra Raih Beasiswa S3 di UK
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
Komunitas Padel Ini Gelar Turnamen di Jakarta
Bersenggolan di Jalan, 2 Pengemudi Sedan Dikeroyok Rombongan Pengajian di Sukabumi
Simak, Ide Desain Taman Rindang untuk Halaman Rumah
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
7 Potret Tasyakuran Rieta Amilia Pulang Haji, Digelar di Hotel Bintang Lima
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
Bolehkah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Bendungan Jebol di China Picu Banjir, 6.000 Warga Mengungsi
AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur-Labuan Bajo
Hari Ciuman Internasional, Seperti Ini Gaya Ciuman Masing-Masing Zodiak
Bawaslu Situbondo Temukan Pantarlih Hanya Tempel Stiker Coklit, Tidak Temui Langsung Pemilih
Sejarah Hari Ciuman Sedunia 6 Juli, Kenali Tiga Bentuk Kecupan Menurut Orang Romawi
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Sadar Lingkungan, Aksi Pangeran William Naik Skuter Listrik Saat ke Kastil Windsor Jadi Viral
Asal-usul Amalan Minum Susu 1 Muharram, Doa, dan Adabnya
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima