, Pekanbaru - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru pada 6 Juli 2021. Satgas Covid-19 setempat sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur mobilitas masyarakat hingga 20 Juli 2021 nanti.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menjelaskan, SE Nomor 13/SE/SATGAS/2021 sudah disetujui forum pimpinan komunikasi daerah dan Satgas Covid-19 Pekanbaru. Ada 10 poin yang harus dipatuhi masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Firdaus menyebut PPKM mikro diperketat di Pekanbaru berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau nomor 122/INS/HK/2021. Tujuannya memaksimalkan penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Pekanbaru juga ditetapkan dalam kriteria level 4 (empat) penyebaran Covid-19 di Indonesia," kata Firdaus.
Yang pertama diatur oleh SE PPKM mikro diperketat ini adalah kegiatan belajar mengajar mulai dari dasar hingga perguruan tinggi yang harus dilakukan secara daring/online. Kedua, kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% bekerja dari rumah dan 25% di kantor dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketiga, sektor esensial masih bisa beroperasi sepenuhnya dengan penerapan protokol kesehatan. Sektor ini meliputi usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan sistem pembayaran, logistik perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari.
Simak video pilihan berikut ini:
Kabut asap menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (12/9/2019) pagi. Asap berasal dari kebakaran hutan dan lahan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tempat Hiburan Malam Tutup
Keempat, kegiatan akad nikah dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang. Adapun hajatan, paling banyak didatangi 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di lokasi. Kegiatan ini wajib mendapat rekomendasi Satgas Covid-19 Pekanbaru.
Kelima, kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya dan pertemuan tatap muka di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.
Keenam, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran kafe dan tempat usaha makanan lainnya. Sektor ini diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20 00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25 persen.
Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Lalu, penutupan hiburan umum (club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik futsal, Warnet)/PUB/KTV/layanan hiburan dan fasilitas hotel.
Ketujuh, kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di zona oranye dan zona merah kegiatan peribadatan ditiadakan.
Advertisement
Saling Mengingatkan
Selanjutnya untuk zona kuning dan zona hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kedelapan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu. Ini berlangsung sampai wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19.
Sembilan, ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang ke lingkungan dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor.
Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu.
Terakhir, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
Caranya dengan menerapkan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi dan menghindari makan bersama). Selanjutnya menjaga daya tahan tubuh dengan melakukan vaksinasi serta berikhtiar dan berdoa.
Terkini Lainnya
Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Sumba NTT
Buntut Dugaan Penawaran Proyek, Pejabat Kalteng Dilaporkan ke Polisi
Pekanbaru Ikut PPKM Mikro Diperketat, Apa Saja Aturannya?
Simak video pilihan berikut ini:
Tempat Hiburan Malam Tutup
Saling Mengingatkan
COVID-19
PPKM Mikro
Covid-19 di Riau
PPKM Pekanbaru
PPKM Mikro Diperketat
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun