, Medan - Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kronologis awal mulanya pembunuhan berencana yang menewaskan Jamaluddin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan berusia 55 tahun itu digelar di empat titik lokasi, yaitu tempat perencanaan pembunuhan.
Pertama di seputaran Focal Point yang berada di Jalan Ring Road. Selanjutnya, dari titik pertama bergeser ke Perumahan Mercy, kemudian lokasi ketiga di Coffee Town, Jalan Ngumban Surbakti, dan terakhir di Pasar Melati.
Advertisement
Baca Juga
"Keempat titik adalah tempat pelaku merencanakan pembunuhan, dan eksekusinya berlangsung pada 29 November 2019. Ini tahap mereka kumpul sampai membeli perlengkapan untuk melakukan pembunuhan," kata Tatan, Senin (13/1/2020).
Tatan mengungkapkan, mengenai berapa adegan yang akan dilakukan, hal ini nantinya dapat terlihat pada saat rekonstruksi berlangsung. Sebab, para tersangka juga dihadirkan dalam rekonstruksi.
"Iya (tersangka) ketiganya," ujar Tatan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap para pelaku, yaitu ZH (41), istri korban, dan dua eksekutor, JP (42) dan RF (29). ZH diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan.
"Tiga orang sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Martuani menuturkan, sebelum beraksi, kedua eksekutor, JP dan RF, sudah berada di rumah korban di Perumahan Royal Monaco, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Kemudian Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap oleh para pelaku. Hal ini menyebabkan korban menjadi lemas dan akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan oksigen.
"Terbukti dari hasil laboratorium forensik, korban meninggal karena lemas," tuturnya.
Hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ditemukan, jasadnya berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang dengan posisi miring.
Jasad Jamaluddin telah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangakara Polda Sumut, Jalan KH wahid Hasyim, Kota Medan. Kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu, 30 November 2019.
Simak video pilihan berikut ini:
Selain sang istri yang diduga sebagai otak pembunuhan, Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan juga menetapkan dua pelaku lainnya jadi tersangka.
Terkini Lainnya
Status Siaga Waspada Bencana Alam Terkait Aktivitas Angin Muson di Sulsel
Ulah Dosen Kampus Swasta di Makassar Jadi Dalang Pencurian Besi
Gara-Gara Chatting, Nyawa Perempuan Muda Berakhir di Tangan Suami Siri
pembunuhan Hakim PN Medan
Rekonstruksi
Hakim PN Medan
Polda Sumut
Polrestabes Medan
Rekomendasi
Penjelasan Polda Sumut Soal Foto 15 Personel Polrestabes Medan: Bukan DPO, Sudah di PDTH
Rumah Dinas Wali Kota Medan Kemalingan, Bobby Nasution: Tidak Ada Barang Pribadi yang Hilang
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
9 Juli 1996: Satu Keluarga di Inggris Diserang dengan Palu Secara Brutal
Daftar Makanan yang Kaya Vitamin D, Penting untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
Polisi Usut Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis