, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan pria berinisial IO sebagai pesakitan setelah melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Arif Budiman alias Arif Palembang.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK mengatakan, IO yang pernah menjabat manager bisnis di salah satu bank di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka inisial IO, berumur 35 tahun, mantan pegawai bank Cabang Pekanbaru," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ferry Irawan, Selasa (17/5/2022).
Sunarto menjelaskan, tersangka Arif Budiman merupakan debitur di bank milik pemerintah itu pada tahun 2015. Dia merupakan direktur sejumlah perusahaan, di antaranya CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya.
Pada 18 Februari dan 23 Februari 2015, tersangka Arif mengajukan kredit modal kerja konstruksi (KMKK) standby loan mengatasnamakan sejumlah perusahaannya.
Dalam ksus korupsi bank di Pekanbaru ini, Arif diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. SPK itu mengatasnamakan pekerjaan konstruksi di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.
SPK diduga fiktif itu diproses oleh IO selaku petinggi di bank tersebut. Ada sekitar Rp7 miliar dicairkan secara bertahap dan masuk ke rekening perusahaan yang dikelola tersangka Arif.
"Tersangka AB selaku nasabah diduga memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan tersangka IO selaku manager bisnis Bank Cabang Pekanbaru Tahun 2015 sampai dengan 2016," terang Sunarto.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Verifikasi
Penyidik menduga tersangka IO menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya. Caranya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan kontrak SPK yang diberikan tersangka Arif.
"Pinjaman itu tidak bisa dilunasi karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber bayar," ucap Sunarto.
Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kredit itu telah merugikan negara Rp7,2 miliar lebih kurang.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka Indra dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam pidana paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Sunarto.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya satu penjara paling singkat, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Sunarto.
Terkini Lainnya
Misteri Makam Keramat di Tengah Jalan Kota Purwokerto yang Selalu Gagal Dipindahkan
Rumah Pimpinan Ponpes Majelis Belajar Iqra di Aceh Barat Dilempari Bom Molotov
Transisi Menuju Endemi, Binda Banten Tebar 2.500 Dosis Vaksin di Tangsel dan Serang
Tidak Verifikasi
Korupsi
Pekanbaru
Polda Riau
Korupsi Bank Pemerintah
Korupsi Bank di Pekanbaru
Rekomendasi
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Kisah Gias, Bocah Cilik yang Dipaksa Berjualan Demi Lunasi Utang Orang Tua
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Manisan Buah Pala, Camilan Manis Khas Purwakarta dengan Segudang Manfaat
Dilengkapi Atribut Batik dan Aksesoris Kulit Garutan, Seragam ASN Pemda Garut Makin Kece
Deretan Final Lineup Member izna, Grup Kpop Jebolan I-LAND 2
Kemunculan Solusi Jaringan dan Pengawasan Terintegrasi Terbaru di APAC Enterprise Partner Summit 2024 Bangkok
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Menyelami Sakralnya Makna Malam 1 Suro ala Keraton Yogyakarta dan Surakarta
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Banjir Rendam Rel Kereta Stasiun Kebayoran - Pondok Ranji, Perjalanan Terlambat
Pria Ini Jadi Korban Penyekapan dan Dianiaya Berbulan-bulan Akibat Bisnis Jual Beli Mobil, Polisi Lamban?
Fenomena La Nina Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia
DPRD Minta Pj Wali Kota Malang Patuh Aturan, Segera Mundur Jika Maju Pilkada 2024
4 Langkah Ini Bisa Hilangkan Rasa Pahit pada Lobak Putih
Serius Garap Ekosistem EV, Aion Gandeng PLN untuk Tambah SPKLU di Jakarta
Zodiak-zodiak yang Tidak Cocok Satu Sama Lain, Kamu Gimana?
Manchester United dan Manchester City Berebut Bocah 16 Tahun dari Tottenham
BNI Siapkan Kocek Rp 1,9 Triliun untuk Belanja IT
Jadi Mualaf, Marcell Darwin Tiap Malam Hafalan Surat Pendek Bareng Anak: Istri Kayak Guru Ngaji
Kumpulan Hoaks Seputar Peristiwa di Malang, Simak Faktanya
Properti Murah-Diskon Besar di Jerman, Italia, dan Swedia, Rumah 150 Meter Persegi Hanya Rp265 Ribu