, Kupang - Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTT terus melakukan pengembangan kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba. Setelah menangkap Saleh Alkatiri alias Saleh (40), warga Kota Waingapu, Sumba Timur pada Senin (31/8/2020) lalu, polisi kemudian mengejar jaringan Saleh hingga ke Jawa Timur.
Di daerah Batu-Malang, Jawa Timur, tim Dit Resnarkoba Polda NTT memburu dan mengejar keberadaan Supriyanto (37) yang merupakan pemasok narkoba untuk Saleh. Tim Dit Resnarkoba Polda NTT akhirnya berhasil menangkap Supriyanto di daerah Bumi Aji Batu-Malang, Jawa Timur.
"Supriyanto berkaitan dengan Saleh. Ia sebagai pemasok narkoba bagi Saleh. Dia sudah kami bawa ke Polda NTT" ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Indra AF Napitupulu kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Kepada polisi, Supriyanto mengaku kalau ia sudah lama berkenalan dengan Saleh. "Kebetulan Supriyanto 8 bulan bekerja di Waingapu, Sumba Timur sebagai penata taman," ujarnya.
Hubungan kerja ini berlanjut ke hubungan bisnis jualan buah. Supriyanto yang kembali ke Batu-Malang menjadi pemasok buah-buahan ke Saleh untuk dijual di Kabupaten Sumba Timur. Belakangan, Saleh meminta Supriyanto mencarikan narkoba untuk dikirim.
"Supriyanto takut dengan Saleh sehingga tidak menolak saat Saleh meminta dicarikan narkoba untuk dikirim ke Sumba Timur," katanya.
Supriyanto mengaku baru pertama kali mengirim narkoba kepada Saleh. Ia mengirim 2 paket narkoba seharga Rp3 juta. Uang ditransfer Saleh ke rekening istri Supriyanto.
Saat ini, Supriyanto sudah ditahan di sel Polda NTT. Ia juga sempat menjalani tes urine, tetapi hasilnya negatif. Polisi menjerat Supriyanto dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal 114, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 hingga Rp10 miliar," ungkapnya.
Telan Narkoba
Saleh merupakan pengguna narkoba yang sudah lama menjadi target polisi. Dia diamankan anggota Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda NTT.
Saat ditangkap polisi, Saleh menelan barang bukti narkoba. Ia pun harus dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan barang bukti narkoba yang ditelan.
Polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip kosong, dan satu unit handphone. Saat polisi hendak mengambil foto barang bukti, Saleh mengambil barang bukti yang berada di atas meja kemudian menelannya.
Tim medis rumah sakit umum daerah Umbu Rara Meha Waingapu, bekerja keras mengeluarkan barang bukti narkoba dari perut Saleh. Oleh dokter, Saleh diberikan obat pencahar yakni Dulcolax tabb 10 miligram, Dulcolax supp 10 miligram secara bersamaan. Tak lama, dia pun BAB. Bersama tinjanya, keluar satu bungkus plastik klip putih, sementara satu bungkus lagi berhasil keluar keesokan harinya.
Tersangka Saleh dikategorikan mempersulit proses hukum karena berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan 2 plastik berisi narkoba jenis sabu.
Saleh pun dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman diatas 10 tahun. Polisi menjerat Saleh dengan pasal 114 sub pasal 112 jo pasal 138 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak video pilihan berikut ini:
Sebuah apartemen di Batam, Kepulauan Riau, digunakan sebagai pabrik pembuatan narkoba jenis sabu. Dua orang anggota sindikat pembuat sabu ini ditangkap Polresta Barelang (19/10).
Terkini Lainnya
Kronologi Penganiayaan dan Penggantungan Pria di NTT Usai Bawa Kabur Pacar
Viral Pria di NTT Digantung Gara-Gara Bawa Lari Anak Gadis Orang
Drama Duel Pemuda Kupang dengan Buaya demi Selamatkan Nyawa Sang Adik
Simak video pilihan berikut ini:
Pemasok Narkoba ke NTT
Pengguna Narkoba
Polda NTT
kriminal NTT
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Duet Riza Patria-Marshel di Tangsel, Gerindra Klaim Pegang Rekomendasi Sejumlah Parpol
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Rizky Nazar Datang ke Pernikahan Salshabilla Adriani, Disinggung Kabar Miring Selingkuh saat Salaman di Pelaminan
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya