, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan dua pengelola Sky Club berinisial M dan F sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Keduanya diduga membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Riau.
Sky Club Pekanbaru merupakan tempat hiburan malam. Dulunya, Sky Club bernama S Club dan ditutup oleh Pemerintah Kota Pekanbaru karena temuan peredaran narkoba lalu buka kembali awal Desember lalu dengan nama baru tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK menyatakan keduanya menjadi orang bertanggung-jawab membuat kerumunan saat pandemi Covid-19.
"Apalagi kegiatan yang dilakukan Sky Club tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 di Pekanbaru," kata Sunarto, Senin siang, 4 Januari 2021.
Sunarto menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti lainnya. Selanjutnya penyelidik melakukan gelar perkara lalu menetapkan keduanya tersangka.
"Gelar perkara dilakukan pada 23 Desember 2020, M merupakan owner dan F sebagai manager," ucap Sunarto.
Sunarto menyebut kedua tersangka dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait statusnya pada Senin siang. Sunarto belum mengetahui apakah keduanya bakal ditahan atau tidak.
Atas perbuatan keduanya, sebut Sunarto, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP, jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Simak video pilihan berikut ini:
Kediaman RD, pemilik Diskotek MG yang menyediakan narkoba dipasangi garis polisi dan garis BNN. Sementara sang pemilik kini masuk dalam DPO.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Peredaran Narkoba
Sebelumnya, Sky Club digerebek petugas gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau karena beroperasi tanpa rekomendasi dari Satgas Covid-19. Saat itu, 5 Desember 2020 malam, ada sekitar 86 pengunjung terjaring ketika dugem.
Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah dites urine. Polisi juga menemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi dan 1 butir happy five.
Sky Club merupakan nama baru dari S Club di Komplek Star City Square, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Sky Club beroperasi setelah tiga bulan S Club dicabut izinnya oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pencabutan izin itu juga karena temuan narkoba puluhan butir pil ekstasi dan puluhan pengunjung positif mengonsumsi pil ekstasi. Dalam kasus ini, dua pengelola itu lolos dari jeratan mengedarkan narkoba.
Terkini Lainnya
257 Guru Terpapar Covid-19, Bagaimana Nasib Belajar Tatap Muka di Gorontalo?
Klaster Pesantren Kembali Muncul di Cilacap, Seratusan Santri Terpapar Covid-19
62.560 Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Tiba di Jawa Tengah
Simak video pilihan berikut ini:
Peredaran Narkoba
COVID-19
Protokol Kesehatan
pelanggar protokol kesehatan
Covid-19 di Riau
S Club Pekanbaru
Polda Riau
Narkoba
Rekomendasi
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Begini Modus Sindikat Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
Sita Ganja Sintetis 1,2 Ton, Polisi Sebut Pabrik Narkoba di Kota Malang Terbesar se-Indonesia
Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
4 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Pabrik Narkoba di Kota Malang
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos, Termasuk Instagram
Pabrik Narkoba di Kota Malang Berkedok Kantor EO, Dikendalikan Warga Malaysia
Polisi Gerebek Pabrik dan Laboratorium Narkoba Terselubung di Kota Malang, 8 Orang Jadi Tersangka
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Kader Gerindra di Kampar Siap Alokasikan APBD Dukung Program Susu Gratis Prabowo Subianto
Profil Dosma Hazenbosch, Aktris dan Model Blasteran yang Jadi Sorotan Publik
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
50 Anggota DPRD Makassar Bakal Diberi Pin Emas, Total Harga Capai Rp2 Miliar
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
72 Titik Longsor Terjang Kabupaten Tasikmalaya, PJ Gubernur Jabar Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Daftar 10 Hewan Gurun yang Dapat Hidup dan Bertumbuh di Gurun Gersang
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Toyota Berencana Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di China
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Listing Perdana, Saham Cipta Perdana Lancar Langsung Gacor
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
KemenPPPA Minta Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri tanpa Izin Orangtua Dihukum Kebiri
Uni Eropa Rilis Pedoman Baru untuk Atur Kripto
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Perjalanan Cinta Baifern Pimchanok dan Nine Naphat sampai Putus Diduga karena Terhalang Restu Ibu, Warganet Ikut Patah Hati
Cara Menghitung Persen di Excel Tanpa Ribet, Mudah dan Praktis
Ibunda Disebut-Sebut Penyebab Putusnya dengan Baifern, Tangis Nine Naphat Pecah: Ini Semua Kesalahanku
Tengku Dewi Minta Nafkah Anak Rp20 Juta per Bulan ke Andrew Andika, Termasuk untuk Janin
Bukan Indonesia, Pabrik Pertama Mobil Listrik BYD di ASEAN Dibangun di Sini
Cerita Inspiratif Rahmawati Menyulap ‘Gudang Buku’ Jadi Perpustakaan Keren di Aceh
Kode Proxy Whatsapp Indonesia, Begini Cara Settingnya