, Pekanbaru - Persidangan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah memasuki tahap akhir. Jaksa KPK sudah menyampaikan tuntutan agar terdakwa divonis bersalah sementara kuasa hukum Amril, Asep Ruhiat meminta kliennya itu bebas.
Nasib Amril Mukminin akan dibacakan majelis hakim pada 2 November 2020. Pihak terkait menunggu, apakah ketua majelis hakim Lilin Herlina, bakal menuruti permintaan jaksa atau mengabulkan permohonan kuasa hukum.
Advertisement
Baca Juga
Hakim juga bisa memberikan vonis berbeda sesuai dengan pendapatnya. Tentunya berdasarkan fakta sidang, analisis hukum, hal memberatkan hingga meringankan Amril.
Sebelum vonis itu, agenda persidangan pada Kamis siang, 22 Oktober 2020 adalah pembacaan duplik dari Asep Ruhiat. Ini sebagai jawaban terhadap replik Jaksa KPK pada sidang sebelumnya.
"Intinya kami tetap pada pembelaan, namun ada beberapa poin disampaikan menjawab replik jaksa," kata Asep.
Beberapa hal ditanggapi adalah soal laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam hal ini, Asep menilai Jaksa KPK tidak menjelaskan hal apa yang dilanggar, terutama terkait penerimaan uang dari pengusaha sawit.
Menurut Asep, uang sawit dari Jonny Tjoa dan Adyanto, murni usaha. Pasalnya Amril sebagai anggota DPRD Bengkalis menyelesaikan masalah di pabrik kedua pengusaha tersebut.
"Ini bukan soal menampung aspirasi saja, melainkan tindakan langsung dari terdakwa dan ada LHPKN," sebut Asep.
Terlebih lagi, sambung Asep, ada perjanjian kerjasama sehingga uang itu tidak bisa dikatakan sebagai gratifikasi.
"Alasan penuntut umum mempermasalahkan uang itu tidak beralasan," ucap Asep.
Asep juga menanggapi komitmen fee proyek jalan di Bengkalis yang dijadikan Jaksa KPK sebagai dasar tuntutan. Menurut Asep, Amril Mukminin tidak pernah menyinggung soal komitmen ini, malahan meminta PT Citra Gading Asritama sebagai pemenang tender bekerja dengan baik.
"Terdakwa juga sudah menolak keterangan saksi Adyanto terkait istilah adat istiadat, maka alasan penuntut umum harus dikesampingkan hakim," jelas Asep.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak juga video pilihan berikut ini:
KPK memeriksa Direktur Utama PLN Sofyan Basyir terkait korupsi PLTU Riau I. yang melibatkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Memohon Vonis Ringan
Asep tetap meinta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan primair KPK. Begitu juga dengan dakwaan kesatu subsidair dan kedua.
"Membebaskan terdakwa Amril Mukminin dari semua tuntutan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," kata Patar membacakan duplik kepada ketua majelis hakim, Lilin Herlina SH secara daring, Kamis, (22/10/2020).
Jika dikabulkan, majelis hakim diminta memerintah Jaksa KPK mengeluarkan Amril Mukminin dari Rutan Kelas I Pekanbaru.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Asep.
Selain itu, Asep dan kuasa hukum lainnya juga meminta barang bukti Rp1,9 miliar sitaan KPK dikembalikan kepada Amril Mukminin. Asep juga meminta pembukaan blokir dua rekening kliennya di Bank Riau dan CIMB Niaga, lalu membebankan biaya perkara kepada negara.
Menurut Asep, uang yang disita itu merupakan jerih payah dan hasil kebun sawit. Kemudian rekening itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini karena digunakan untuk menerima gaji sebagai bupati.
"Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya," pinta Asep.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp500 juta, subsidair kurungan 6 bulan.
JPU menilai Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Amril dalam kasus ini didakwa menerima suap Rp5,2 miliar terkait proyek jalan yang dikerjakan PT Citra Gading Asritama. Amril juga didakwa menerima uang Rp22 miliar dari pengusaha sawit, Jonny Tjoa dan Adyanto.
Terkini Lainnya
Lindungi Diri dan Aset Pelabuhan Teluk Bayur dari Pencuri, 2 Satpam Malah Dipenjara
Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Bakal Kena Sanksi Sosial Selama 8 Jam
Kasus Covid-19 Melonjak, Sumbar Tambah Gedung Isolasi
Simak juga video pilihan berikut ini:
Memohon Vonis Ringan
Bupati Bengkalis
Amril Mukminin
Sidang Bupati Bengkalis
Korupsi Jalan di Bengkalis
Proyek Jalan di Bengkalis
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024