, Sidoarjo - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terbiasa merokok kini harus mengetahui tempat-tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Apabila ketahuan merokok tidak pada tempatnya, maka mereka akan dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, berupa penghentian pemberian tunjangan kinerja hingga denda Rp 25 juta. Kawasan-kawasan tersebut telah ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Dalam perda tersebut, KTR diberlakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sampai angkutan umum. Sedangkan KTM diberlakukan pada tempat yang menyediakan ruang khusus merokok.
Advertisement
Baca Juga
Ruangan tersebut harus memenuhi ketentuan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011. Seperti memiliki sirkulasi udara yang memadai dan dilengkapi dengan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.
Auditor Inspektorat, Suyitno, mengatakan ada tim gabungan pengawasan tempat-tempat KTR maupun KTM. Tim gabungan akan berkeliling ke instansi-instansi OPD yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Tim tersebut akan melihat sejauh mana pelaksanan KTR maupun KTM dijalankan. Apakah seluruh OPD maupun PNS Sidoarjo mendukung pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2011.
"Tim gabungan tersebut masih disusun dan kemungkinan dari instansi terkait. Seperti dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, Satpol PP maupun Bagian Hukum Setda Sidoarjo," tutur dia kepada , Kamis, 24 Agustus 2017.
Saksikan video menarik di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sanksi Administratif
Menurut dia, ada sanksi administratif bagi PNS yang ketahuan merokok tidak pada tempatnya. Sanksi administratif paling ringan berupa teguran dan peringatan tertulis.
"Apabila oknum PNS tersebut ketahuan sampai berkali-kali akan mendapatkan sanksi yang cukup berat. Sanksi tersebut berupa penghentian pemberian tunjangan kinerja," ucapnya.
Kepala Subbagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Aries Saputro menambahkan, diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2011 mewajibkan seluruh OPD Sidoarjo menjadi KTR maupun KTM yang telah ditetapkan. Pimpinan instansi maupun pimpinan badan usaha bertanggung jawab terhadap pelaksanaan KTR maupun KTM.
"Apabila tanggung jawab tersebut tidak dilakukan dengan baik, maka sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 25 juta," katanya.
Aries mengatakan pula, tanggung jawab tersebut meliputi pembuatan dan pemasangan tanda atau petunjuk peringatan larangan merokok. "Selain itu, memberikan peringatan maupun melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui penjualan rokok di kawasan tanpa rokok," ujarnya.
Menurut dia, aktivitas promosi maupun iklan rokok dilarang di kawasan tanpa rokok, apalagi merokok di tempat tersebut. Karena itu, pimpinan instansi maupun pimpinan badan usaha harus memberikan peringatan apabila menemui orang yang beraktivitas di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
"Apabila peringatan tersebut tidak dihiraukan, maka bisa dilakukan tindakan pengusiran," ucapnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr Stephanus Idong Djuanda mengatakan, tingkat perokok remaja usia 15-19 tahun selalu meningkat setiap tahun.
"Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya membendung meningkatnya jumlah perokok baru di Indonesia. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan nasional pengendalian tembakau," katanya.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut memuat tiga faktor penanganan, salah satunya promotif dan preventif. Dalam penanganan promotif dan preventif dirumuskan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 134 kabupaten kota di 34 provinsi.
"Kebijakan tersebut disambut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan menerbitkan Perda Nomer 4 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM)," ucapnya.
Dokter yang akrab dipanggil dr Idong tersebut mengatakan, KTR adalah kawasan yang 100 persen bebas asap rokok. Artinya tidak ditemukan orang maupun ruangan merokok di dalam gedung.
"Selain itu tidak tercium bau rokok maupun ditemukannya puntung rokok. Bahkan dalam kawasan bebas asap rokok tidak boleh ada asbak atau korek api, apalagi iklan promosi rokok, yang ada hanya tanda larangan merokok," ujarnya.
