, Pekanbaru - Penolakan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik non aktif Universitas Riau, SH, membuat korban berinisial L kecewa.
"Dia syok mengetahui putusan kasasi tersebut, kami sudah memberitahunya soal putusan MA ini," kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Noval, Kamis petang, 11 Agustus 2022.
Advertisement
Baca Juga
Noval menyatakan akan menentukan sikap dalam beberapa hari ke depan terhadap vonis bebas SH ini.
Hal serupa juga disampaikan Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya begitu mengetahui MA menolak kasasi yang diajukan JPU gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
"Kami kecewa atas putusan kasasi MA karena tidak memberikan rasa keadilan kepada korban," ucap Andi.
Andi mengkhawatirkan, putusan tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Selain itu, juga berdampak terhadap kasus lainnya.
"Mestinya hakim harus jeli dan cermat dalam membaca kasus ini. Dan tidak menolak kasasi," ucap Andi.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Upaya PK
Andi berharap JPU akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pihaknya akan menyerahan fakta-fakta baru terkait perkara tersebut ke JPU.
"Kami akan serahkan novum-novum (bukti) baru ke jaksa, jika itu bisa dilakukan untuk PK," tegas Andi. Di sisi lain, penolakan kasasi JPU oleh MA ini membuat vonis bebas SH sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Sematan terdakwa sudah tidak bisa diberikan lagi kepada SH.
Kasasi merupakan langkah JPU agar vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pekanbaru, bisa dibatalkan. Namun upaya ini mentah di MA.
Meski demikian, JPU masih bisa melakukan upaya hukum lain yaitu PK. Langkah ini bisa diajukan kalau JPU mengantongi bukti baru dalam perkara tersebut.
Simak video pilihan berikut ini:
Terdakwa kasus pelecehan seksual, seorang Dosen UNRI divonis bebas lantaran tak terbukti melecehkan mahasiswinya. Banyak yang menilai keputusan tersebut tak adil terhadap korban. Lalu bagaimana sebenarnya aturan hukum pelecehan seksual di Indonesia?
Terkini Lainnya
Akhir Damai Insiden 'Paksa Pakai Jilbab' di SMAN 1 Banguntapan
Misteri Temuan Kerangka Manusia Bertato Alif Budiman di Kendal
Kronologi Penangkapan Pria Terduga Pembunuh Ibu Anak di Subang
Upaya PK
Universitas Riau
Pelecehan Mahasiswi
Pelecehan Mahasiswi Riau
Pelecehan Mahasiswi Universitas Riau
Syafri Harto
Dekan FISIP Unri
Rekomendasi
Akhir Damai Kasus Rektor Polisikan Mahasiswa karena Kritik Biaya Kuliah Mahal
Soal Pencabutan Aduan Rektor Polisikan Mahasiswa, Polda Riau: Belum Terima
Rektor Universitas Riau Bantah Kriminalisasi Mahasiwa, Ngaku Sudah Cabut Laporan
Alasan Rektor Polisikan Mahasiswa, Bukan Anti-Kritik tapi Gara-Gara Kalimat 'Broker Pendidikan'
Upaya Mediasi Kasus Rektor Universitas Riau Polisikan Mahasiswa
Kritik Kuliah Mahal di Universitas Riau, Mahasiswa Dipolisikan Rektor
TOPIK POPULER
Populer
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Seperti Apa Penyakit TBC Paru? Kenali 7 Gejalanya
Bantah Salah Tangkap, Polda Jabar Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Sesuai Prosedur
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Mengenal Sape, Alat Musik Tradisional Masyarakat Dayak
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Gunung Ibu Meletus Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum