Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian akhirnya mem-vonis Terosman alias Mansur alias Kete Bin Jaman (57) hukuman penjara seumur hidup. Warga Dusun Tabuh Pulut, Jorong Tabek Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, terbukti melakukan pembunuhan berencana dan aksi kanibalisme terhadap M. Dasurullah.
Tidak hanya itu saja, terdakwa kemudian memotong alamat kelamin korban, diiris dan direbus, kemudian dimakan.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Derman P. Nababan dengan hakim anggota Andreas Arman Sitepudan Listyo Arif Budiman, hakim sepakat penuntut umum dari Kejari Batang Hari berhasil membuktikan dakwaannya bahwa terdakwa bersama anaknya MRF (16) terbukti melakukan pembunuhan sadis dan aksi kanibalisme itu.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai dengan putusan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah bekerja di kebun sawit milik Korban M. Dasurullah kurang lebih selama empat tahun sebagai penjaga dan tukang panen buah sawit.
Kemudian terdakwa berdalih selama tiga tahun tidak diberi upah kerja oleh korban, padahal sebelumnya korban menyanggupi memberikan upah sebesar 2 juta rupiah per bulan, namun yang terdakwa terima hanya 200 ribu rupiah per ton. Terdakwa merasa sakit hati, atas dasar hal itu timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban.
Pada hari Kamis, 2 November 2017 korban menelepon terdakwa dan memberitahu bahwa korban akan datang ke pondok. Mengetahui hal itu, terdakwa pada hari Sabtu, 4 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB menyuruh anaknya pergi ke pondok milik Juariah yang tidak jauh dari pondok milik Korban.
"Sebelumnya terdakwa berpesan kepada korban, supaya korban membawa perbelanjaan berupa beras, ikan dan minyak, akan tetapi tidak dibawa korban, akibatnya terdakwa semakin sakit hati," ungkap Derman P. Nababan saat membacakan putusan.
Cara pelaku kanibal membunuh korbannya, cenderung di luar akal manusia pada normalnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Aksi Sadis
Kemudian pada Minggu, 5 November 2017 dini hari sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa masuk ke dalam kamar melihat dan memastikan apakah korban sudah tertidur, kemudian terdakwa mengambil golok dan langsung membacok lengan kiri korban, akibatnya korban terbangun dan sambil teriak.
"Astagfirullah, rampok da, bantu da, namun terdakwa kembali menggorok leher korban, lalu membacok dada korban, lengan kanan, dan perut korban hingga isi perut korban terburai," sebut Nababan.
Tidak puas melihat korban yang sudah tidak bernyawa, terdakwa kemudian memotong kemaluan korban menggunakan pisau dapur namun tidak berhasil. Kemudian terdakwa mengambil kembali golok yang digunakan untuk membacok korban tadi untuk mengiris (maaf) kemaluan korban hingga putus, dan kemaluan tersebut direbus kemudian dimakan oleh terdakwa dengan menggunakan nasi.
Sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa mendatangi dan membangunkan anaknya, kemudian mereka mengubur mayat korban di ladang tersebut.
Usai melakukan aksi sadis dan kanibal tersebut, terdakwa masih bekerja seperti biasa memanen di kebun tersebut namun karena merasa dihantui, terdakwa dan anaknya berangkat ke Padang dengan membawa sepeda motor milik korban.
"Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan, melanggar kesatu primer pasal 340 KUHP juncto kedua pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP dengan hukuman seumur hidup," sebut Nababan.
Kemudian, kata Nababan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan, karena selain membunuh, terdakwa juga memotong dan memakan alat kelamin korban yang merupakan aksi kanibalisme, dan juga sebagai pembelajaran mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera, bagi terdakwa dan anggota masyarakat lainnya.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Terosman melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir dan diberi waktu 7 hari setelah pembacaan vonis untuk menentukan sikap.
Terkini Lainnya
TKI Masamah Bebas dari Hukuman Mati, Majikan Datang ke Cirebon Minta Maaf
Masuk Kawasan Santri dengan Pakaian Minim, Pelari Kena Pukul Warga
6 Anggota Menwa UNS Kesurupan Berjam-jam di Pinggir Waduk Gajahmungkur
Kronologi Aksi Sadis
Manusia Kanibal Jambi
Manusia Kanibal
Vonis Seumur Hidup
JawaPos.com
Batang Hari
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Pengisi Suara Sabo One Piece dan Toru Amuro Detective Conan Mengundurkan Diri
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"