uefau17.com

Cari Motor Hilang Berbekal Arahan Paranormal, Pria Lebak dan 6 Rekan Malah Diamuk Massa - Regional

, Lebak - Berbekal informasi dari paranormal yang memberi tahu keberadaan sepeda motornya yang hilang, SA (43) mengajak enam temannya mendatangi sebuah perkebunan di Kampung Bengkok, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten. Di tengah perjalanan, dia bersama rombongan bertemu warga setempat dan dituding akan mencuri hewan ternak. SA bersama enam temannya pun dikeroyok warga yang sudah kesal karena sering kehilangan hewan ternak.

"Mereka diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa dan dicurigai telah melakukan pencurian hewan (kerbau) karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak. Akhirnya, korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang," kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, melalui rilis resminya, Senin (9/5/2022).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Mei 2022 atau empat hari setelah Idul Fitri. Para korban, termasuk SA (43) kemudian melapor ke polisi. Sat Reskrim Polres Lebak kemudian menyelidiki pengeroyokan itu. Hingga Minggu, 8 Mei 2022, polisi menetapkan 13 pelaku pengeroyokan terhadap SA dan enam temannya.

Para pelaku berinisial AT (23), AA(30), DI(29), AN (28), DH (24), DI (32), FS (35), SM (21), SR (23), IM (20), TB (21), SF (18) dan AL (18).

"Dari hasil gelar perkara, penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Kurungan Penjara Lebih dari 5 Tahun

Polisi berharap tidak ada masyarakat yang main hakim karena bisa merugikan diri sendiri. Jika menemukan tindak kriminal, diharap segera melapor ke kepolisian terdekat.

Kemudian bagi 13 orang tersangka, polisi mengancam dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan.

"Akibat perbuatannya, 13 tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat