, Bengkulu - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pengaktifan seorang mantan narapidana dalam kasus punggutan liar (pungli), dalam pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di daerah ini menjadi kepala desa sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Pengaktifan dan pengangkatan pejabat kepala desa yang diberhentikan sementara karena menjalani hukuman penjara menjadi kepala desa lagi berdasarkan Permendagri Nomor 66 tahun 2017.
Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 82 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Advertisement
Baca Juga
Dalam aturan ini kepala desa terpidana selama lima tahun diberhentikan total dari jabatannya.
"Sedangkan kepala desa yang terpidana kurang dari 5 tahun diberhentikan sementara, setelah itu yang bersangkutan bisa diaktifkan kembali menjadi kepala desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Gianto, Jumat (15/6/2019) dilansir Antara.
Pemerintah setempat sebelumnya menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara satu kepala desa yang mendapat hukuman penjara selama kurang dari lima tahun karena terlibat dalam kasus pungli dalam pengurusan sertifikat Prona di wilayahnya.
Ia menyatakan, tidak lama lagi mantan narapidan kasus pungli prona ini mendapatkan surat keputusan (SK) bupati setempat terkait dengan pengaktifannya menjadi kepala desa setempat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sedang Proses
![Sosialisasi Satgas Saber Pungli di Car Free Day](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NBrkLozmxMMEJThK32GSK-_siIc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1767412/original/003407000_1510457373-20171112-Pungli-Saber-FF4.jpg)
Ia menyatakan, instansinya sebelum libur lebaran tahun ini telah menyampaikan draf surat keputusan pengaktifan kembali kepala desa tersebut.
Sekarang ini draf SK tersebut lagi proses di bagian administrasi hukum di sekretariat pemerintah setempat.
Setelah yang bersangkutan ini aktif menjadi kepala desa, ia menyatakan, instansinya akan memberikan semacam saran, masukan dan pembinaan kepada salah seorang kepala desa ini untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Kami tidak mengeluarkan surat pernyataan yang berisi tentang kewajiban kepala desa yang pernah terjerat kasus hukum ini untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan kewajiban kelapa desa ini menandatangani surat pernyataan ini. Tetapi kami meminta kades ini dan kades lainnya di daerah ini agar ke depannya untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya pula.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Video Viral Pungli Rp 150 Ribu di Pantai Sodong Cilacap
Terkini Lainnya
Jangan Coba-Coba Parkir Sembarangan di Bandung, Nanti Menyesal
Tradisi Merayakan Hari Raya Lebaran di Pekuburan
Sebulan Buron, Pelaku Mutilasi Wanita di Musi Banyuasin Ditangkap di Banten
Sedang Proses
Bengkulu
Pungli
kades pungli
Mukomuko Bengkulu
Kades Mukomuko
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
TOPIK POPULER
Populer
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
Cegah Judi Online, Kalapas Sidak HP Petugas Lapas Parepare Usai Apel Pagi
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Pegi Setiawan
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
12 Contoh Name Tag MPLS Kreatif dan Menarik, Inspirasi untuk Sambut Tahun Ajaran Baru
Nonton Film Komedi Target di Vidio, Humor dan Misteri Berpadu dalam Film Garapan Raditya Dika
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
VIDEO: Lebih dari 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Undang-undang Cipta Kerja Tak Dicabut
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Ahn Bo Hyun Nikmati Malam di Jakarta, Asyik Nongkrong di Central Park
7 Potret Terbaru Mahalini Diduga Lakukan Operasi Hidung, Penampilan Jadi Sorotan
ASDP Dapat Dana Segar Senilai Rp 460 miliar, Begini Respons Pengamat Transportasi
Oppo Reno 12 Series Siap Meluncur di Indonesia, Hadirkan Pengalaman AI Generatif
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Kenapa Puasa Mampu Menggerakan Ibadah Lainnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba