, Gorontalo - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo meringkus dua mahasiswa berinisial ABM dan ARU yang diduga kuat telah memakai sekaligus mengedarkan narkotika jenis ganja di Gorontalo.
Kepala BNNK Kabupaten Gorontalo, Roy Bau melalui Kasi Pemberantasan Narkotika, Kompol Damri Dahlan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan dua mahasiswa itu terjadi pada 10 November 2020 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Kompol Damri menjelaskan, dua mahasiswa yang ditangkap ini merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo. Kedua pelajar itu juga merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Gorontalo.
"Dua pelaku ini berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Gorontalo. Kedua mahasiswa ini bisa dikatakan pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja," tutur Damri.
Selain itu, kata Damri, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang kerap menjual bahkan menyalahgunakan ganja di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian bergerak cepat mendatangi dan menggerebek salah satu rumah kos yang sudah diketahui petugas sebelumnya. Setelah beberapa hari dibuntuti petugas, akhirnya melakukan penggerebekan.
"Saat penggerebekan, benar saja ada dua orang laki-laki dan kami menemukan 10 linting ganja siap pakai," ujarnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Polisi menangkap dua orang pria yang menanam, dan mengkonsumsi ganja di rumahnya. Keduanya belajar menanam ganja setelah melihat di Instagram.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hasil Pengembangan Petugas
Setelah mengamankan dua pelaku itu, petugas kemudian melakukan pengembangan bahwa ada satu lagi pelaku lainnya berinisial PW yang juga merupakan langganan kedua laki-laki tersebut.
"Akhirnya PW kami tangkap di Kota Gorontalo. Di tangan PW, petugas kami menemukan delapan paket ganja seberat 20 gram atau 80 linting ganja," ungkap Damri.
Saat ditanya mengenai asal barang haram tersebut, BNNK masih melakukan pengembangan dan melakukan penyidikan untuk mengetahui pasti asal ganja tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan hasil penangkapan ini akan terus berkembang. Penyelidikan dan penyidikan kami akan lakukan bersama dengan pihak BNN Provinsi Gorontalo," tegas Kompol Damri.
Hingga kini kedua mahasiswa bersama satu pelaku lainnya berinisial PW sudah ditahan di ruang tahanan BNNP Provinsi Gorontalo.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," ia menandaskan.
Terkini Lainnya
Mahasiswa Gorontalo Siap Kawal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Lagi Asyik Mandi, Pria Paruh Baya di Palu Tiba-Tiba Diterkam Buaya Muara
Aneh, Nelayan Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Atas Perahu di Danau Limboto
Simak juga video pilihan berikut:
Hasil Pengembangan Petugas
Gorontalo
Kriminal Gorontalo
ganja
Pengenar Narkoba
BNNK
mahasiswa narkoba
Narkotika
kabupaten gorontalo
Rekomendasi
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli