, Kupang - Sebanyak 15 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah daerah Kabupaten Rote Ndao, NTT diduga bekerja secara ilegal. Pasalnya, status PNS mereka telah dihapus pada data kepegawaian negara.
Ke-15 PNS yang punya jabatan starategis itu dihapus dari status PNS karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai UU ASN, 15 orang ini harus dipecat. Ironisnya, mereka masih menjalani pekerjaan dan masih menerima gaji layaknya PNS lain.
Advertisement
Baca Juga
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk, mengatakan, pengaktifan kembali PNS Tipikor itu ditemukan oleh pansus LKPJ DPRD Rote Ndao. Dalam penelusuran Pansus, ditemukan dugaan adanya kerugian negara.
"Saat ini sedang dibahas oleh Pansus. Kita dorong agar ditindaklanjuti aparat hukum, karena kerugian negara mencapai miliar rupiah," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Ia menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat tiga SK yang diterima yakni SK dari Kepala BKN, Menpan RB dan Kementerian Dalam Negeri kepada seluruh Pemda mulai tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota tentang pemberhentian PNS yang terlibat Korupsi. Untuk keseluruhan Indonesia, tercatat sebanyak kurang lebih 9 ribu orang.
Meski demikian, hingga tahun 2019, Pemda Rote Ndao melakukan pembangkangan dan tidak melaksanakan SK tersebut. 16 PNS Tipikor yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat tertanggal 31 Mei 2019. Namun, pada 24 April 2019, Bupati Rote Ndao menerima pengajuan keberatan secara administratif kepada pemerintah, sehingga dari 15 PNS dicabut SK pemberhentiannya, sementara satu PNS diberhentikan secara permanen.
Dengan pencabutan SK pemberhentian, 15 orang ini pun kembali diaktifkan. Saat pengajuan gaji, diketahui, dua dari 15 PNS ini namanya sudah tidak tercatat di sistem kepegawaian. Sementara, yang bersangkutan masih diberikan jabatan struktural.
"Tentunya ada tanda tangan secara administratif saat mereka menjabat. Bagaimana mungkin seorang PNS yang sudah tidak diakui, masih menjabat dan digaji? Dasar hukum apa yang dipakai," tegas politikus Partai Perindo itu.
Ia mengatakan, Pansus LKPJ Kabupaten Rote Ndao juga sudah mendapat penjelasan bahwa pemberhentian dan penghapusan nama ke-15 PNS ini sejak akhir Desember 2019.
"Artinya, dari 1 Januari 2020 sampai hari ini sudah 6 bulan lebih orang itu bekerja ilegal, karena satus PNS sudah tidak ada," ujarnya.
Meski demikian, selama bekerja, 15 PNS ini tetap mendapat gaji dan diberi tunjangan. "Pemberian jabatan dan gaji dari bulan Januari sampai Juni. Kerjanya ilegal, lalu dasar pembayaran gaji oleh Pemda itu apa," katanya.
Ia menjelaskan, setelah disoroti Pansus DPRD,15 PNS itu tiba-tiba kembali diberhentikan Pemda.
"Saat ini mereka kembali diberhentikan, sementara Pemda selama ini membayar gaji mereka," tandasnya.
Ia menjelaskan, ada perintah peraturan pemerintah bahwa bagi PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap putusannya, mestinya diberhentikan. Jika masih diaktifkan, maka ada dugaan kuat terjadinya kerugian keuangan negara.
"Ini bisa kita katakan sudah ada kerugian negara. Mereka ada gaji pokok ada tunjangan, ada uang perjalanan dinas apalagi yang masuk dalam anggaran pemerintah itu dia ada honor pengelola cukup besar sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah," tegasnya.
Dugaan kerugian negara ini disebabkan akibat adanya SK dari pimpinan atau pemberi SK.
"Pemberi SK yang harus bertanggung jawab. Kalau soal hukum nanti kita serahkan ke penegak hukum. Yang mengeluarkan adalah Bupati Rote Ndao. Dia yang tanda tangan karena secara kewenangan ada di Bupati," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A, Veki Bulan yang juga anggota Pansus, membenarkan temuan pansus atas dugaan kerugian negara tersebut. Ia mengaku tidak paham mekanisme serta dasar hukum apa yang digunakan oleh pemerintah hingga melawan undang-undang sebagai dasar hukum tertinggi dan melawan perintah pemerintah pusat.
"Ini kejadian pembangkangan hanya terjadi di Kabupaten Rote Ndao. Ini sangat aneh dan nyata," ujarnya.
Terhadap temuan tersebut, mantan jurnalis tersebut mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera ditindaklanjuti.
Terpisah, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bulu, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/7/2020) enggan berkomentar.
"Itu dia punya tanggapan, saya tidak ada urusan, no comment, saya tidak mau menanggapi orang-orang yang tidak bertanggungjawab," dia memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, kembali membuat heboh. Setelah buron sejak 2009, Kejaksaan Agung mengungkap Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
Terkini Lainnya
Yuk, Dukung Wisata Mulut Seribu Rote Ndao di API 2020
Awal Pagi 'New Normal' di Wisata Teluk Mulut Seribu Rote Ndao
Warga Resah, Foto Mesum Kades di Rote Ndao NTT Tersebar di Medsos
Simak juga video pilihan berikut ini:
DPRD Rote Ndao
PNS Tipikor
bupati rote ndao
Napi Tipikor
Rote Ndao NTT
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun