uefau17.com

Pemerhati Budaya 'Sentil' Bupati Sukoharjo terkait Perusakan Situs Sejarah di Kasunanan Kartasura - Regional

, Kartasura Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengaku kesal atas aksi warganya yang merusak situs sejarah peninggalan Mataram Islam di Kawasan Kasunanan Kartasura. Namun usai pernyataannya tersebut, dirinya malah mendapat sindiran dari pemerhati budaya Solo, Raden Surojo yang mempertanyakan sampai di mana sosialisasi yang sudah dilakukan pihak terkait khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengenai situs bersejarah kepada masyarakat.

Menurutnya, bangunan sepanjang 100 meter dan tinggi 3 meter itu merupakan situs sejarah yang harus dilindungi. Oleh karena itu, tugas pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya.

"Ini perlu adanya sosialisasi hingga masyarakat bawah. Seharusnya itu adalah tanggung jawab bersama, mulai masyarakat dan pemerintah, dan juga organisasi pemerhati budaya," kata dia di Surakarta, Minggu (24/4/2022).

Ia menyebut dengan adanya sosialisasi, informasi bisa didapatkan masyarakat sehingga bisa bersama-sama menjaga serta melindungi aset-aset budaya atau situs sejarah milik negara. "Masyarakat bisa memelihara semua aset yang berkaitan dengan cagar budaya meskipun itu adalah milik pribadi," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindakan Malanggar Hukum

Menurutnya, sosialisasi bisa dilakukan mulai dari memberikan informasi berupa papan nama jika di tempat tersebut terdapat situs cagar budaya atau mulai mengenalkan pada msyarakat apa itu situs sejarah, sehingga hal seperti perusakan tembok tak terjadi lagi.

"Melakukan sosialisasi mulai dari pejabat di lingkungan desa atau tokoh yang dianggap penting, lalu diberikan pemahaman terkait cagar budaya agar bisa diteruskan kepada masyarakat," ucap Raden Surojo.

Atas perusakan bangunan tembok cagar budaya itu, dirinya meminta ada efek jera untuk pelaku perusakan. Dirinya tidak membenarkan alasan ketidaktahuan membuat pelaku perusakan terbebas dari hukuman.

"Jelas kan kalau di sana (tembok cagar budaya) saja adalah bekas Keraton Kasunanan Kartasura sudah berdiri sejak dinasti Mataram Islam, Amangkurat II hingga Paku Buwono II. Terlebih tempat itu adalah cikal bakal Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta. Sejarah ini jelas adalah pusat Ibu Kota Mataram," kata dia.

Untuk diketahui, para pelaku perusakan cagar budaya bisa dikenakan Undang-undang nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. "Konsekuensi (dipidana) karena melanggar UU cagar budaya dan perlu diingat ini berlaku untuk semua warga Indonesia," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat