, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka penyerangan dan perusakan barak karyawan PT Langgam Harmuni. Dosen salah satu universitas di Riau ini diduga menjadi donatur atau otak penyerangan.
Kasat Reskrim Polres Kampar Ajun Komisaris Berry Juana Putra SIK mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti. Perkara ini juga merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya.
Advertisement
Baca Juga
Tersangka yang baru ini diduga terlibat perusakan dan pengusiran karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar pada Oktober 2020.
Adapun tersangka terdahulu adalah Hendra Sakti. Hasil pemeriksaan, Hendra mengakui mendapatkan perintah dari Anthony melakukan penyerangan ke barak karyawan PT Langgam Harmuni.
"Sebelumnya juga ada tersangka Marvel," kata Berry, Jumat, 15 Oktober 2021.
Berry menjelaskan, perkara atas nama Hendra Sakti sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kampar. Sementara Marvel sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Kemudian ada dua tersangka lainnya, YM dan AN, tapi keduanya masih menjadi buronan," ucap Berry.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Israel terus melakukan serangan ke wilayah Palestina terutama Gaza. Setidaknya sudah dua serangan dilakukan Israel pasca-gencatan senjata dengan Palestina.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Ada Hubungan PTPN V
Penanganan perkara ini mendapat sorotan sejumlah pihak. Polres Kampar dinilai melakukan kriminalisasi karena kasus ini dinyatakan merupakan sengketa lahan antara PTPN V dengan Kopsa-M.
Berry membantah tudingan ini. Dia menyatakan perkara ini tidak ada kaitannya dengan PTPN V dan bukanlah sengketa lahan. Dia menyatakan kasus ini merupakan tindak pidana penyerangan dan perusakan barak karyawan PT Langgam Harmuni.
"Perkara ini penyerangan karyawan oleh oknum Kopsa-M, tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," kata Berry.
Berry menyatakan, Anthony Hamzah berdasarkan temuan penyidik menjadi donatur penyerangan. Hal ini sudah diakui tersangka lain dan menjadi fakta persidangan.
"Yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni," jelas Berry.
Hal itu, tambah Berry, diperkuat dengan pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Untuk itu, Berry mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta.
Advertisement
Korban Masih Trauma
Sementara itu, kuasa hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka.
Menurut dia, akibat penyerangan membabi buta itu, para karyawan dan anak-anak yang menjadi korban masih mengalami trauma hingga kini.
Dia mengatakan, sedikitnya 59 karyawan dan 50 anak-anak menjadi korban penyerangan dan pengusiran. Tak kurang setengah miliar rupiah kerugian timbul akibat peristiwa itu.
"Karyawan kami dan anak-anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma akibat penyerangan di malam mencekam itu. Kami sangat apresiasi penyidik telah menegakkan hukum," paparnya.
Terkini Lainnya
Duh, Ribuan Warga Bandung Terjerat Utang ke Rentenir dan Pinjol Ilegal
Jaksa Kuansing Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara dari Kasus SPPD Fiktif
Viral Video Oknum Polantas Aniaya Warga, Kapolresta Deli Serdang Minta Maaf
Simak video pilihan berikut ini:
Tidak Ada Hubungan PTPN V
Korban Masih Trauma
Kopsa-M
PT Langgam Harmuni
Polres Kampar
Penyerangan Barak Karyawan PT Langgam Harmuni
Kabupaten Kampar
PTPN V
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Wings Air Buka Rute Penerbangan Mamuju-Balikpapan Mulai Agustus
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini