uefau17.com

Kacau, Banyak Pengendara Sepeda Motor di Garut Bonceng Tiga dan Lawan Arus - Regional

, Garut - Ribuan pengguna kendaraan bermotor terkena tilang dalam tiga pekan razia gabungan yang dilakukan Satlantas Polres Garut, Jawa Barat.

Dalam catatan petugas di lapangan saat operasi cipta patuh lodaya, kebanyakan pengendara tidak membawa kelengkapan surat. Seperti SIM dan STNK. Terhitung sejak 23 September hingga 14 Oktober 2018.

"Paling banyak tidak bawa surat kendaraan dan tidak pakai helm. Termasuk pelanggaran melawan arus, kenalpot bising," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna yang didampingi Kasat Lantas AKP Rizky Adi Saputro, Selasa (16/10/2018).

Menurutnya, tingkat kepatuhan berlalu lintas warga Garut masih terhitung rendah. Hal ini terlihat masih tingginya angka pelanggaran yang berhasil dikumpulkan petugas.

"Untuk sementara waktu, kendaraan dan surat-suratnya kami amankan dulu," kata dia.

Budi menambahkan, total penindakan mencapai 2.658 kendaraan, rinciannya 2.328 merupakan tilang di tempat dan 330 teguran. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2.328, rinciannya 1.932 STNK, 301 SIM, kendaraan bermotor 88 unit dan kendaraan bermotor roda empat 7 unit.

"Kami juga mengamankan 100 knalpot bising," kata dia.

Sedangkan 3 ketegori pelanggaran paling banyak yang dilakukan warga yakni 897 kasus akibat tidak memakai helm, kemudian tidak memiliki surat kendaraan 417 kasus, seat belt 236 kasus.

"Termasuk tinggi yakni melawan arus, bonceng lebih dari tiga, dan lainnya," kata dia.

Budi menyatakan, dari 2.658 jumlah pelanggaran yang berhasil ditindak petugas, sebanyak 1.478 kasus diantaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan.

"Rata-rata kan belum bayar pajak, tidak menggunakan helm, tidak bawa helm," ujarnya.

Meskipun terbilang tinggi, Budi mengakui jika angka pelanggaran lalu lintas tahun ini diklaim mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. "Secara umumnya jumlahnya (pelanggaran) malah turun," kata dia.

Ia meminta masyarakat selalu waspada kejahatan pencurian motor dan selalu mengikuti aturan yang berlaku dalam berlalu lintas.

"Ranmor (pencurian kendaraan bermotor), kita limpahkan ke reskrim. Tilang ke kejaksaan," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat