, Medan Menghadapi new normal atau kenormalan baru dalam pelayanan transportasi publik ke masyarakat di masa pandemi virus Corona COVID-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) akan menambah frekuensi perjalanan kereta api lokal.
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, penambahan frekuensi perjalanan kereta api lokal mulai dilaksanakan pada 13 Juni 2020. Hal ini komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
"Tadinya sempat banyak pembatalan tiket perjalanan kereta api. Kita akan tambah lagi frekuensi perjalanan kereta api lokal," kata Daniel, Jumat (12/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Meskipun ada penambahan perjalanan, prosedur protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 diberlakukan secara ketat pihak PT KAI Divre I Sumut, seperti pemeriksaan suhu tubuh saat masuk stasiun ataupun kereta api.
"Penumpang juga wajib masker dan mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan," jelasnya.
Penambahan frekuensi perjalanan kereta api mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Kemudian juga mengacu Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Diterangkan Daniel, secara umum setiap penumpang kereta api lokal diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Ketat
![Penyemprotan Disinfektan Gerbong Kereta di Stasiun Pasar Senen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dILL99qZk9ErPAfOhFxszfxh2e4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3076925/original/048315100_1584258270-20200315-Penyemprotan-Disinfektan-Gerbong-Kereta-di-Stasiun-Pasar-Senen-2.jpg)
Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak diperkenankan melakukan perjalanan, dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
"Kita baru menjalankan sebagian perjalanan kereta api Lokal dengan pertimbangan permintaan dari masyarakat. Pengoperasian ini akan terus dievaluasi perkembangannya," Daniel menerangkan.
Terdapat enam (6) kereta api lokal yang ditambah untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan-Binjai. Pada tahap awal KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di tengah pandemi COVID-19.
"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Untuk tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan go show," Daniel menandaskan.
Adapun perjalanan kereta api lokal tambahan yang beroperasi:
1. KA Sri Lelawangsa U76 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 08.00 WIB
2. KA Sri Lelawangsa U75 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 08.45 WIB
3. KA Sri Lelawangsa U80 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 11.00 WIB
4. KA Sri Lelawangsa U79 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 11.45 WIB
5. KA Sri Lelawangsa U90 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 18.45 WIB
6. KA Sri Lelawangsa U89 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 19.30 WIB
Terkini Lainnya
Larangan Mudik, KAI Sumut Batalkan Perjalanan KA Jarak Menengah
KAI Sumut Batalkan 8 Perjalanan KA Terkait Corona COVID-19
KAI Sumut Larang Angkut Penumpang Bersuhu Tubuh 38 Derajat Celsius
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aturan Ketat
Kereta Api
KAI Divre I Sumut
KA Lokal
sumatera utara
Protokol Kesehatan Covid-19
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
5 Surat Ucapan Terima Kasih untuk Kakak OSIS, Lucu dan Menyentuh Hati
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal, Kemnaker Luncurkan Permenaker No.5 Tahun 2024 Tentang SIPK
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan