, Garut - Tim Sancang Polres Garut, Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran bisnis ‘lendir’ prostitusi online yang dijajakan via aplikasi MeChat menjelang pergantian tahun.
“Setelah penyelidikan didapati dua orang tersangka mucikari YR dan FF,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berasal dari laporan masyarakat, adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan di sebuah hotel kawasan wisata Cipanas, dalam praktek bisnis lendir pemuas nafsu via online tersebut.
Advertisement
Baca Juga
“Para tersangka menawarkan wanita tunasusila atau wanita pekerja seks komersial melalui MeChat kepada pengunjung di objek wisata Cipanas,” ujar dia.
Tak menunggu lama, Tim Sancang Polres Garut melakukan penggerebekan di salah satu penginapan di Cipanas, dan menemukan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang akan dijual muncikari ke lelaki hidung belang.
“Muncikarinya dua duanya orang Garut, begitu pun perempuannya orang Garut,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tarif Murah
Dalam praktiknya, para muncikari bergerilya mencari mangsa lelaki hidung belang, dengan cara memang foto PSK binaannya melalui aplikasi MeChat. “Kalau sepakat nanti dianter,” kata dia.
Untuk sekali kencang shorttime kata dia, para mucikari memasang tarif Rp400 ribu - Rp800 ribu bagi para pelanggan hidung belang dalam bisnis prostitusi online itu. “Untuk muncikari mendapatkan keuntungan 50 ribu per transaksi,” kata dia.
Dalam pengakuannya di depan penyidik, para muncikari telah menjalankan bisnis lendir pemuas nafsu tersebut dalam enam bulan terakhir.
“Kami masih mengembangkan masalah muncikari lainnya yang berafiliasi dengan tersangka yang saat kami tangkap,” kata dia.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 45 ayat 1, Junto 27 ayat 1 terkait masalah Undang-undang ITE, termasuk juga pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan pasal 296 junto pasal 506 KUHP pidana.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dengan denda Rp miliar,” kata dia.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang Rp1.460.000, beberapa alat kontrasepsi, HP milik mucikari yang memuat beberapa data komunikasi dengan penjaja seks.
“Untuk korban sementara ini statusnya masih saksi, kami akan sampaikan ke dinas sosial untuk pembinaan lebih lanjut,” ujar dia.
Terkini Lainnya
Babak Baru Kasus Aksi Ugal-ugalan Anggota Polisi di Garut hingga Tewaskan Warga
Duh, Kades di Garut Tilap Duit BLT Covid-19 Buat Bayar Utang
Kebahagiaan Sesaat 5 Koruptor Pengadaan Sapi Indukan di Garut Berakhir Sengsara
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tarif Murah
Garut
Prostitusi Online
Aplikasi MeChat
Kawasan Wisata Cipanas Garut
MeChat
Rekomendasi
Ingin Tidur di Hotel Bersama Wanita, Pria di Pekanbaru Malah Didatangi Cowok 'Cantik' Berjakun
Cara Sindikat Premium Place Rekrut Ribuan Wanita untuk Open BO
Polri: Ada 1.962 Talent di Kasus ‘Open BO’ Libatkan Anak di Bawah Umur
Piala AFF U-19
Harga Pasar Masih Nol Rupiah, Ini Profil Jens Raven Sukses Bawa Indonesia Juara AFF U-19 Championship 2024
Jens Raven Ungkap Perasaan usai Jadi Penentu Kemenangan Timnas Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024
Jens Raven Usai Timnas Garuda Juara Piala AFF U-19: Semua Lihat Saya Menangis, Itu Adalah Perasaan yang Luar Biasa
Juara Piala AFF U-19 2024, Indra Sjafri Tegaskan Target Sebenarnya Timnas Indonesia
Pengakuan Pelatih Thailand usai Dikalahkan Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024: Tak Tertekan Atmosfer GBT
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Olimpiade 2024
Tak Hanya Ukir Prestasi, Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Juga Bisa Promosikan Pariwisata
Olimpiade Paris 2024 Disengat Gelombang Panas
Anies Baswedan Saat Tahu Seragam Olimpiade 2024 Atlet Indonesia Karya Didit Hediprasetyo: Gak Jadi Kaget
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Bandar Judi Online Inisial T
Infografis Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia dan Tips Hindari Kecanduan Judol
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Pakai VAR Biar Makin Cetar
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
TOPIK POPULER
Populer
Mengapa Banyak Nama Daerah di Lampung Menggunakan Kata 'Way'?
