, Jakarta - Kasus mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dikarenakan tertabrak mobil Pajero milik pensiunan polisi berinisial ESBW berpangkat AKBP saat ini dikabarkan telah dihentikan penyelidikannya oleh polisi.
Pihak kepolisian dikabarkan menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut dengan status korban sebagai tersangka. Adapun kabar disampaikan oleh tim advokasi keluarga Hasya yang menerima SP3 dari polisi per 16 Januari 2023.
Alasan dari pihak kepolisian sendiri menghentikan penyelidikan kasus tersebut dikarenakan Hasya sudah meninggal dunia. Surat dari polisi tersebut juga menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Advertisement
"Iya berdasarkan surat dari polisi ditetapkan tersangka," ujar Indira Rezkisari selaku tim advokasi dari mahasiswa UI itu dikutip dari Merdeka.com, pada Jumat (27/1/2023).
Adapun isi surat tersebut merupakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tentang perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Isi surat tersebut melampirkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Penghentiannya juga dikarenakan Hasya yang ditetapkan menjadi tersangka sudah meninggal.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” ujarnya Indira.
Pihak dari tim kuasa hukum Hasya juga masih belum memberikan komentar lain yang banyak mengenai penetapan kasus tersebut dan tim hukumnya akan menggelar konferensi pers untuk hal tersebut.
Sebuah kendaraan roda empat berjenis Kijang hitam jadi bulan-bulanan warga lantaran diduga pelaku tabrak lari di kawasan Kabupaten Bandung. Sopir mobil tersebut diduga dalam keadaan mabuk. Informasi yang dihimpun, pengerusakan mobil tersebut terjadi ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Kasus
Tewasnya Muhammad Hasya Atallah Saputra ini berawal dari insiden kecelakaan tabrak lari yang terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Melalui Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Suharno mengungkapan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.
Kronologi awal dari kejadian tersebut adalah ketika Hasya baru pulang dari kampusnya. Dalam perjalanan pulang, Hasya melihat sesuatu yang menyeberang sehingga ia terkejut. Hasya pun melakukan pengereman dan mengalami oleng hingga terjatuh di jalan.
Namun, dari arah yang berlawanan muncul mobil dan langsung menabrak Hasya dan terlindas. Adi juga menjelaskan bahwa rekan dari mendiang Hasya sempat menghentikan mobil pelaku untuk meminta tolong mengantarkan Hasya ke rumah sakit.
Namun, penabrak tersebut menolak permintaan rekannya tersebut meskipun diketahui saat itu kondisi dari Hasya perlu dilakukan pertolongan pertama. Pihaknya menjelaskan juga bahwa orang yang menabrak Hasya adalah purnawirawan Polri berpangkat AKBP.
Terkini Lainnya
8 Tahun Berlalu, Polisi Kembali Usut Kasus Kematian Mahasiswa UI Akseyna Ahad Dori
Kronologi Kasus
Mahasiswa UI
Kasus Mahasiswa UI tertabrak pensiunan polisi
Mahasiswa UI dijadikan tersangka
Muhammad Hasya Atallah Saputra
Mahasiswa UI tewas jadi tersangka
Tabrak Lari
Kecelakaan Mahasiswa UI
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024