, Pekanbaru - Tim Saber Pungli Polda Riau menangkap Sekretaris Camat Bina Widya, Kota Pekanbaru, Hendri Syafitra. Dari tangan mantan Lurah Sidomulyo Barat itu disita uang Rp3 juta dan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang tengah diurus korban.
Inspektur Pengawasan Polda Riau sekaligus Ketua Tim Saber Pungli, Komisaris Besar Syamsul Huda menyebut kasus pungli ini berkaitan dengan jabatan tersangka sebagai lurah. Namun, operasi tangkap tangannya di kantor camat tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Syamsul menjelaskan, korban mengurus SKGR sejak Desember 2020 ketika tersangka menjadi lurah. Pada Januari korban memberikan uang Rp500 ribu tapi ditolak karena tersangka meminta Rp3 juta.
Tak lama kemudian, tersangka diangkat menjadi Sekretaris Camat Bina Widya tapi tanda tangannya tetap dibutuhkan karena SKGR itu sudah keluar dan teregister. Korban menyerahkan uang itu di kantor camat dan kemudian ditangkap polisi.
"Kapolda Riau memberikan apresiasi kepada masyarakat yang menjadi korban pungli melapor," kata Syamsul didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Andri Sudarmadi, Senin petang, 15 Maret 2021.
Syamsul menyatakan kepengurusan tanah menjadi perhatian pemerintah dengan memberikan ragam kemudahan dan percepatan tanpa biaya. Namun masih ada oknum pemerintah yang melakukan pungli untuk kepengurusan surat tanah dengan berbagai dalih.
Syamsul berharap masyarakat tidak takut melapor perbuatan pungli di lingkungan pemerintahan daerah. Dia menyebut saksi melaporkan tindak pidana dilindungi undang-undang dan ada lembaga yang melindungi.
"Korupsi merusak sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sehingga sangat diperlukan praktik pungutan liar, pemaksaan, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang," imbuh Syamsul.
Simak video pilihan berikut ini:
viral pungli urus ktp jalur cepat tetapi harus bayar
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
459 SKGR
Sementara itu, Komisaris Besar Andri Sudarmadi menjelaskan, selama tersangka menjabat Lurah Sidomulyo ada 459 SKGR teregister. Apakah semuanya diminta uang oleh tersangka untuk membubuhkan tanda tangannya, Andri menyebut masih mendalami.
Beberapa pegawai di kelurahan itu sudah diminta keterangan oleh penyidik. Mereka mengaku mantan atasannya yang sudah menjadi sekretaris camat itu memang selalu meminta uang SKGR.
"Harganya bervariasi, tersangka yang menentukan, tergantung luasan dan lokasi tanah," kata Andri.
Andri mengatakan, hasil pungli itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Apakah kemudian tersangka memberikan setoran kepada atasannya saat itu, Andri menyebut tak menutup kemungkinan.
"Tak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan pelaku," kata Andri.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkini Lainnya
Tragis, Pemburu Tewas Tertembak Senapan Angin Milik Sendiri di Gunungkidul
Penyebab Dugaan Khalwat di STIKES Darussalam Lhokseumawe Sulit Dibuktikan
Tragis, Pemburu Tewas Tertembak Senapan Angin Milik Sendiri di Gunungkidul
Simak video pilihan berikut ini:
459 SKGR
Pekanbaru
Polda Riau
Saber Pungli Polda Riau
Pungli Mengurus SKGR
Pungli Surat Tanah
Sekcam Binawidya
Lurah Sidomulyo Barat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Wings Air Buka Rute Penerbangan Mamuju-Balikpapan Mulai Agustus
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan