, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Jumlah ini naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen dari UMP 2021.
Baca Juga
Advertisement
UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam.
Setiawan mengatakan, batas akhir pengumuman UMP sejatinya 21 November 2021. Namun, karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari.
“Keputusan gubernur ini berlaku sejak kemarin, 20 November. Kenapa malam ini kita sampaikan, karena besok memang jatuhnya di tanggal 21 tetapi karena tanggal 21 bertepatan hari libur, oleh karena itu keputusan gubernur ini dikeluarkan pada 20 November,” kata Setiawan.
Adapun formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik. Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.
Setiawan menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Disebutkan bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik- baiknya oleh kepala daerah. Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang (UU).
“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Jabar sedang melaksanakan,” ujarnya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Implementasi PP 36
Implementasi PP 36/2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah. UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.
Selain itu, UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
Besaran UMP Jabar 2022 didahului rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov pada 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada gubernur. Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari. Pada 16 November Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.
Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat. Keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas. Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.
Advertisement
Karawang Tertinggi
UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.
“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kota Banjar. (Komposisinya) masih sama seperti tahun lalu,” ucap Setiawan.
Untuk diketahui, tahun lalu UMK Karawang Rp4.798.312. Sementara terendah Kota Banjar Rp1.831.884.
Setiawan berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusifitas Jawa Barat. Kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota.
UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kab/kota nanti. “Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tutur Setiawan.
Sekda juga mengingatkan pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia. Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung.
Sementara kepada pekerja, Setiawan sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami, namun saat ini perekonomian sedang turun akibat pandemi Covid-19. Jabar sedang akan bangkit seiring penurunan kasus, dan kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.
“Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win win solution. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi,” tuturnya.
Terkini Lainnya
Tuntut Kenaikan Upah Minimum 10 Persen, Buruh di Jabar Ancam Mogok Kerja
Buruh: Kenaikan Upah 1,09 Persen di 2022 Tidak Adil
Ridwan Kamil Dukung PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
Simak Video Pilihan Ini:
Implementasi PP 36
Karawang Tertinggi
Upah
UMP
uu cipta kerja
Jawa Barat
UMP 2022
UMP Jabar 2022
Jabar
Rekomendasi
Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Apindo Undang Rosan hingga Menaker
KPPOD: Revisi UU Pilkada Bakal Ciptakan Kantong Kemiskinan di Daerah
Demo Buruh Hari Ini, Kepung Mahkamah Konstitusi Desak UU Cipta Kerja Dicabut
Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
Satgas Gelar Serial FGD untuk Terbitkan Buku Progres UU Cipta Kerja
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Rakor Dengan DPMPTSP Jabodetabek
Perda Izin Lingkungan di Pangkalpinang Dievaluasi, Ada Apa?
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Anies Baswedan
Sempat Diisukan Maju Pilkada Jabar, Anies Baswedan Bantah Pergi ke Bandung
Anies Baswedan Beri Selamat ke Peserta Pilkada 2024: Semoga Demokrasi Berjalan Baik
Batal Maju Pilkada 2024, Ini Pesan Anies Baswedan ke Pendukung
Rano Karno
Ridwan Kamil Tampil Bak Si Pitung Saat Daftar Pilkada 2024, Pakai Kain Betawi Bermotif Tolak Bala
Pemeriksaan Kesehatan Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta 2024
Jalani Tes Kesehatan untuk Pilgub Jakarta, Pramono: Saya Yakin Tidak Ada Masalah
Rano Karno Deg-degan Jalani Tes Kesehatan: Saya Paling Males Disuntik
Pilkada Jakarta 2024, Pramono-Rano Karno Jalani Tes Kesehatan di RSUD Tarakan
Makna Cukin yang Dipakai Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno Saat Daftar Pilkada Jakarta 2024
Monkeypox
Masyarakat Was-Was soal Mpox, Menkes Budi: Tenang, Terpenting Berperilaku Baik
Mengenal Gejala dan Cara Cegah Monkeypox, Virus Cacar Monyet yang Sedang Viral
Infografis Jurus Kemenkes Tangkal Penyebaran Mpox dan Gejala hingga Pengobatan Cacar Monyet
Waspada Mpox Varian Clade 1b yang Merebak di Afrika, Apa Langkah Strategis Kemenkes?
Mpox Clade 1b Belum Ditemukan di Indonesia, Epidemiolog: Bukan Berarti Aman
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 usai Jeda Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
TOPIK POPULER
Live Streaming
Vaksinasi Justru Bikin KLB Polio? Hoaks atau Fakta?
Populer
Pendaftaran Pilgub Jabar Ditutup, Total Ada 4 Bakal Paslon yang Daftar ke KPU
Balada Dico di Pilkada : Tak Laku di Pilgub, Tak Didukung di Semarang, Gagal Pula di Kendal
Ono Surono Sebut 'Mulyono dan Geng' Tak Ingin Anies Maju Pilgub Jabar
Unik dan Menariknya Pilkada Jatim 2024, Tiga Calon Gubernur yang Bertarung Semuanya Perempuan
Baru Dua Bakal Calon yang Mendaftar, Pilkada Sumbar 'Head to Head'?
Simak, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Perempuan Haid
Daftar 14 Bakal Paslon di Pilkada 2024 Se-Bandung Raya, Ada Siapa Saja?
Mengenal 4 Pasang Bakal Calon Gubernur dan Wagub yang Maju di Pilkada Kalteng
Risma-Gus Hans Usung Jargon 'Resik' pada Pilkada Jatim, Ini Maksud dan Tujuannya
Bukan Karena Melawan Incumbent Khofifah, Risma Sebut Pilkada Jatim Sangat Berat Karena Ini
Pilkada 2024
Daftar Tokoh Politik yang Mundur dari Kontestasi Pilkada 2024
KPU RI soal Cakada di Pilkada 2024: 51 Paslon Mendaftar Independen, 1.467 Lewat Parpol
KPU: Ada 48 Wilayah Calon Tunggal di Pilkada 2024, Kotak Kosong Naik Signifikan
Marshel Widianto Siap Jadi Tim Sukses Usai Batal Mencalonkan Diri di Pilkada Tangsel 2024
Sempat Diisukan Maju Pilkada Jabar, Anies Baswedan Bantah Pergi ke Bandung
Berita Terkini
Saksikan Sinetron My Heart Jumat 30 Agustus 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
5 Gejala Kolesterol Tinggi yang Mungkin Terjadi Saat Usia 30-an
Cara Tenang Hadapi 7 Tanda Orang Toksik yang Memanfaatkanmu, Strategi Mengelola Stres
Pilgub Jabar 2024 Diikuti 4 Pasang Calon
Pertalite Mau Dibatasi, Simak Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina
Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku Penyerangan Air Keras ke Anggota Polri
Guru SD di NTB Hamili Siswinya Sendiri, Persetubuhan di Bawah Ancaman Nilai Jeblok
Koleksi NFT Keempat Donald Trump Sudah Terjual Rp 33,4 Miliar
4 Trik Menghemat Penggunaan Tabung Gas hingga 1,5 Bulan, Dijamin Irit!
5 Fakta Badai Shanshan yang Melanda Jepang, Bikin 250.000 Rumah Mati Lampu
RS Mitra Keluarga Kaji Peluang Ekspansi ke IKN
Penampakan Mesin Diesel Raksasa Mitsubishi di Kemayoran