, Pekanbaru - Penangkapan Kapal KNB-6 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) patut diapresiasi. Hal ini membuat PT LMU yang melakukan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, berhenti beroperasi.
Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) sebagai pelapor aktivitas PT LMU mengakui perusahaan penambangan pasir laut tersebut memang punya izin. Hanya saja sudah tak sesuai dan tak bisa dilanjutkan karena diduga merusak lingkungan.
Advertisement
Baca Juga
Ketua YLBHR, Dempos TB menyatakan, di areal penambangan pasir itu ada pulau-pulau kecil. Selanjutnya ada mangrove yang harus dilestarikan dan nelayan jaring mencari nafkah.
"Ada dugong di sana, kemudian menyebabkan abrasi, kami sudah investigasi ke sana bersama Ormas Petir," kata Dempos, Rabu petang, 16 Februari 2022.
Dempos mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau jangan lalai terkait perizinan tambang dan rekomendasi. Perubahan lingkungan karena aktivitas pertambangan harus diperhatikan.
"Pemprov Riau dengan segala kemampuan instrumen pemerintahannya diduga tak memperhatikan perubahan ini semua," tegas Dempos.
Dempos berharap pemerintah benar-benar menghentikan aktivitas tambang di Pulau Rupat itu secara permanen. Pasalnya, ada sejumlah aturan yang dilanggar meskipun perusahaan punya izin.
"Presiden Jokowi juga sudah memperingatkan agar para pemegang izin tambang yang tidak melakukan produksi untuk dievaluasi," kata Dempos.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Lubang-lubang menganga bekas tambang terlihat jelas, ketika kami menyelisik lokasi tambang emas ilegal di Desa Pematang Gadung, Ketapang, Kalimantan Barat. Ada sekitar 1.500 pekerja tambang dan 3.000 hektare luasan lahan bakas hutan yang telah dibuk...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bayar Jaminan
Peringatan Presiden ini membuat perusahaan tambang mulai mengurus rencana kerja di daerah. Tahun lalu, Pemprov menyetujui rencana kerja dan bahkan menerima uang jaminan reklamasi dari PT LMU.
Padahal, lanjut Dempos, ada regulasi baru tahun 2019 dari Gubernur Riau mencadangkan kawasan Pulau Rupat itu sebagai kawasan konservasi.
"Aneh kan? Apa maunya Pemprov ini? Gubernur Riau harus evaluasi tuntas oknum-oknum yang memuluskan hal-hal semacam ini yang tidak memperhatikan perubahan lingkungan," ungkap Dempos.
Seandainya Pemprov mengevaluasi dan memverifikasi dengan benar sebelum IUP dan rencana kerja dikeluarkan dan produksi dimulai, sambung Dempos, maka mungkin perusahaan ini dapat berbenah.
"Sekarang, kabarnya Gubernur Riau merekomendasikan untuk dicabut izinnya oleh KemenESDM setelah mereka bayar jaminan," kata Dempos.
Advertisement
Tidak Relevan
Sementara itu, Sekretaris DPD YLBHR Riau, Nardo Pasaribu menjelaskan, izin penambangan pasir laut di Pulau Rupat tidak mengindahkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut.
"Inpres Nomor 2 tahun 2002 itu kuncinya, wajib memperhatikan segala aspek, lembaga-lembaga terkait, terutama ekosistem perairan, makanya kita laporkan ke Presiden," katanya.
Nardo menyebut Amdal PT LMU pada tahun 1998 tidak relevan lagi. Anehnya, Amdal ini dijadikan acuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT LMU oleh Pemerintah Provinsi Riau pada 2017.
"Amdal itu tidak relevan lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 40 Tahun 2000 serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Nardo.
Selain itu, lokasi penambangan pasir laut berada pada jalur pelayaran dan pulau terluar. Ini bertentangan dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga dapat mengancam keberlanjutan pulau terluar.
"Wilayah IUP LMU juga berada di jalur pelayaran Dumai, Sumatera, Indonesia dengan Port Dickson, Malaysia," ungkap Nardo.
Terkini Lainnya
Ambruk Usai Diresmikan, Ini Deretan Fakta Menarik Alun-alun Sangkala Buana Cirebon
Respons Kapolda Riau atas Desakan Pencopotan Kapolres Kampar oleh Warga
Gajah Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Sempat Rusak Pembatas Jalan
Simak video pilihan berikut ini:
Bayar Jaminan
Tidak Relevan
PT Logo Mas Utama
penambangan pasir
penambangan pasir laut
Pulau Rupat
Kabupaten Bengkalis
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"