Terkini Lainnya
Top 3 Berita Hari Ini: E-KTP Sibak Jasad Gadis Bertato Tengkorak
Hewan-Hewan Kurban Kota Wali Wajib Berkalung Label Sehat
Tolak Eksekusi Cagar Budaya, Kaum Sunda Wiwitan Tidur di Jalan
Sanksi Administratif
PNS
merokok
Sidoarjo
Rekomendasi
Sosok Daffana Nabilah, Crazy Rich Sidoarjo yang Bakal Dinikahi Perwira TNI AD
Viral, Wanita Berjaket Merah Terekam CCTV Diduga Curi Daging Kurban di Perumahan Sidoarjo
Tiga Sapi Kurban di Positif PMK, Dispaperta Sidoarjo Larang Diperjualbelikan untuk Kurban
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka KPK Sah
5.011 Buruh Pabrik Rokok di Sidoarjo Terima BLT Rp195 Ribu dari Cukai Tembakau
Jadi Tersangka, Sopir Fortuner Lindas Balita 2 Tahun hingga Tewas di Sidoarjo Berkilah Tidak Sengaja
Sopir Fortuner Tabrak Balita 2 Tahun hingga Tewas Kerap Melaju Kencang di Perumahan Sidoarjo
Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Final PLN Mobile Proliga 2024: Buyarkan Ambisi Hattrick LavAni, Bhayangkara Rebut Gelar Juara
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Main Lepas dan Tersenyum, Kunci Palembang Bank SumselBabel Hancurkan Jakarta STIN BIN
Rebut Tempat Ketiga, Akhir Manis Palembang Bank Sumsel Babel di Proliga 2024
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Cukur STIN BIN, PBS Rebut Peringkat 3
Bertanding Ketat dan Sengit Lawan Jakarta BIN, Jakarta Electric PLN Boyong Runner Up PLN Mobile Proliga 2024
giias 2024
Hot Hatch Hyundai Ioniq 5 N Dibanderol Rp 1,3 Miliar, Bakal Dirakit Lokal
Ada Pelapis Cat Mobil Baru di GIIAS 2024, Dibekali Fitur Self-Healing
70mai Rilis Dashcam Terbaru di GIIAS 2024, Bisa Cek Mobil dari Jarak Jauh
d'Masiv Punya Hubungan Erat dengan Suzuki, Begini Kisahnya
Jadi Mobil Favorit Pelaku UMKM, Daihatsu Kasih Penawaran Menarik untuk Gran Max di GIIAS 2024
Mobil Listrik Omoda E5 Taklukan Hati Luna Maya
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sabtu 20 Juli Pukul 19.30 di SCTV dan Vidio
Jennifer Coppen
5 Kesaksian Jennifer Coppen tentang Dali Wassink Saat Hidup hingga Wafat: Aku Bersaksi Ya Allah, Suamiku Orang Baik
Jennifer Coppen Bikin Kalung dengan Liontin Berisi Abu Mendiang Dali Wassink: You Are A Part of Me
Jennifer Coppen Dirundung Rindu, Kangen Kebiasaan Mendiang Dali Wassink: Semakin Hari Makin Berat, tapi Mencoba Ikhlas
Permintaan Jennifer Coppen ke Dali Wassink Sehari Sebelum Ultah: Bangun Dong, Aku Pengin Peluk
Momen Sedih di Kremasi Papa Dali, Kamari Ulurkan Tangan ke Peti dan Jennifer Coppen Pingsan
Jennifer Coppen Rayakan Ultah ke-23 Dengan Peluk Guling dan Cium Bantal Dali Wassink, Nyesek Banget
TOPIK POPULER
Populer
Baik bagi Kesehatan, Mengenal 9 Manfaat Jamur Enoki
Mengenal Warung Nasi H Empud, Kuliner Legendaris di Sukabumi
Furnitur Besi Berkualitas Tinggi Atlantic Dipamerkan di Ajang GPFE 2024
Intip Indahnya Bukit Pengilon, Spot Cantik Menikmati Pantai di Yogyakarta
Wagub DIY Ingatkan Masyarakat Menggunakan Hak Pilihnya di Pilkada Serentak 2024
Fokus Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan, PTDI Rancang Ulang Unit Organisasi dan Bentuk 2 Unit Bisnis Strategis
Manfaat Olahraga Voli untuk Tubuh
Pesan Kyai Kharismatik Surakarta Kepada Jaksa Utama Kejagung
Ketum DPP PMPI Khusniyati Yakin Makan Siang Gratis Bisa Bangun Ekonomi Desa
Ironis, Jadi Lumbung Pangan Jawa Barat tapi 5 Desa di Garut Ini Justru Rentan Pangan
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Ajak Wartawan Ikut Lomba Karya Jurnalistik dan Sosial Media, Perebutkan Total Hadiah Rp300 Juta
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
Berita Terkini
Doa Ini Sangat Istimewa, Ribuan Malaikat Berebut Mencatatnya Kata Syekh Ali Jaber
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
5 Bek Tengah Termahal Sepanjang Sejarah: Salah Satunya Incaran Manchester United
Saling Sindir Anies dan Heru Budi soal Kebijakan Jakarta
Rekomendasi Obat Alami Bantu Obati Luka, Solusi Pengobatan Tradisional yang Efektif
Aleph Group Akuisisi MediaDonuts, Perkuat Posisi di Pasar Asia Pasifik
Sepekan Operasi Patuh Jaya, Polisi Tindak 25.827 Pelanggar Lalu Lintas
Impor Ilegal Thrifting Asal Tiongkok Membeludak, Kemenperin Dorong Kebijakan BMTP
Keseruan dan Kemeriahan Festival Jakarta Color Run 2024, Bangun Kebiasaan Gaya Hidup Sehat
Mana yang Didahulukan, Sedekah atau Nafkahi Keluarga? Bagaimana Hukumnya?
Hasil Final PLN Mobile Proliga 2024: Buyarkan Ambisi Hattrick LavAni, Bhayangkara Rebut Gelar Juara
Rupiah hingga Kinerja Keuangan Emiten Bakal Bayangi Pasar Saham Indonesia
Jelang Kedatangan Jokowi ke Papua, TNI-Polri Gelar Apel Pasukan