Viral Pencuri BAB di Mobil Polisi Karena Ketakutan Saat Ditangkap
Mengenal Glaukoma, Penyebab hingga Cara Mengatasinya
Boks Mobil PJU Patah, 2 Pekerja Penerangan Jalan di Bandar Lampung Jadi Korban
Jangan Anggap Remeh, Ini 7 Manfaat Telur Bebek
Rekomendasi Destinasi Wisata Edutainment Ramah Anak di Indonesia
Cita-Cita Swasembada, Kabupaten Bandung jadi Tuan Rumah Perbenihan Tanaman Pangan
Ratusan Rumah dan 2 Fasilitas Umum Rusak, PVMBG Sebut Gerakan Tanah di Nunukan Dipicu 5 Faktor
Capaian Jateng di Ajang Pemilihan Mahasiswa Berprestasi
Kasus Bullying Terjadi di Kota Serang, Orangtua Korban Lapor ke Polisi
Timnas Indonesia U-19
Jens Raven Ungkap Perasaan usai Jadi Penentu Kemenangan Timnas Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024
Juara Piala AFF U-19 2024, Indra Sjafri Tegaskan Target Sebenarnya Timnas Indonesia
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Pengakuan Pelatih Thailand usai Dikalahkan Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024: Tak Tertekan Atmosfer GBT
Dony Tri Pamungkas Pemain Terbaik Piala AFF U-19 2024, Ikram Kiper Terhebat
Hasil Final Piala AFF U-19 2024: Gol Jens Raven Bawa Timnas Indonesia Bekuk Thailand
Berita Terkini
Merdeka Belajar Kampus Merdeka Tetap Berjalan: Peluang Emas Bagi Mahasiswa
Anggota DPR Luluk Nilai Pernyataan Ketum PBNU Meremehkan Seluruh Fraksi yang Usulkan Pansus Haji
5 Zodiak yang Terlihat Malas Tapi Sebenarnya Sangat Cerdas dan Pintar
UPI, Mengenal Universitas Pendidikan Indonesia dan Sejarahnya
Janji Donald Trump untuk Bitcoin Jika Terpilih Kembali Jadi Presiden AS
Telkom Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 75,29 Triliun pada Semester I 2024
Rezeki Seret? Ketahui Penyebab dan 4 Cara Allah Berikan Rezeki kepada Manusia
Rupiah Tertekan Menunggu Data Ekonomi AS dan Jepang
Apple-Foxconn Incar India untuk Produksi iPad, Demi Kurangi Ketergantuan ke Tiongkok?
El Rumi dan Syifa Hadju Diduga Sudah Lama Dekat Gara-Gara Potret Momen Lawas Bareng Kesha Ratuliu
Intip 5 SPBU di Indonesia yang Wajib Diketahui, Fasilitasnya Beda-Beda
Wamen ATR Raja Juli Sebut Prabowo Siap Berkantor di IKN
Punya Peluang Jadi Pengusaha, Ratusan Penyandang Disabilitas Jabodetabek Diberi Bekal Literasi Keuangan dan Wirausaha
5 Tips Terbaik untuk Menemukan Pasangan Ideal dalam Hidup, Bisa Diterapkan
Polisi Ringkus Penyebar Video Vulgar Anak di Telegram